ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN KOMUNIKASI PEMUDA REMAJA MASJID INDONESIA
HASIL MUSYAWARAH NASIONAL XIV BKPRMI
PERIODE 2024-2029
MEDAN, 7-10 AGUSTUS 2024
BAB I
PENGERTIAN UMUM
Pasal 1
Pengertian Umum
- Pada awal berdiri, organisasi ini bernama Badan Komunikasi Pemuda Masjid Indonesia dan disingkat BKPMI, kemudian dirubah menjadi Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia disingkat BKPRMI pada Musyarawah Nasional VI tahun 1993 di Jakarta.
- BKPRMI adalah Organisasi Kemasyarakatan (ormas) Islam yang mewadahi Organisasi/Pengurus Pemuda Remaja Masjid dan Mushalla.
- BKPRMI adalah organisasi independen yang tidak terkait secara struktural dengan organisasi kemasyarakatan lainnya dan tidak berafiliasi dengan organisasi politik manapun.
- Organisasi Pemuda Remaja Masjid adalah perkumpulan atau perhimpunan atau ikatan pemuda-remaja masjid di tiap-tiap masjid atau mushalla, yang menjadikan masjid atau mushalla sebagai pusat kegiatan pembinaan aqidah, akhlaq, ukhuwah, keilmuan, keterampilan, kebudayaan dan peradaban umat.
Pasal 2
Kedudukan
- Kedudukan Dewan Pengurus Pusat di Jakarta;
- Keputusan ayat 1 (satu) ditetapkan melalui Musyawarah Nasional.
BAB II
VISI, MISI DAN SIFAT
Pasal 3
Visi
Terwujudnya masyarakat marhamah dalam bingkai keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 4
Misi
- Menjadikan masjid sebagai pusat penguatan ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathoniyah, dan ukhuwah insaniyah.
- Menjadikan masjid sebagai pusat pendidikan keagamaan, kajian keislaman, dan dakwah melalui pendidikan formal, non-formal dan informal berbasis masjid.
- Menjadikan masjid sebagai pusat layanan keagamaan, sosial, dan budaya yang mendorong sikap keagamaan moderat, berkeadilan, dan bermartabat serta memberdayakan masyarakat mustadh’afin.
- Menjadikan masjid dan mushalla sebagai mitra kerjasama pengembangan pemberdayaan masyarakat, ekonomi umat dan pembangunan/pemeliharaan lingkungan yang sehat dan aman.
Pasal 5
Sifat Organisasi
- Ke-Islaman, yaitu mempunyai nilai dasar Islam dengan dakwah membawa kedamaian dan kebenaran untuk kesejahteraan umat.
- Keumatan, yaitu mempunyai arah dan perhatian kepada pengembangan potensi dan pemecahan permasalahan umat Islam dan kemanusiaan.
- Kemasjidan, yaitu berusaha menjadikan masjid sebagai pusat perjuangan, ibadah dan kebudayaan untuk mengembangkan umat dan bangsa.
- Kepemudaan yaitu segala hal ihwal mengenai dan yang berhubungan dengan eksistensi, aktivitas, pembangunan, pengembangan dan cita-cita pemuda.
- Kemasyarakatan, yaitu segala hal yang menyangkut tata sosial dan budaya dalam interaksi kebangsaan.
- Ke-Indonesiaan yaitu berpijak pada nilai dasar bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta berwawasan nusantara untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pasal 6
Sifat Pengembangan Program
BKPRMI mengembangkan program secara:
- Komunikatif, adalah penyelanggaraan silaturahmi dan komunikasi program antar aktivis dan organisasi pemuda remaja masjid/mushalla, serta kepada umat dan bangsa.
- Informatif, adalah pemberian pelayananan informasi tentang potensi, kegiatan dan program organisasi pemuda remaja masjid/mushalla kepada sesama pemuda remaja masjid, umat dan bangsa.
- Konsultatif, adalah pemberian bimbingan dan penyamanan persepsi dalam rangka meningkatkan kuantitas dan kualitas kegiatan para aktivis dan perhimpunan organisasi pemuda remaja masjid/mushalla.
- Koordinatif, adalah upaya terpadu dalam menumbuh-kembangkan aktivitas organisasi pemuda remaja masjid/mushalla sehingga tercipta suasana fungsionalisasi dan harmonisasi program.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Keanggotaan
Anggota terdiri dari:
- Anggota Biasa adalah pengurus organisasi pemuda remaja Masjid di seluruh Indonesia dan luar negeri dengan secara sukarela mendaftarkan diri dan menyatakan secara tertulis kesediaan mengikuti Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan/peraturan organisasi lainnya serta siap untuk berpartisipasi aktif mengikuti diklat kaderisasi dan semua kegiatan yang dibina oleh BKPRMI disemua jenjang kaderisasi anggota.
- Anggota Struktural adalah semua aktivis Pengurus Paripurna BKPRMI dari tingkat nasional sampai tingkat Kelurahan/Desa yang telah mengikuti proses kaderisasi BKPRMI yaitu Pembinaan Kader Regular & Latihan Mujahid Dakwah (LMD) disemua jenjangnya;
a. Pengurus Paripurna Tingkat DPD, DPK dan DPKel/Des harus sudah lulus Latihan Mujahid Dakwah level 1 (LMD 1)
b. Pengurus Paripurna Tingkat DPW harus sudah lulus Latihan Mujahid Dakwah level 2 (LMD 2)
c. Pengurus Paripurna Tingkat DPP harus sudah lulus Latihan Mujahid Dakwah level 3 (LMD 3)
3. Anggota Fungsional adalah semua orang yang terlibat langsung dalam program dan kegiatan organisasi namun tidak termasuk bagian dari struktur, seperti Ustadz/ah TAAM, TKA, TPA, TQA, Para Mudarrib/Instruktur Diklat Kaderisasi dan para Muaddib pembinaan pemuda remaja masjid/mushalla. - Anggota Kehormatan adalah orang atau organisasi yang berjasa dan bermanfaat dalam mengembangkan dan memperjuangkan kemajuan BKPRMI diusulkan oleh pengurus Daerah dan Pengurus Wilayah dan ditetapkan keanggotaannya oleh Pengurus Pusat.
Pasal 8
Kewajiban Anggota
Setiap Anggota BKPRMI mempunyai kewajiban:
- Menjaga kehormatan dan nama baik Organisasi;
- Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lainnya;
- Mengikuti proses kaderisasi berupa Pembinaan Kader Reguler dan Latihan Mujahid Dakwah (LMD), sesuai dengan jenjang keanggotaan;
- Membayar iuran infaq anggota;
- Menjunjung tinggi adab, akhlakul karimah, etika, sopan santun dan moralitas dalam berkata, bersikap, berperilaku dalam menjalankan aktivitas organisasi;
- Berpartisipasi aktif dalam kegiatan keorganisasian;
- Memiliki Kartu Anggota yang dikeluarkan oleh DPP BKPRMI.
Pasal 9
Hak Anggota
- Setiap anggota berhak untuk:
a. Memperoleh Kartu Tanda Anggota (KTA);
b. Menerima pembinaan serta berperan aktif dalam semua kegiatan BKPRMI.
c. Memiliki hak berbicara dalam semua permusyawaratan BKPRMI pada semua tingkat organisasi.
d. Mendapat pelayanan dan memberikan pendapat, saran serta usulan baik secara lisan dan/atau tulisan secara bebas dan terbuka, menyampaikan nasihat dan kritik, berkreasi, serta berinisiatif dalam berbagai bentuk, secara beradab dan sesuai tertib organisasi;
e. Membela diri, mendapat pendampingan serta pembelaan, dan/atau rehabilitasi, serta mendapat perlindungan dan pembelaan hukum dalam melaksanakan tugas keorganisasian.
f. Diajukan sebagai calon pejabat publik; - Anggota Biasa, Anggota Struktural dan Anggota Fungsional mempunyai hak untuk:
a. Hak Dipilih dalam permusyawaratan BKPRMI pada semua tingkatan organisasi;
b. Dapat diajukan sebagai calon pengurus BKPRMI dan calon pengurus lembaga pada semua tingkatan organisasi; - Anggota Kehormatan mempunyai hak berbicara dalam permusyawaratan BKPRMI pada semua tingkatan organisasi.
