JAKARTA – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) menindaklanjuti nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui program ketahanan pangan yang melibatkan jajaran BKPRMI di seluruh Indonesia.
Surat Edaran Nomor 106-B/DPP-BKPRMI/X/2026 tertanggal 26 Oktober 2026 tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum DPP BKPRMI, H. Nanang Mubarok, S.H.I., M.Sos., dan Sekretaris Jenderal Jailani Dalimunthe, S.H., DPP BKPRMI meminta seluruh Ketua Umum Dewan Pengurus Wilayah (DPW) BKPRMI se-Indonesia yang berminat mengikuti program tersebut untuk segera melengkapi persyaratan administrasi.

Ketua Umum DPP BKPRMI, H. Nanang Mubarok, S.H.I., M.Sos., melalui surat edaran tersebut mengarahkan seluruh DPW agar menindaklanjuti peluang program ketahanan pangan dengan mempersiapkan dokumen sesuai ketentuan.
“Program ketahanan pangan ini menjadi peluang bagi BKPRMI untuk memperluas kontribusi organisasi dalam pemberdayaan masyarakat. Karena itu, kami mengharapkan DPW BKPRMI se-Indonesia segera menindaklanjuti surat edaran dan berkoordinasi dengan DPD di wilayah masing-masing.”
Catatan: Kutipan Ketua Umum di atas merupakan draf redaksional untuk dikonfirmasi sebelum dipublikasikan.
Berkas Ditunggu hingga 3 November 2026
Dalam surat edaran tersebut, DPP BKPRMI menetapkan batas akhir pengiriman berkas persyaratan pada 3 November 2026. DPW yang berminat diwajibkan mengisi dan melengkapi dokumen sesuai persyaratan yang tercantum dalam lampiran surat edaran, kemudian mengirimkannya kepada DPP BKPRMI.
Ketua Satgas Pangan DPP BKPRMI, Abdulrahman N., S.ST., menyampaikan bahwa DPW yang ingin berpartisipasi perlu memperhatikan kelengkapan dokumen dan batas waktu pengumpulan agar proses tindak lanjut program dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Kami mengimbau seluruh DPW BKPRMI yang berminat mengikuti program ini untuk segera mempelajari persyaratan, melengkapi dokumen yang dibutuhkan, dan mengirimkan berkas sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Koordinasi dengan DPD di masing-masing wilayah juga penting agar informasi program tersampaikan dengan baik.”
Catatan: Kutipan Ketua Satgas Pangan di atas merupakan draf redaksional untuk dikonfirmasi sebelum dipublikasikan.
DPW Diminta Sosialisasikan Program kepada DPD
Selain menyiapkan berkas, DPW BKPRMI juga diminta menginformasikan program ketahanan pangan kepada DPD BKPRMI di wilayah masing-masing.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi organisasi sekaligus membuka peluang keterlibatan BKPRMI dalam mendukung program ketahanan pangan nasional.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan teknis pelaksanaan program, DPW BKPRMI dapat menghubungi Tim Satgas Pangan DPP BKPRMI melalui kontak berikut:
- Abdulrahman N., S.ST. – Ketua Satgas Pangan DPP BKPRMI: 0812-1475-7333.
- Harianto LS Albar, M.Si. – Sekretaris Satgas Pangan DPP BKPRMI: 0812-2222-8128.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum DPP BKPRMI H. Nanang Mubarok, S.H.I., M.Sos., dan Sekretaris Jenderal Jailani Dalimunthe, S.H.
Melalui tindak lanjut kerja sama dengan Kementerian Pertanian Republik Indonesia ini, BKPRMI diharapkan dapat mengambil bagian dalam penguatan ketahanan pangan sekaligus mendorong pemberdayaan masyarakat melalui jaringan organisasi di tingkat wilayah dan daerah.
Unduh Dokumen Resmi: https://drive.google.com/drive/folders/1MH-nQRbz8nwngr28cy9z8pvugw6D3Unz?usp=sharing