Lembaga BKPRMI

(Anggaran Dasar BKPRMI Pasal 24)

  1. Tujuan dan usaha-usaha sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar BKPRMI Pasal 10 dan 11, serta program dan kegiatan organisasi, dilaksanakan oleh lembaga-lembaga.
  2. Lembaga-lembaga BKPRMI merupakan bagian dari Kepengurusan Paripurna Organisasi pada setiap tingkat kepengurusan dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Organisasi BKPRMI.
  3. Pembentukan lembaga-lembaga BKPRMI pada setiap tingkatan kepengurusan dapat disesuaikan dengan kemampuan dan ketersediaan sumber daya manusia pada masing-masing tingkatan.
  4. Hak, wewenang, dan mekanisme kerja lembaga diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.