Pasal 10
Prosedur Keanggotaan
- Prosedur menjadi Anggota Biasa:
a. Pengurus Organisasi Pemuda Remaja Masjid dan Mushalla di Indonesia dapat menjadi Anggota organisasi BKPRMI.
b. Pengurus Organisasi Pemuda Remaja Masjid dan Mushalla dapat dikukuhkan dan dilantik sebagai anggota organisasi BKPRMI oleh Pengurus BKPRMI sesuai dengan tingkatannya. - Prosedur menjadi Anggota Struktural:
a. Kader yang sudah lulus kaderisasi sesuai dengan jenjang dan tingkatan
b. Kader yang benar-benar siapa melaksanakan amanah
c. Kader yang telah terbukti mempunyai potensi, dedikasi, integritas, loyalitas dan tanggung jawab yang tinggi terhadap organisasi.
d. Penempatan kader sesuai dengan keterampilan dan keahlian.
e. Memberikan kesempatan kepada kader-kader muda berbakat sebagai media pematangan;
f. Diikhtiarkan untuk dapat menghindari adanya rangkap jabatan disemua tingkatan.
g. Anggota Struktural dapat dikukuhkan dan dilantik sebagai Pengurus organisasi BKPRMI oleh Pengurus BKPRMI satu tingkat diatasnya. - Prosedur menjadi Anggota Fungsional
a. Ustadz/ah yang terlibat langsung dalam pengelolaan unit atau lembaga organisasi dapat menjadi Anggota organisasi BKPRMI.
b. Anggota Fungsional dapat dikukuhkan dan dilantik sebagai anggota organisasi BKPRMI oleh Pengurus BKPRMI sesuai dengan tingkatannya. - Prosedur menjadi Anggota Kehormatan
a. Pengurus BKPRMI melakukan penilaian terhadap calon Anggota Kehormatan baik secara perorangan maupun kelembagaan yang dianggap layak diangkat menjadi anggota kehormatan.
b. Pengurus BKPRMI mengeluarkan Surat Keputusan sebagai Anggota Kehormatan BKPRMI sesuai tingkatan yang diputuskan dalam rapat. - Panduan tata cara pengelolaan administrasi Kartu Anggota BKPRMI diatur dalam Keputusan Dewan Pengurus Pusat BKPRMI.
Pasal 11
Berakhirnya Keanggotaan
- Anggota Biasa dapat diberhentikan keanggotaanya apabila:
a. Meninggal dunia;
b. Telah berakhir masa keanggotaannya;
c. Berhenti atas permintaan sendiri atau mengundurkan diri yang disampaikan secara tertulis;
d. Murtad;
e. Menjadi anggota organisasi yang dilarang menurut perundang-undangan yang berlaku, Peraturan Pemerintah dan/atau menurut Majelis Ulama Indonesia,
f. Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan Organisasi lainnya, atau
g. Akan menduduki suatu jabatan yang oleh perundangan-undangan yang berlaku dilarang dijabat oleh anggota organisasi kemasyarakatan. - Status keanggotaan Anggota Fungsional dan Anggota Kehormatan berakhir sebagaimana tercantum ayat (1) ditambahkan dengan tidak lagi menjabat sebagai pengurus BKPRMI pada semua tingkat organisasi dan/atau dinyatakan berhenti keanggotaannya oleh BKPRMI.
- Mekanisme pemberhentian Anggota diatur dengan ketentuan:
a. Anggota yang meninggal dunia dan telah berakhir masa keanggotannya, keanggotaanya berhenti dengan sendirinya
b. Anggota yang berhenti atas permintaan sendiri atau mengundurkan diri dan/atau tidak aktif, keanggotaannya diberhentikan dengan surat keputusan organisasi.
c. Anggota yang murtad atau menjadi anggota organisasi terlarang oleh perundangan-undangan yang berlaku, Peraturan Pemerintah dan/atau menurut Majelis Ulama Indonesia, keanggotaannya dicabut oleh organisasi berdasarkan keputusan Rapat Pleno.
d. Anggota yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi lainnya diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pleno.
e. Pemberhentian Anggota Biasa, Anggota Fungsional dan Anggota Kehormatan dilakukan oleh DPP BKPRMI atas usulan DPW BKPRMI.
f. Pemberhentian keanggotaan hanya dapat dilakukan sesudah diberikan peringatan terlebih dahulu, sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali oleh pengurus BKPRMI yang berwenang untuk itu. - Tata cara pembelaan dan rehabilitasi anggota:
a. Anggota yang dinyatakan berhenti keanggotaannya diberikan kesempatan membela diri dalam Musyawarah Daerah, Musyawarah Wilayah dan Musyawarah Nasional.
b. Apabila pembelaan dari anggota tersebut diterima, maka DPP BKPRMI harus mencabut keputusan tersebut. - Prosedur lebih rinci mengenai pemberhentian, pembelaan dan rehabilitasi anggota akan diatur dalam Keputusan DPP BKPRMI.
Pasal 12
Mutasi Anggota
- Mutasi Anggota adalah perpindahan status keanggotaan dari satu daerah ke daerah lain.
- Mutasi Anggota hanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan pindah domisili.
- Dalam keadaan tertentu, seorang Anggota BKPRMI dapat melakukan mutasi keanggotaan dari suatu daerah ke daerah lain dengan membawa Surat Keterangan dan Kartu Anggota yang menyebutkan jenjang keanggotaannya dari Pengurus Daerah asal.
- Untuk memperoleh persetujuan dari daerah asal, maka seorang anggota harus mengajukan permohonan secara tertulis untuk selanjutnya diberikan surat keterangan.
Pasal 13
Rangkap Anggota
- Setiap anggota BKPRMI dapat merangkap menjadi anggota organisasi masa lain.
- Anggota BKPRMI yang merangkap menjadi anggota pada organisasi masa lain harus menyesuaikan tindakan-tindakannya dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan organisasi BKPRMI lainnya.
Pasal 14
Representasi Keanggotaan
- Semua partisipasi Anggota Biasa dalam kegiatan BKPRMI direpresentasikan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum dari organisasi Pemuda Remaja Masjid/Mushalla yang bersangkutan.
- Semua partisipasi Anggota Struktural dan Anggota Fungsional dalam kegiatan BKPRMI pada prinsipnya merepresentasikan organisasi BKPRMI dan dirinya sendiri.
- Semua partisipasi Anggota Kehormatan dalam kegiatan BKPRMI adalah merepresentasikan dirinya sendiri.
BAB IV
KEPENGURUSAN PARIPURNA
Pasal 15
Kriteria Pengurus
Pengurus BKPRMI harus memenuhi kriteria pokok sebagai berikut:
- Aktivis Pemuda Remaja Masjid dan/atau Mushalla dan terdaftar sebagai anggota dibuktikan dengan kartu tanda anggota yang dikeluarkan oleh DPP BKPRMI.
- Kader yang sudah lulus kaderisasi sesuai dengan jenjang dan tingkatan
- Mampu membaca dan mengamalkan Al-Qur’an dan As-sunnah secara benar.
- Berakhlak mulia dan memiliki kepemimpinan Islam.
- Mempunyai wawasan ke-Islaman dan ke-Indonesiaan yang kokoh dan integral.
- Mempunyai sifat amanah, sidiq, fathonah dan tabligh
- Mengamalkan jiwa Muwahhid, Mujahid, Muaddib, Musaddid, Mujaddid
- Kader yang telah terbukti mempunyai potensi, komitmen, dedikasi, integritas, loyalitas dan tanggung jawab yang tinggi terhadap organisasi.
Pasal 16
Penyusunan Pengurus
- Ketua Umum bersama Formatur untuk pertama kali menyusun kelengkapan pengurus organisasi.
- Mengenai kelengkapan Pengurus Lembaga diusulkan oleh Direktur dan dipertimbangkan untuk disahkan dan dikukuhkan/dilantik oleh Ketua Umum sesuai jenjang organisasi.
Pasal 17
Dewan Pimpinan
- Dewan Pimpinan terdiri dari Majelis Pertimbangan dan Dewan Pengurus
- Dewan Pengurus terdiri dari Badan Pengurus Harian (BPH) dan Lembaga-lembaga BKPRMI;
- Majelis Pertimbangan terdiri dari seorang Ketua, seorang sekretaris dan beberapa anggota.
- Badan Pengurus Harian (BPH) terdiri dari:
a. Seorang Ketua Umum untuk semua tingkatan kepengurusan;
b. Seorang Wakil Ketua Umum hanya di tingkat Pusat;
c. Beberapa Ketua untuk disemua tingkatan kepengurusan;
d. Seorang Sekretaris Jenderal berlaku hanya di DPP atau Sekretaris Umum untuk tingkat kepengurusan DPW, DPD, DPK dan DPKel/Des;
e. Beberapa Wakil Sekretaris Jenderal di DPP dan Wakil Sekretaris Umum untuk tingkat kepengurusan DPW, DPD, DPK dan DPKel/Des;
f. Seorang Bendahara Umum untuk disemua tingkatan kepengurusan;
g. Beberapa Wakil Bendahara Umum untuk disemua tingkatan kepengurusan; - Pengurus Lembaga terdiri dari:
a. Seorang Direktur Nasional untuk Lembaga tingkat pusat, Seorang Direktur Wilayah untuk Lembaga tingkat Provinsi dan Seorang Direktur Daerah untuk Lembaga tingkat Kabupaten/Kota serta dibantu oleh beberapa Wakil Direktur;
b. Seorang Sekretaris Nasional untuk Lembaga tingkat pusat, Seorang Sekretaris Wilayah untuk Lembaga tingkat Provinsi dan Seorang Sekretaris Daerah untuk Lembaga tingkat Kabupaten/Kota serta dibantu oleh beberapa Wakil Sekretaris;
c. Seorang Bendahara Nasional untuk Lembaga tingkat pusat, Seorang Bendahara Wilayah untuk Lembaga tingkat Provinsi dan Seorang Bendahara Daerah untuk Lembaga tingkat Kabupaten/Kota serta dibantu oleh beberapa Wakil Bendahara;
d. Departemen terdiri dari seorang Koordinator dan beberapa anggota Departemen. - Kelengkapan pengurus lembaga-lembaga BKPRMI disusun dan diusulkan oleh Direktur kepada Ketua Umum untuk diteliti, ditetapkan dan dikukuhkan/dilantik.
