DPP BKPRMI Laporkan Dugaan Penistaan Agama ke Bareskrim Polri, Soroti Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Admin BKPRMI

JAKARTA — Dewan Pengurus Pusat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPP BKPRMI) resmi melayangkan Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penistaan agama dalam sebuah aktivitas promosi minuman keras (miras) yang viral di media sosial.

Aktivitas tersebut diduga berlangsung pada festival musik The Sounds Project Vol. 9 di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada 9 Agustus 2026. Dalam video yang beredar, terlihat adanya tantangan membaca atau menghafalkan Surah Ad-Duha yang dikaitkan dengan pemberian hadiah berupa minuman keras.

Ketua Umum DPP BKPRMI, Nanang Mubarok, menegaskan bahwa pihaknya mengambil langkah hukum karena menilai penggunaan ayat Al-Qur’an dalam aktivitas promosi minuman keras merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan.

Menurut Nanang, DPP BKPRMI telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak kepolisian sebagai bagian dari pengaduan tersebut.

“Dugaan pelanggaran kasus SARA ini terjadi pada 9 Agustus 2026 saat festival musik The Sounds Project. Dalam kejadian tersebut dapat dilihat bahwa pihak tenant brand miras diduga melakukan promosi miras gratis dengan setoran hafalan Al-Qur’an, yakni Surah Ad-Duha,” ujar Nanang Mubarok.

Nanang mengatakan, DPP BKPRMI mengadukan empat pihak yang dinilai perlu dimintai klarifikasi dan pemeriksaan terkait peristiwa tersebut.

Keempatnya yakni Newport, perusahaan induk Newport yaitu OT Group, pembawa acara atau MC di tenant, serta pengunjung yang mengikuti challenge tersebut.

“DPP BKPRMI menyertakan beberapa barang bukti, termasuk rekaman video saat tantangan dilakukan ke dalam flashdisk untuk dilaporkan kepada Mabes Polri,” katanya.

DPP BKPRMI juga telah menyerahkan Dumas bernomor 094.B/DPPBKPRMI/VIII/2026 tertanggal 11 Agustus 2026 kepada Bareskrim Mabes Polri.

Nanang menegaskan, langkah hukum tersebut bukan semata-mata untuk mempermasalahkan sebuah kegiatan promosi, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab BKPRMI dalam menjaga kehormatan Al-Qur’an dan nilai-nilai keagamaan di ruang publik.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami juga akan terus mengawal proses ini,” tegasnya.

BKPRMI Minta Semua Pihak Diperiksa

Pengaduan DPP BKPRMI tersebut disampaikan langsung oleh jajaran Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi (LBHA) BKPRMI ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Advokat LBHA BKPRMI, Musa Marasabessy, SH, mengatakan pihaknya hadir atas perintah Ketua Umum DPP BKPRMI dan Direktur Nasional LBHA BKPRMI untuk menyampaikan laporan dan pengaduan masyarakat.

“Alhamdulillah, Dumas DPP BKPRMI telah dilayangkan ke Bareskrim Polri. Setelah berkonsultasi di ruang konsul, kami disarankan memasukkan Dumas kepada Kabareskrim dan tanda terima pengaduan telah kami terima sebagai bukti pelaporan,” ujar Musa.

Sementara itu, Advokat LBHA BKPRMI Karunia Fitriadi, SH., MH., menilai dugaan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.

“Menurut hemat kami, dugaan tersebut jelas-jelas melakukan penistaan agama. Pengurus dan anggota BKPRMI sangat mengecam tindakan seperti ini,” ujarnya.

Ia berharap pihak kepolisian dapat memproses laporan tersebut serta memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa itu.

“Kami dari DPP BKPRMI dan LBHA BKPRMI berharap pihak kepolisian memproses hukum pihak-pihak yang diduga melakukan penistaan agama tersebut. Keluarga besar BKPRMI di seluruh Indonesia akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Karunia.

Minta EO, MC hingga Tenant Diperiksa

Ketua Dewan Penasehat DPW BKPRMI Provinsi DKI Jakarta, Fahira Idris, juga meminta kepolisian melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Menurut Fahira, pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang mengikuti challenge, tetapi juga pihak penyelenggara dan pihak yang diduga berkaitan dengan promosi produk minuman keras tersebut.

“Kita ingin semua yang terlibat dalam konteks ini, baik MC, event organizer, maupun yang memiliki merek alkohol tadi, semuanya dipanggil oleh penyidik,” ujar Fahira.

Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi dalam kegiatan-kegiatan lainnya.

“Semoga ke depan tidak ada lagi hal-hal serupa dan Dumas BKPRMI ini mendapat atensi khusus untuk kebaikan agama, umat dan bangsa,” katanya.

BKPRMI Siap Kawal hingga Tuntas

Ketua DPW BKPRMI Provinsi DKI Jakarta, Nanang Jahidin, menyampaikan apresiasi kepada DPP BKPRMI dan LBHA BKPRMI yang telah mengambil langkah hukum atas persoalan tersebut.

Ia berharap proses hukum berjalan secara profesional sehingga dapat menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Sementara itu, Muhammad Hamim, S.I.K., CPLA, mengatakan BKPRMI akan terus menjalankan peran sebagai jembatan umat dalam mengawal berbagai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan agama.

Ia juga menyampaikan pesan Ketua Dewan Penasehat BKPRMI DKI Jakarta agar seluruh jajaran tetap mengawal proses hukum tersebut.

“Terus semangat dan kawal sampai semua proses hukum berjalan lurus, seluruh pihak yang terlibat dipanggil dan semoga diberikan hukuman yang adil sehingga ada efek jera,” ujar Hamim.

DPP BKPRMI menegaskan akan terus memantau perkembangan pengaduan tersebut dan menyerahkan proses penanganannya kepada aparat penegak hukum.

Langkah tersebut, menurut BKPRMI, merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk menjaga kehormatan Al-Qur’an, mendorong penggunaan ruang publik secara bertanggung jawab, serta memastikan setiap dugaan pelanggaran hukum dapat diproses melalui mekanisme yang berlaku.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *