Lembaga BKPRMI
(Anggaran Dasar BKPRMI Pasal 24)
- Tujuan dan usaha-usaha sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar BKPRMI Pasal 10 dan 11, serta program dan kegiatan organisasi, dilaksanakan oleh lembaga-lembaga.
- Lembaga-lembaga BKPRMI merupakan bagian dari Kepengurusan Paripurna Organisasi pada setiap tingkat kepengurusan dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Organisasi BKPRMI.
- Pembentukan lembaga-lembaga BKPRMI pada setiap tingkatan kepengurusan dapat disesuaikan dengan kemampuan dan ketersediaan sumber daya manusia pada masing-masing tingkatan.
- Hak, wewenang, dan mekanisme kerja lembaga diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.