- Kepengurusan pada setiap jenjang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
Pasal 18
Tata Kerja
- Kesekretariatan dilakukan secara terpusat dan bertanggungjawab langsung kepada Sekretaris Jenderal/Umum sesuai dengan jenjang organisasi.
- Kebendaharaan dilakukan terpusat oleh Bendahara Umum dan Beberapa Wakil Bendahara sesuai dengan jenjang organisasi.
- Hubungan kerja antar Direktur Lembaga antar tingkat organisasi secara vertikal dilakukan dengan berkoordinasi dengan Ketua yang membidangi bersama Sekretaris Jenderal/Umum.
Pasal 19
Majelis Pertimbangan
- Majelis Pertimbangan adalah Ketua Umum dan pengurus Dewan Pengurus Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid periode sebelumnya.
2. Majelis Pertimbangan terdiri dari ketua, sekretaris dan sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota.
3. Majelis Pertimbangan mempunyai kewenangan untuk memberikan usul, saran dan pengawasan serta teguran langsung kepada Ketua Umum.
4. Majelis Pertimbangan sebagai satu kesatuan kolektif.
Pasal 20
Kriteria dan Syarat Calon Ketua Umum
Kriteria dan syarat-syarat untuk dapat dicalonkan dan dipilih sebagai Ketua Umum BKPRMI pada setiap tingkatan adalah:
- Kriteria dan Syarat Umum
a. Telah menjadi anggota BKPRMI minimal 2 Tahun dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota;
b. Mampu membaca AlQur’an secara tartil;
c. Setia kepada asas, tujuan dan perjuangan organisasi serta memiliki loyalitas pengabdian dan kepatuhan atas ketentuan organisasi;
d. Mampu dan cakap dalam melaksanakan tugas dan dapat menjadi teladan utama dalam organisasi serta memiliki komitmen, integritas dan dedikasi demi kemajuan BKPRMI;
e. Pernah atau sedang menjabat sebagai unsur pengurus atau berpengalaman dalam memimpin Organisasi BKPRMI setingkat dibawahnya minimal 1 (satu) periode yang dapat dibuktikan dengan melampirkan SK Kepengurusan;
f. Bersedia tinggal dan/atau beraktivitas dimana sekretariat berkedudukan jika terpilih jadi Ketua Umum;
g. Tidak pernah atau sedang terlibat terkait miras, narkoba, perjudian, asusila dan pelecehan seksual lainnya;
h. Tidak sedang memiliki masalah kasus hukum yang berkekatan hukum tetap;
i. Mendapat Rekomendasi secara tertulis sekurang-kurangnya oleh 30% Dewan Pengurus 1 (satu) tingkat dibawahnya.
j. Maksimal usia Bakal Calon Ketua Umum BKPRMI 50 tahun di semua tingkatan pada saat dilaksanakannya Musyawarah;
k. Menyampaikan daftar riwayat hidup, visi, misi, arah kebijakan dan program secara tertulis. - Syarat Khusus:
a. Telah lulus Latihan Mujahid Dakwah level Tiga (LMD 3) bagi calon Ketua Umum DPP;
b. Telah lulus Latihan Mujahid Dakwah level Dua (LMD 2) bagi calon Ketua Umum DPW ;
c. Telah lulus Latihan Mujahid Dakwah level Satu (LMD 1) bagi calon Ketua Umum DPD/DPK/DPKel/DPDes.
Pasal 21
Masa Jabatan Ketua Umum
Jabatan Ketua Umum Dewan Pengurus Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) masa jabatan berikutnya.
Pasal 22
Pengukuhan & Pelantikan Dewan Pengurus
- Pengukuhan Dewan Pengurus Pusat oleh Ketua Majelis Pertimbangan Pusat.
- Pelantikan Dewan Pengurus Wilayah, Dewan Pengurus Daerah, Dewan Pengurus Kecamatan, Dewan Pengurus Kelurahan/Desa dilantik oleh Ketua Umum atau Pengurus satu tingkat diatasnya.
Pasal 23
Ikrar Pengurus
Pernyataan Ikrar Pengurus Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia:
بسم الله الرحمن الرحيم
“Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang”
أشهد أن لا إله إلا الله، وأشهد أن محمدا رسول الله
“Aku bersaksi bahwa sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan Kami bersaksi bahwa Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah”
رضيت بالله رب ا، وبالۡسلام دينا، وبمحمد نبيا ورسولا
“Aku ridho Allah Tuhanku, Islam Agamaku, dan Nabi Muhammad SAW adalah Nabi dan Rasulku.”
Kami Pengurus Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia berikrar:
- Akan memenuhi kewajiban sebagai Pengurus Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia dengan sebaik-baiknya.
- Memegang teguh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan Organisasi lainnya dengan konsisten.
- Mengutamakan prinsip-prinsip aqidah, akhlakul karimah dan ukhuwah Islamiyah, kesatuan dan persatuan, sebangsa, setanah air, sesama manusia, dan kemanusiaan.
- Mengembangkan prinsip-prinsip gerakan dakwah untuk mendapatkan keselarasan dan keseimbangan hidup.
Semoga Allah mencurahkan rahmat, hidayah dan taufiknya”
Pasal 24
Masa Bakti Kepengurusan
- Dewan Pengurus untuk DPP, DPW dan DPD dipilih untuk masa bakti 5 (Lima) tahun kecuali Dewan Pengurus Kecamatan dan Dewan Pengurus Desa/Kelurahan untuk masa bakti 3 (tiga) tahun
- Untuk Ketua Umum disemua tingkatan kepengurusan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa bakti berikutnya.
Pasal 25
Pembinaan Kepengurusan
- Keberadaan dan kesinambungan Kepengurusan BKPRMI merupakan tugas dan tanggungjawab semua pengurus secara berjenjang melalui sistem kaderisasi organisasi;
- Pada setiap penyelenggaraan permusyawaratan suatu jenjang kepengurusan harus dihadiri oleh pengurus di atasnya;
- Pada saat akan berakhirnya masa bakti kepengurusan, paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya pengurus yang berada 1 (satu) tingkat di atasnya memberikan monitoring dan evaluasi untuk pelaksanaan permusyawarahan.
- Bersamaan dengan berakhirnya masa kepengurusan sebuah tingkat kepengurus BKPRMI dan belum melaksanakan permusyawaratan untuk itu, maka pengurus yang berada 1 (satu) tingkat di atasnya melaksanakan rapat untuk melaksanakan evaluasi dan pergantian kepengurusan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
- Setelah mendapat Surat Peringatan 2 (dua) kali dan pengurus yang bersangkutan masih belum melaksanakan musyawarah, dalam rentang waktu 4 (empat) bulan, pengurus yang berada 1 (satu) tingkat di atasnya wajib melakukan suatu tindakan pembinaan berupa
perpanjangan sementara, atau pembekuan pengurus dengan membentuk karateker kepengurusan dalam rangka melaksanakan musyawarah untuk membentuk pengurus baru periode berikutnya.
BAB V
DEWAN PEMBINA, PENASEHAT DAN PAKAR
Pasal 26
Dewan Pembina
- Dewan Pembina BKPRMI terdiri dari:
a. Pemerintah
b. Majelis Ulama Indonesia
c. Tokoh Masyarakat - Jumlah dan susunan Dewan Pembina ditetapkan oleh Dewan Pengurus.
- Pembina memberikan pembinaan untuk pengembangan organisasi dan program.
Pasal 27
Dewan Penasehat
- Dewan Penasehat BKPRMI terdiri dari Mantan Ketua Umum dan Pengurus BKPRMI ditiap tingkatan, Figur Ulama dan Tokoh Masyarakat.
- Jumlah dan susunan Penasehat ditetapkan oleh Dewan Pengurus.
- Penasehat memberikan nasehat kearifan bagi kepentingan pengembangan dan kemajuan organisasi.
Pasal 28
Majelis Pakar
- Majelis Pakar BKPRMI terdiri dari tokoh-tokoh yang memiliki kepakaran dan profesionlitas tertentu;
- Jumlah dan susunan Majelis Pakar ditetapkan oleh Dewan Pengurus
- Majelis Pakar memberikan masukan, saran dan usul sesuai dengan kepakaran dan keahliannya
BAB VI
TUGAS DAN KEWENANGAN DEWAN PENGURUS
Pasal 29
Tugas dan Kewenangan Majelis Pertimbangan
- Tugas Majelis Pertimbangan adalah:
a. Merumuskan kebijakan umum organisasi, mengarahkan dan mengawasi Dewan Pengurus serta melakukan konsolidasi Majelis Pertimbangan yang berada di bawahnya.
b. Memimpin, mengkoordinasikan dan mengawasi tugas majelis pertimbangan.
c. Mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan Musyawarah Nasional dan Kebijakan Umum Organisasi - Kewenangan Majelis Pertimbangan adalah:
a. Mengendalikan pelaksanaan kebijakan umum Organisasi.
b. Bersama Ketua Umum mewakili Organisasi dalam hal menyangkut urusan keagamaan, keumatan dan kebangsaan;
c. Bersama Ketua Umum menandatangi keputusan-keputusan strategis organisasi.
Pasal 30
Tugas Dan Kewenangan Ketua Umum
- Tugas Ketua Umum adalah:
a. Memimpin, mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan Keputusan-keputusan musyawarah nasional dan kebijakan umum Dewan Pengurus Pusat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia
b. Memimpin, mengkoordinasikan dan mengawasi tugas-tugas di antara Dewan Pengurus Pusat
c. Memimpin pelaksanaan musyawarah nasional, rapat kerja, rapat pleno, rapat harian Majelis Pertimbangan dan Dewan Pengurus;
d. Memimpin rapat harian Dewan Pengurus Pusat - Wewenang Ketua Umum adalah:
a. Mewakili Dewan Pengurus Pusat baik keluar maupun kedalam yang menyangkut pelaksanan kebijakan organisasi;
b. Merumuskan kebijakan khusus organisasi;
c. Bersama Majelis Pertimbangan menandatangani Keputusan strategis organisasi Dewan Pimpinan Pusat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia
Pasal 31
Tugas Dan Kewenangan Wakil Ketua Umum
- Tugas Wakil Ketua Umum adalah:
a. Membantu tugas-tugas Ketua Umum;
b. Mewakili Ketua Umum apabila berhalangan;
c. Melaksanakan komunikasi dan koordinasi bidang tertentu yang ditetapkan oleh dan/atau Bersama Ketua Umum. - Wewenang Wakil Ketua Umum adalah:
a. Menjalankan kewenangan Ketua umum apabila berhalangan;
b. Membantu Ketua Umum memimpin, mengatur, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan umum organisasi.
Pasal 32
Tugas Dan Kewenangan Ketua
- Tugas Ketua adalah:
a. Membantu tugas-tugas Ketua Umum; dan
b. Menjalankan tugas-tugas Ketua Umum sesuai pembidangan yang ditetapkan
d. Melaksanakan komunikasi dan koordinasi terhadap Lembaga tertentu yang terkait dengan bidang khusus yang ditetapkan oleh dan/atau Bersama Ketua Umum. - Wewenang Ketua adalah:
a. Menjalankan wewenang Ketua Umum dan/atau Wakil Ketua Umum apabila berhalangan;
b. Merumuskan dan menjalankan bidang khusus masing-masing
Pasal 33
Tugas Dan Kewenangan Sekretaris Jenderal/Umum
- Tugas Sekretaris Jenderal/Umum adalah:
a. Membantu Ketua Umum, Wakil Ketua Umum dan Ketua dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. Memimpin dan mengkoordinir para sekretaris
c. Bersama para sekretaris, Bendahara Umum dan para bendahara mengusahakan dan melengkapi perangkat pendukung organisasi. - Wewenang Sekretaris Jenderal/Umum adalah:
a. Memimpin dan mengkoordinir kegiatan sehari-hari;
b. Merumuskan naskah rancangan peraturan keputusan dan pelaksanaan program Organisasi
c. Bersama dengan para sekretaris, Bendahara Umum dan para bendahara menyusun dan merencanakan anggaran pendapatan belanja rutin serta program pengembangan;
d. Bersama Ketua Umum menandatangani semua surat-surat dan keputusan keputusan-keputusan pengurus Organisasi
e. Bersama Ketua Umum menandatangani semua surat-surat dan keputusan-keputusan penting pengurus Organisasi.
Pasal 34
Tugas Dan Kewenangan Wakil Sekretaris Jenderal/Umum
- Tugas Wakil Sekretaris Jenderal/Umum adalah:
a. Membantu tugas-tugas Sekretaris Jenderal/Umum;
b. Mewakili Sekretaris Jenderal/Umum apabila berhalangan;
c. Melaksanakan bidang tugas khusus sesuai pembagian tugas dari Sekretaris Jenderal/Umum. - Wewenang Wakil Sekretaris Jenderal/Umum adalah:
a. Menjalankan kewenangan Sekretaris Jenderal/Umum apabila berhalangan;
b. Menangani pelaksanaan bidang tugas khusus masing-masing
Pasal 35
Tugas Dan Kewenangan Bendahara Umum
- Tugas Bendahara Umum adalah:
a. Mengatur dan mencatat penerimaan, penyimpanan, pengeluaran, uang dan surat-surat / barang-barang berharga serta inventaris milik BKPRMI
b. Membuat petunjuk teknis tentang penerimaan dan pengeluaran keuangan seta mendayagunakan inventaris milik BKPRMI.
c. Melaporkan situasi keuangan berkala.
d. Bersama para Bendahara menggali dan mencari sumber dana untuk pembiayaan Organisasi.
e. Mengatur dan mengkoordinir pembagian tugas dengan para Bendahara. - Wewenang Bendahara Umum adalah:
a. Atas petunjuk Majelis Pertimbangan, Ketua Umum bersama para Bendahara menghimpun dana dari segala sumber yang halal dan tidak mengikat.
b. Bersama para Bendahara, Sekretaris Jenderal/Umum dan para Sekretaris menyusun dan merencanakan anggaran pendapatan dan belanja rutin serta anggaran pengembangan Organisasi.
Pasal 36
Tugas Dan Kewenangan Wakil Bendahara Umum
- Tugas Wakil Bendahara Umum adalah:
a. Membantu tugas-tugas Bendahara Umum;
b. Mewakili tugas Bendahara Umum apabila berhalangan;
c. Melaksanakan tugas khusus sesuai pembagian tugas dari Bendahara Umum. - Wewenang Wakil Bendahara Umum adalah:
a. Melakukan kewenangan Bendahara umum apabila berhalangan;
b. Monitor pelaksanaan tugas kebendaharaan.
BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 37
Dewan Pengurus Pusat
- Dewan Pengurus Pusat BKPRMI adalah pelaksana keputusan Musyawarah Nasional dan kebijakan umum organisasi sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Dewan Pengurus Pusat terdiri dari Pengurus Harian dan Pengurus Lembaga-lembaga;
- Pengurus Harian tingkat pusat terdiri dari:
a. Ketua Umum
b. Seorang Wakil Ketua Umum
c. Beberapa Ketua
d. Sekretaris Jenderal/Umum
e. Beberapa Wakil Sekretaris Jenderal/Umum
f. Bendahara Umum
g. Beberapa Wakil Bendahara Umum, - Pengurus Lembaga-lembaga BKPRMI tingkat pusat terdiri dari:
a. Direktur Nasional
b. Beberapa Wakil Direktur Nasional
c. Sekretaris Nasional
d. Beberapa Wakil Sekretaris Nasional
e. Bendahara Nasional
f. Beberapa Wakil Bendahara Nasional
g. Beberapa Ketua Departemen dan beberapa Anggota Departemen - Ketua Umum dipilih dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Nasional;
- Ketua Umum terpilih dibantu oleh para anggota formatur menyusun Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) yang terdiri dari Majelis Pertimbangan Pusat dan Dewan Pengurus termasuk di dalamnya Badan Pengurus Harian Pusat dan Lembaga-lembaga tingkat pusat.
- Wakil Ketua Umum berkedudukan mewakili Ketua Umum;
Pasal 38
Dewan Pengurus Wilayah
- Dewan Pengurus Wilayah (DPW) BKPRMI adalah Pimpinan organisasi di tingkat Provinsi terdiri dari Pengurus Harian tingkat wilayah dan Lembaga-lembaga tinggi wilayah;
- Pengurus Harian tingkat wilayah terdiri dari:
a. Ketua Umum
b. Beberapa Ketua
c. Sekretaris Umum
d. Beberapa Wakil Sekretaris Umum
e. Bendahara Umum
f. Beberapa Wakil Bendahara Umum - Pengurus Lembaga-lembaga BKPRMI tingkat wilayah terdiri dari:
a. Direktur Wilayah
b. Beberapa Wakil Direktur Wilayah
c. Sekretaris Wilayah
d. Beberapa Wakil Sekretaris Wilayah
e. Bendahara Wilayah
f. Beberapa Wakil Bendahara Wilayah
g. Beberapa Ketua Departemen dan beberapa Anggota Departemen - Ketua Umum Wilayah dan formatur dipilih oleh Musyawarah Wilayah
- Ketua Umum terpilih bersama-sama dengan formatur menyusun Pengurus lengkap Dewan Pengurus Wilayah BKPRMI untuk disahkan oleh Dewan Pengurus Pusat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya Musyawarah Wilayah.
- Lembaga-lembaga Wilayah mengikuti Lembaga-lembaga di tingkat Pusat yang jumlah dan kompisisnya dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi di tingkat wilayah.
Pasal 39
Dewan Pengurus Daerah
- Dewan Pengurus Daerah (DPD) BKPRMI adalah Pengurus Organisasi di tingkat Kabupaten/Kota terdiri dari Pengurus Harian dan Lembaga-lembaga.
- Pengurus Harian tingkat daerah terdiri dari:
a. Ketua Umum
b. Beberapa Ketua
c. Sekretaris Umum
d. Wakil-wakil Sekretaris Umum
e. Bendahara Umum
f. Wakil-wakil Bendahara Umum, - Pengurus Lembaga-lembaga BKPRMI tingkat daerah terdiri dari:
a. Direktur Daerah
b. Beberapa Wakil Direktur Daerah
c. Sekretaris Daerah
d. Beberapa Wakil Sekretaris Daerah
e. Bendahara Daerah
f. Beberapa Wakil Bendahara Daerah
g. Beberapa Ketua Departemen dan beberapa Anggota Departemen - Ketua Umum dan Formatur dipilih oleh Musyawarah Daerah.
- Ketua Umum terpilih bersama-sama dengan formatur menyusun Pengurus lengkap Dewan Pengurus Daerah BKPRMI untuk disahkan oleh Dewan Pengurus Wilayah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya Musyawarah Wilayah.
- Lembaga-lembaga tingkat Daerah mengikuti Lembaga-lembaga di tingkat Wilayah yang jumlah dan kompisisnya dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi di tingkat daerah
Pasal 40
Dewan Pengurus Kecamatan
- Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) BKPRMI adalah pengurus organisasi di tingkat Kecamatan terdiri dari Pengurus Harian dan Departemen.
- Pengurus Harian tingkat Kecamatan terdiri dari:
a. Ketua Umum
b. Beberap Ketua
c. Sekretaris Umum
d. Beberpa Wakil Sekretaris Umum
e. Bendahara Umum
f. Beberapa Wakil Bendahara Umum - Ketua Umum dan Formatur dipilih oleh Musyawarah Kecamatan
- Ketua Umum terpilih bersama-sama dengan formatur menyusun Pengurus lengkap Dewan Pengurus Kecamatan untuk disahkan oleh Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya Musyawarah Kecamatan.
- Lembaga-lembaga tingkat Kecamatan mengikuti Lembaga-lembaga di tingkat daerah yang jumlah komposisinya dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi di tingkat Kecamatan.
Pasal 41
Dewan Pengurus Kelurahan/Desa
- Dewan Pengurus Kelurahan/Desa (DPKel/Des) BKPRMI adalah Pimpinan organisasi di tingkat Desa/Kelurahan terdiri dari:
a. Ketua Umum
b. Beberapa Ketua
c. Sekretaris Umum
d. Beberapa Wakil Sekretaris Umum
e. Bendahara Umum
f. Beberapa Wakil Bendahara Umum
g. Anggota-anggota - Ketua Umum dan Formatur dipilih oleh Musyawarah Kelurahan/Desa.
- Ketua Umum terpilih bersama-sama dengan formatur menyusun Pengurus lengkap Dewan Pengurus Kelurahan/Desa BKPRMI untuk disahkan oleh Dewan Pengurus Kecamatan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari sejak berakhirnya musyawarah Kelurahan/Desa.
- Lembaga-lembaga di Tingkat Kelurahan/Desa mengikuti Lembaga-lembaga di Tingkat Kecamatan yang jumlah dan komposisinya dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi di tingkat Kelurahan/Desa.
Pasal 42
Pergantian Pengurus Antar Waktu
- Pergantian pengurus antar waktu dapat dilakukan apabila pengurus berhalangan tetap karena meninggal dunia atau mengundurkan diri, sedangkan berhalangan tidak tetap adalah karena sakit dan sebab-sebab lain sebelum masa kepengurusan berakhir.
- Apabila Ketua Umum/Ketua tidak dapat melakukan tugasnya karena berhalangan tetap, maka pengisian jabatan tersebut ditetapkan melalui Rapat Pimpinan sesuai dengan tingkatan organisasinya.
- Apabila Ketua Umum di tingkat pusat berhalangan tidak tetap, maka pejabat sementara Ketua Umum dipegang Wakil Ketua Umum, sedangkan apabila Ketua pada tingkat wilayah dan seterusnya berhalangan tidak tetap, maka pejabat sementara Ketua dipegang Wakil Ketua, yang ditetapkan oleh Rapat Pleno Pengurus sesuai tingkatannya.
- Apabila Pengurus Harian selain Ketua Umum/ Ketua berhalangan tidak tetap, maka pengisian jabatan tersebut ditetapkan oleh Rapat Pimpinan Harian.
- Pergantian pengurus Organisasi Pemuda Remaja Masjid dalam lingkungan masjid di semua tingkatan sebagai anggota organisasi BKPRMI dapat menyesuaikan.
Pasal 43
Pemberhentian Pengurus
- Pemberhentian pengurus dapat dilakukan di setiap jenjang organisasi disebabkan karena:
a. Meninggal dunia.
b. Menyatakan mengundurkan diri.
c. Enam bulan berturut-turut tidak aktif tanpa alasan yang jelas.
d. Mencemarkan nama baik organisasi.
e. Dipidana dengan hukuman yang berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan. - Pemberhentian pengurus hanya dapat dilakukan melalui rapat Pleno Pengurus sesuai tingkatannya.
- Pemberhentian pengurus masjid di semua tingkatan sebagai anggota organisasi BKPRMI dapat disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 44
Rangkap Jabatan Pengurus
Pengurus harian BKPRMI tidak dapat merangkap jabatan dengan pengurus harian pada Lembaga dan Badan Usaha pada jenjang tingkatan yang sama.
Pasal 45
Pembinaan Pengurus
- Tanggung jawab Pembinaan Pengurus BKPRMI secara fungsional di semua tingkatan adalah organisasi BKPRMI setingkat di atasnya.
- Tanggung jawab Pembinaan Pengurus Pemuda Remaja Masjid fungsional dan yang setara adalah Dewan Pengurus Keluharan/Desa BKPRMI di tingkat Desa/ Kelurahan.
BAB VIII
LEMBAGA-LEMBAGA BKPRMI
Pasal 46
Nama-nama Lembaga
- Agar program kerja yang khusus dapat dikerjakan secara lebih sistematis, berkesinambungan dan profesional, maka BKPRMI membentuk lembaga-lembaga, yaitu:
a. Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (LPPSDM), yang memberikan perhatian kepada pelaksanaan sistem kaderisasi Organisasi dengan pembinaan kader reguler dan Latihan Mujahid Dakwah (LMD) untuk tercapainya anggota, kader dan pengurus BKPRMI serta kualitas pemuda remaja masjid dan masyarakat yang beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia, tangguh, cerdas, kreatif, berbudaya, produktif, mandiri, dan profesional;
b. Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an (LPPTKA), yang memberi perhatian kepada program dan gerakan membaca, menulis dan memahami Al-Qur’an bagi anak-anak di masjid dalam arti luas, dengan program pendidikan di mulai dari Taman Asuh Anak Muslim (TAAM), Taman Kanak-kanak Al-Qur’an (TKA), Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) dan Ta’limul Qu’ran lil Aulad (TQA);
c. Lembaga Keluarga Sakinah (LKS), yang memberi perhatian kepada program pembina kesejahteraan keluarga muslim, khususnya keluarga besar BKPRMI dan peningkatan potensi keluarga muslim khususnya perempuan dalam arti luas;
d. Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Koperasi dan Investasi (LPEKIN) yang memberi perhatian kepada program pengembangan potensi ekonomi untuk meningkatkan partisipasi pemuda remaja masjid dalam pengembangan dan pembinaan ekonomi umat yang berjiwa ke-Islaman, kerakyatan, kemandirian, kewirausahaan dan keadilan.
e. Lembaga Kesehatan Masyarakat (LKM), yang memberikan perhatian kepada program pembinaan, dan kesadaran masyarakat dalam mewujudkan kehidupan yang sehat jasmani dan rohani dengan berbasis masjid.
f. Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi (LBHA), yang memberikan perhatian dalam mewujudkan tertib organisasi dan meletakkan dasar serta arah perjuangan lembaga, membangun, membina dan meningkatkan kualitas keilmuan khususnya di bidang hukum terhadap anggota dan pengurus sebagai upaya dalam mencermati dinamika hukum, menjalin kerjasama terhadap instansi, LBH dan lembaga terkait lainnya dan memberikan konsultasi hukum dan/atau bantuan hukum terhadap masyarakat.
g. Brigade Masjid yang memberikan perhatian kepada program cinta tanah air, bela negara dan bela masyarakat, termasuk kegiatan SAR, dalam arti luas bagi Pemuda Remaja Masjid Indonesia. - DPP BKPRMI dapat membentuk lembaga sesuai kebutuhan.
- Penjelasan selanjunya tentang Lembaga-lembaga BKPRMI akan dijelaskan melalui Pedoman Dasar Lembaga.
Pasal 47
Tugas Dan Kewenangan Lembaga
- Tugas Lembaga adalah:
a. Melaksanakan program dan kegiatan organisasi sesuai dengan bidang khusus masing-masing.
b. Melaksanakan komunikasi dan koordinasi bidang tertentu yang ditetapkan oleh dan/atau bersama Ketua Umum.
c. Melaporkan Pelaksanaan Program bidang khusus masing-masing secara berkala kepada Dewan Pengurus sesuai dengan tingkatnya. - Wewenang Lembaga adalah:
a. Mewakili Ketua Umum dalam memimpin lembaga;
b. Membantu program Ketua Umum;
c. Memimpin dan mengkoordinir program dan kegiatan;
d. Merumuskan dan melaksanakan rancangan Pedoman Dasar Lembaga, program dan kegiatan lembaga;
e. Bersama Ketua Umum menandatangani semua surat-surat dan keputusan keputusan-keputusan pengurus Lembaga;
f. Melakukan kemitraan dalam kerangka pengembangan potensi kader dan pencapaian maksud tujuan organisasi.
Pasal 48
Fungsi, Kedudukan dan Sifat
- Lembaga-lembaga BKPRMI adalah organ integral dan merupakan bagian yang tak terpisahkan secara struktural dalam tubuh kepengurusan BKPRMI dan disahkan oleh Dewan Pengurus.
- Bahwa kedudukan lembaga-lembaga BKPRMI Tingkat Nasional/Pusat harus berada di Ibukota Negara bersama dengan Struktur Kepengurusan DPP BKPRMI, sedangkan untuk kegiatan (pelaksana teknis) boleh dilaksanakan di Wilayah atau di Daerah.
- Lembaga-lembaga BKPRMI adalah bersifat mandiri dalam menata program kerjanya, yang didasarkan pada AD dan ART serta Ketetapan MUNAS mengenai Pokok-pokok Program Nasional.
- Lembaga-lembaga BKPRMI selain yang telah ditetapkan dalam ART BKPRMI, hanya dapat dibentuk oleh DPP BKPRMI yang didasarkan pada kebutuhan dan kehendak hasil ketetapan MUNAS sesuai dengan perkembangan organisasi berdasarkan hasil studi kelayakan dan disetujui dalam rapat pleno.
- Struktur organisasi dan kepengurusan lembaga-lembaga BKPRMI diatur dengan Ketetapan/Keputusan DPP BKPRMI.
- Penjelasan selanjutnya tentang Lembaga-lembaga BKPRMI diatur tersendiri dalam Peraturan Organisasi dan Pedoman Dasar Lembaga yang didasarkan AD dan ART hasil MUNAS sebagai Forum Permusyawaratan Tertinggi.
BAB IX
PERWAKILAN BKPRMI LUAR NEGERI
Pasal 49
Tujuan dan Maksud
- Pembentukan Perwakilan BKPRMI Luar Negeri ini sebagai perangkat organisasi, dalam membuka kerjasama hubungan luar negeri dalam mengaktualkan dan mengimplementasikan program kerja BKPRMI, terkait dengan peningkatan skill, pengetahuan (pendidikan) dan syiar Islam (dakwah) sesuai dengan program DPP BKPRMI secara keseluruhan.
- Yang dimaksud sebagai perangkat organisasi yaitu dalam melakukan misi kemitraan professional dalam rangka pengembangan potensi yang memiliki komitmen pada eksistensi dan citra BKPRMI.
Pasal 50
Kedudukan dan status
- Perwakilan BKPRMI Luar Negeri adalah organ integral dan merupakan bagian yang tak terpisahkan secara struktural dalam tubuh kepengurusan DPP BKPRMI.
- Bahwa kedudukan Perwakilan BKPRMI Luar Negeri berada di ibu kota negara sahabat Republik Indonesia dengan struktur perwakilan DPP BKPRMI.
- Perwakilan BKPRMI Luar Negeri adalah bersifat semi otonomi dalam menata program kerjanya, yang didasarkan pada AD dan ART serta Ketetapan MUNAS BKPRMI mengenai Pokok-Pokok Program Nasional.
- Perwakilan BKPRMI Luar Negeri selain yang telah ditetapkan dalam ART BKPRMI, hanya dapat dibentuk oleh DPP BKPRMI yang didasarkan pada kebutuhan dan kehendak hasil ketetapan BKPRMI.
- Struktur Organisasi dan Kepengurusan Perwakilan BKPRMI Luar Negeri diatur dengan Ketetapan/Keputusan DPP BKPRMI.
Pasal 51
Kedudukan Perwakilan BKPRMI Luar Negeri dan pengaturan asset perwakilan BKPRMI akan diatur tersendiri dalam peraturan organisasi yang didasarkan AD dan ART hasil MUNAS XII BKPRMI sebagai Forum Permusyawaratan Tertinggi.
Pasal 52
Tugas dan wewenang
Perwakilan BKPRMI Luar Negeri bertugas membantu DPP BKPRMI menjalankan program kemitraan luar negeri dalam spesifikasi bidang peningkatan skill, pengetahuan atau program unggulan serta melakukan kemitraan dalam kerangka pengembangan potensi kader dan pencapaian maksud dan tujuan BKPRMI.
Pasal 53
Kewenangan Perwakilan BKPRMI Luar Negeri adalah melakukan apresiasi program kemitraan dan hubungan luar negeri sesuai skill dan spesifikasi bidang secara professional sebagai wadah pengembangan kader dengan kiprah program kemitraan dan program kemandirian yang tidak bertentangan dengan AD dan ART BKPRMI.
Pasal 54
Kedaulatan
Kedaulatan BKPRMI berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Musyawarah Nasional.
BAB X
DISIPLIN DAN SANKSI
Pasal 55
Sanksi
- Setiap anggota yang melanggar ketentuan organisasi dikenakan penerapan disiplin/sanksi.
- Sanksi adalah bentuk hukuman sebagai bagian proses pembinaan yang diberikan organisasi kepada anggota dan/atau pengurus
Pasal 56
Tata Cara Penerapan Sanksi
Tata cara penerapan disiplin/sanksi dilakukan dengan berpegang teguh pada kaidah: Terbukti, Bijaksana, Adil dan Tegas.
Pasal 57
Jenis Disiplin
- Klarifikasi penerapan disiplin/sanksi terdiri dari:
a. Sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis,
b. Peringatan,
c. Pembebanan,
d. Pemberhentian sementara atau skorsing,
e. Penurunan jenjang Keanggotaan, dan
f. Pemberhentian dari kepengurusan dan/atau keanggotaan - Anggota dan/atau pengurus mendapat sanksi karena:
a. Melalaikan tugas organisasi,
b. Perbuatan yang melanggar aturan syariat dan/atau organisasi,
c. Menodai citra organisasi atau bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi, atau perbuatan lain yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan-peraturan organisasi lainnya.
d. Melakukan tindakan kriminal dan tindakan melawan hukum lainnya. - Anggota yang dikenakan sanksi dapat melakukan pembelaan dan rehabilitasi, dengan cara:
a. Anggota yang dikenakan sanksi diberikan kesempatan membela diri dalam Musyawarah Daerah, Musyawarah Wilayah dan Musyawarah Nasional.
b. Apabila pembelaan dari anggota tersebut diterima, maka DPP BKPRMI harus mencabut keputusan tersebut. - Pedoman disiplin/sanksi dan disiplin keanggotaan, pemberhentian, pembelaan dan rehabilitasi anggota diatur dengan Keputusan DPP BKPRMI
BAB XI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 58
Musyawarah Nasional
- Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi diselenggarakan sekali dalam 5 (lima) tahun, diadakan oleh DPP BKPRMI.
- Musyawarah Nasional dapat dihadiri oleh Majelis Pertimbangan dan Dewan Pengurus Tingkat Pusat, Wilayah, Daerah serta Peninjau dan Undangan.
- Segala ketetapan Musyawarah Nasional ditetapkan dengan semangat musyawarah untuk mufakat.
- Peserta Musyawarah Nasional terdiri dari MPP, DPP, MPW, DPW, MPD dan DPD BKPRMI;
- Musyawarah Nasional diselenggarakan untuk:
a. Menetapkan tata tertib musyawarah
b. Mendengar dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Pusat.
c. Menetapkan Khittah, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
d. Menetapkan Pokok-pokok Program Nasional.
e. Menetapkan kebijaksanaan umum organisasi yang berkaitan dengan kehidupan keagamaan, kebangsaan dan kemasyarakatan.
f. Memilih dan menetapkan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat.
g. Memilih dan menetapkan anggota Formatur Dewan Pengurus Pusat.
h. Memilih dan menetapkan Ketua Majelis Pertimbangan Pusat
i. Memilih dan menetapkan keputusan-keputusan lainnya. - Jumlah peserta ditetapkan oleh DPP BKPRMI.
Pasal 59
Musyawarah Nasional Luar Biasa
- Dalam keadaan luar biasa dapat diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa dan mempunyai kewenangan yang sama dengan Musyawarah Nasional.
- Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat diadakan sewaktu-waktu atas prakarsa Dewan Pengurus Pusat atau atas permintaan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pengurus Wilayah setelah mendengar pendapat Majelis Pertimbangan.
Pasal 60
Musyawarah Wilayah
- Musyawarah Wilayah diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali oleh Dewan Pengurus Wilayah, atau dalam keadaan luar biasa dapat diadakan sewaktu-waktu Musyawarah Wilayah Luar Biasa atas Penetapan Dewan Pengurus Wilayah atau atas permintaan 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pengurus Daerah yang sah.
- Musyawarah Wilayah dihadiri oleh utusan DPP, MPW, DPW, MPD, DPD, DPK dan Undangan lainnya yang ditetapkan oleh DPW BKPRMI.
- Peserta Musyawarah Wilayah terdiri dari: MPW, DPW, MPD, DPD dan DPK BKPRMI
- Segala ketetapan Musyawarah Wilayah ditetapkan dengan semangat musyawarah untuk mufakat.
- Musyawarah Wilayah diselenggarakan untuk:
a. Menetapkan tata tertib musyawarah.
b. Mendengar dan mengesahkan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Wilayah.
c. Menetapkan Kebijakan Program Strategis Organisasi dan rekomendasi di Tingkat Wilayah Provinsi.
d. Memilih dan menetapkan Ketua Umum Dewan Pengurus Wilayah.
e. Memilih dan menetapkan anggota Formatur Dewan Pengurus Wilayah.
f. Memilih dan menetapkan Ketua Majelis Pertimbanagn Wilayah
Pasal 61
Musyawarah Daerah
- Musyawarah Daerah diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali oleh Dewan Pengurus Daerah, atau dalam keadaan luar biasa dapat diadakan sewaktu-waktu Musyawarah Daerah Luar Bisa atas Penetapan Dewan Pengurus Daerah atau atas permintaan 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pengurus Kecamatan yang sah.
- Musyawarah Daerah dihadiri oleh utusan DPW, MPD, DPD, MPK, DPK, DPKel/DPDes BKPRMI dan Undangan lainnya yang ditetapkan oleh DPD BKPRMI.
- Peserta Musyawarah Daerah terdiri dari: MPD, DPD, DPK dan DPKel/DPDes BKPRMI.
- Segala ketetapan Musyawarah Daerah ditetapkan dengan semangat musyawarah untuk mufakat.
- Musyawarah Daerah diselenggarakan untuk:
a. Menetapkan tata tertib musyawarah.
b. Mendengar dan mengesahkan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Daerah.
c. Menetapkan Kebijakan Program Strategis Organisasi dan rekomendasi di Tingkat Kabupaten/Kota.
d. Memilih dan menetapkan Ketua Umum Dewan Pengurus Daerah.
e. Memilih dan menetapkan anggota Formatur Dewan Pengurus Daerah.
f. Memilih dan menetapkan Ketua Majelis Pertimbangan Daerah
Pasal 62
Musyawarah Kecamatan
- Musyawarah Kecamatan diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali oleh Dewan Pengurus Kecamatan, atau dalam keadaan luar biasa dapat diadakan sewaktu-waktu Musyawarah Cabang Luar Biasa atas Penetapan Dewan Pengurus Kecamatan atau atas permintaan 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pengurus Kelurahan/Desa yang sah.
- Musyawarah Kecamatan dihadiri oleh utusan DPD, MPK, DPK, DPKel/Des, OPRM (Organisasi Pemuda Remaja Masjid) dan Undangan lainnya yang ditetapkan oleh DPK BKPRMI.
- Peserta Musyawarah Kecamatan terdiri dari: MPK, DPD, DPKel/DPDes, OPRM;
- Segala ketetapan Musyawarah Kecamatan ditetapkan dengan semangat musyawarah untuk mufakat.
- Musyawarah Kecamatan diselenggarakan untuk:
a. Menetapkan tata tertib musyawarah.
b. Mendengar dan mengesahkan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Kecamatan.
c. Menetapkan Kebijakan Program Strategis Organisasi dan rekomendasi di Tingkat Kecamatan.
d. Memilih dan menetapkan Ketua Umum Dewan Pengurus Kecamatan.
e. Memilih dan menetapkan anggota Formatur Dewan Pengurus Kecamatan.
f. Memilih dan menetapkan Ketua Majelis Pertimbangan Kecamatan.
Pasal 63
Musyawarah Kelurahan/Desa
- Musyawarah Keluharan/Desa diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali oleh Dewan Pengurus Keluharan/Desa, atau dalam keadaan luar biasa dapat diadakan sewaktu-waktu Musyawarah Keluharan/Desa Luar Biasa atas Penetapan Dewan Pengurus Keluharan/Desa atau atas permintaan 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pengurus Keluharan/Desa yang sah.
- Musyawarah Keluharan/Desa dihadiri oleh utusan DPK, DPKel/Des, OPRM dan Undangan lainnya yang ditetapkan oleh DPKel/Des BKPRMI.
- Peserta Musyawarah Keluharan/Desa terdiri dari: DPKel/DPDes dan OPRM yang tergabung dalam BKPRMI
- Segala ketetapan Musyawarah Keluharan/Desa ditetapkan dengan semangat musyawarah untuk mufakat.
- Musyawarah Keluharan/Desa diselenggarakan untuk:
a. Menetapkan tata tertib musyawarah.
b. Mendengar dan mengesahkan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Keluharan/Desa
c. Menetapkan Kebijakan Program Strategis Organisasi dan rekomendasi di Tingkat Keluharan/Desa
d. Memilih dan menetapkan Ketua Umum Dewan Pengurus Keluharan/Desa
e. Memilih dan menetapkan anggota Formatur Dewan Pengurus Keluharan/Desa
f. Memilih dan menetapkan Ketua Majelis Pertimbangan Keluharan/Desa
BAB XII
HAK SUARA
Pasal 64
Hak Suara
a. Dalam Musyawarah Nasional, DPW dan DPD BKPRMI memiliki masing-masing 1 (satu) hak suara.
b. Dalam Musyawarah Wilayah, DPD dan DPK BKPRMI memiliki masing-masing 1 (satu) hak suara.
c. Dalam Musyawarah Daerah, DPK dan DPKel/DPDes BKPRMI memiliki masing-masing 1 (satu) suara
d. Dalam Musyawarah Kecamatan, DPKel/Des dan OPRM (Organisasi Pemuda Remaja Masjid) Anggota BKPRMI memiliki masing-masing 1 (satu) suara.
e. Dalam Musyawarah Kelurahan/Desa, OPRMI (Organisasi Pemuda Remaja Masjid) Anggota BKPRMI memiliki masing-masing 1 (satu) suara.
BAB XIII
RAPAT-RAPAT DAN SILATURAHMI
Pasal 65
Rapat-rapat
Rapat-rapat BKPRMI terdiri dari:
- Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPP BKPRMI, dihadiri oleh para Pengurus Harian dan Majelis Pertimbangan Pusat, Ketua Umum dan Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah, berwenang memutuskan ketentuan organisasi yang bersifat strategis di tingkat nasional dan mempunyai kekuatan hukum setingkat di bawah Musyawarah Nasional atau Musyawarah Istimewa.
- Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPP BKPRMI, dihadiri oleh para Pengurus DPP BKPRMI ditambah utusan DPW BKPRMI, untuk memutuskan rincian dan agenda program kerja nasional.
- Rapat Pimpinan Wilayah (RAPIMWIL), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPW BKPRMI, dihadiri oleh Pengurus Harian dan Majelis Pertimbangan Wilayah, Ketua Umum dan Ketua Majelis Pertimbangan Daerah, berwenang memutuskan ketentuan organisasi yang bersifat strategis di tingkat Wilayah.
- Rapat Kerja Wilayah (RAKERWIL), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPW BKPRMI, dihadiri oleh para Pengurus DPW BKPRMI ditambah utusan DPD BKPRMI, untuk memutuskan rincian dan agenda program kerja Wilayah.
- Rapat Pimpinan Daerah (RAPIMDA), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPD BKPRMI, dihadiri oleh Pengurus Harian dan Majelis Pertimbangan Daerah, Ketua Umum dan Ketua Majelis Pertimbangan Kecamatan, Ketua Umum tingkat Kelurahan/Desa berwenang memutuskan ketentuan organisasi yang bersifat strategis Daerah.
- Rapat Kerja Daerah (RAKERDA), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPD BKPRMI, dihadiri oleh para pengurus DPD BKPRMI ditambah utusan DPK BKPRMI, untuk memutuskan rincian agenda program kerja Daerah.
- Rapat Pimpinan Kecamatan (RAPIMCAM), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPK BKPRMI, dihadiri oleh para Pengurus Harian dan Majelis Pertimbangan Kecamatan Ketua Umum, Ketua Umum dan Majelis Pertimbangan Kelurahan/Desa, berwenang memutuskan ketentuan organisasi yang bersifat strategis ditingkat Kelurahan/Desa.
- Rapat Kerja Kecamatan (RAKERCAM), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPK BKPRMI, dihadiri oleh para Pengurus DPK BKPRMI, ditambah utusan DP Kel/Des BKPRMI, untuk memutuskan rincian dan agenda program kerja Kelurahan/ Desa.
- Rapat Pimpinan Kelurahan/Desa (RAPIMKEL/DESA), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DP Kel/Des BKPRMI, yang dihadiri oleh para Pengurus DP Kel/Des BKPRMI ditambah Ketua Umum Pemuda Remaja Masjid, untuk memutuskan rincian dan agenda program kerja Kelurahan/Desa.
- Rapat Pengurus harian ialah rapat yang dihadiri oleh para Pengurus Harian sesuai jenjang organisasi.
- Rapat Pleno ialah rapat yang dihadiri oleh Dewan Pengurus dan Majelis Pertimbangan, sesuai jenjang organisasi.
- Rapat Pleno sekurang-kurangnya diselenggarakan 6 (enam) bulan sekali.
- Rapat Kerja sekurang-kurangnya diselenggarakan 1 (satu) kali dalam satu periode.
- Rapat Pimpinan sekurang-kurangnya diselenggarakan 2 (dua) kali dalam satu periode.
Pasal 66
Silaturahmi Kerja
- Silaturahmi Kerja diselenggarakan oleh lembaga BKPRMI, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu periode, berwenang merumuskan dan menetapkan rincian agenda program kerja lembaga, sesuai jenjang struktur organisasi.
- Merumuskan kebijakan lembaga sesuai tugas dan fungsi untuk ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan Dewan Pengurus.
- Menetapkan rincian agenda program kerja lembaga sesuai jenjang struktur organisasi.
Pasal 67
Kuorum dan Pengambilan Keputusan
- Permusyawaratan dan rapat adalah sah apabila memenuhi kuorum yakni dihadiri oleh separuh lebih satu jumlah peserta yang berhak hadir.
- Pengambilan keputusan pada asasnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, dan apabila hal ini tidak mungkin maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
- Khusus tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus dihadiri oleh 2/3 dari jumlah peserta dan mendapatkan persetujuan 2/3 dari jumlah peserta yang hadir.
BAB XIV
RANGKAP JABATAN DAN PENGISIAN JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal 68
Rangkap Jabatan
- Jabatan Ketua Umum Dewan Pengurus pada satu tingkat kepengurusan BKPRMI tidak boleh dirangkap dengan jabatan pada tingkat kepengurusan yang sama.
- Dalam keadaan tertentu anggota dan/atau pengurus BKPRMI diperbolehkan rangkap jabatan pada organisasi masa lain atas persetujuan Pengurus di setiap tingkatannya.
- Anggota dan/atau pengurus BKPRMI yang rangkap jabatan pada organisasi lain di luar BKPRMI, harus menyesuaikan tindakan-tindakannya dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan organisasi BKPRMI lainnya.
Pasal 69
Pengisian Jabatan Antar Waktu
- Apabila Ketua Umum tidak dapat melakukan jabatannya karena berhalangan tetap, maka pengisian jabatan tersebut ditetapkan melalui Rapat Pengurus Harian sesuai dengan jenjang organisasi, ketua umum tersebut berstatus pjs.
- Apabila pjs Ketua Umum tersebut ingin didefenitifkan maka harus diputuskan oleh munas istimewa
- Apabila pengurus harian selain mandataris berhalangan tetap, maka pengisian jabatan tersebut ditetapkan oleh Ketua Umum dengan sepengetahuan Ketua Majelis Pertimbangan sesuai jenjang organisasi
- Apabila Ketua Umum berhalangan tidak tetap, maka pejabat sementara Ketua Umum dipegang oleh Pengurus yang diberi mandat oleh Ketua Umum.
Pasal 70
Sebab-sebab Reshufle
- Reshufle Pengurus dapat dilakukan di setiap janjang organisasi, disebabkan karena:
a. Enam bulan berturut-turut tidak aktif, tanpa alasan yang jelas.
b. Tidak menghadiri Rapat Pleno pengurus 3 (tiga) kali tanpa alasan yang jelas.
c. Menyatakan mengundurkan diri.
d. Meninggal dunia.
e. Mencemarkan nama baik organisasi.
f. Dihukum pidana oleh pengadilan yang bersifat tetap. - Reshufle Pengurus dilakukan melalui Rapat Pleno Pengurus Harian, kecuali Ketua Umum melalui RAPIMNAS atau MUIS Nasional.
- Pengesahan hasil Reshufle Dewan Pengurus sesuai mekanisme yang diatur dalam ART BKPRMI ini.
BAB XV
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 71
Lambang
Bentuk, Arti dan Penggunaan Lambang

- Bentuk Lambang BKPRMI, adalah:
- Arti lambang adalah sebagai berikut:
a. Berbentuk lingkaran dengan garis batas tipis, memberi arti bahwa selalu bergerak dinamis dan selalu mengembangkan hal-hal baru yang inovatif menuju kesempurnaan.
b. Tulisan Kaligrafi dua kalimat syahadat, dengan huruf putih, menunjukkan identitas aqidah muslim dan penegakkan ibadah yang kokoh dilandasi niat suci, ikhlas dan berakhlak mulia serta bersatu.
c. Warna Hijau pada lingkaran dalam, sebagai latar belakang tulisan kaligrafi, berarti suatu kebenaran yang membawa kedamaian untuk kesejahteraan agama, bangsa dan negara.
d. Tulisan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia, dengan huruf besar balok, bermakna ketegasan sikap dan pendirian untuk membangun komunikasi, silaturahmi, persaudaraan dan persatuan dengan semua potensi umat dan bangsa. - Lambang seperti yang tersebut pada ayat (1) dan (2) dipergunakan untuk pembuatan bendera, kop surat, umbul-umbul, kain rentang, cindera mata, sticker, kain rentang, dan bentuk lainnya ; dengan mengindahkan kepantasan dan kepatuhan.
- Masing-masing lembaga di dalam BKPRMI diizinkan mempunyai lambang tersendiri, yang diatur oleh ketetapan Dewan Pengurus Pusat.
Pasal 72
Atribut Lainnya
- Bendera BKPRMI berwarna putih, dengan lambang tercantum di tengah bendera.
- BKPRMI mempunyai lagu Mars dan Hymne.
- Pakaian Resmi, Jas dan Seragam Ketahanan diatur lebih lanjut dengan peraturan atau pedoman organisasi.
- Kartu Tanda Anggota, Lencana Penghargaan dan Kehormatan teknis penggunaan, pemakaian, pemberian dan lain-lain diatur lebih lanjut dalam keputusan DPP BKPRMI.
BAB XVI
KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 73
Kekayaan Organisasi
- Kekayaan organisasi adalah segala sesuatu yang diperoleh berkaitan dengan usaha-usaha organisasi.
- Peraturan dan tata tertib penerimaan kekayaan tersebut dibukukan secara baik dan diinformasikan kepada pihak-pihak terkait.
- Mekanisme ketatalaksanaan kekayaan organisasi diatur lebih lanjut dengan keputusan DPP BKPRMI.
BAB XVII
WADAH KELUARGA BESAR BKPRMI
Pasal 74
Wadah Keluarga Besar BKPRMI
- KB BKPRMI berfungsi sebagai wadah berhimpun para alumni anggota dan pengurus BKPRMI guna menjalani hubungan kemitraan dengan berbagai pihak dalam rangka mencapai tujuan BKPRMI.
- Keluarga Besar BKPRMI adalah para alumni Anggota dan Pengurus DPP/DPW/DPD/DPK/DPKel/Des dan/atau yang telah berusia diatas 45 tahun.
- KB BKPRMI dipimpin oleh Presidium berjumlah sekurang-kurangnya 5 orang yang dipilih oleh peserta Munas dan disahkan di sidang Pleno Munas BKPRMI.
- Kriteria Presidium adalah mantan Ketua Umum disetiap tingkatannya.
- Presidium KB BKPRMI bersifat kolektif kolegial.
- KB BKPRMI bersifat koordinatif yang diperbolehkan memberikan masukan, usul dan saran untuk kemajuan organisasi BKPRMI.
- Posisi KB BKPRMI adalah garis putus-putus atau koordinasi disamping Ketua Umum DPP BKPRMI.
- KB BKPRMI bukan organisasi baru yang berdiri sendiri namun berada dalam struktur resmi organisasi BKPRMI.
- Penjelasan lainnya tentang KB BKPRMI diatur dalam Pedoman KB BKPRMI.
BAB XVIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 75
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa.
BAB XIX
PERUBAHAN AD DAN ART
Pasal 76
- Institusi Permusyawaratan Tingkat I untuk usulan Rancangan Perubahan AD dan ART BKPRMI adalah RAPIMNAS.
- Keputusan RAPIMNAS diajukan pada MUNAS atau MUNAS Luar Biasa untuk dibahas dan ditetapkan lebih lanjut.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur secara tersendiri oleh DPP BKPRMI.
BAB XX
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 77
- Dalam hal pembentukan Struktur dan/atau kepengurusan Organsiasi pada tingkat Wilayah, Daerah, Kecamatan atau Keluharan/Desa di wilayah Negara Kesatuan Indonesia belum dapat dilakukan, Dewan Pengurus membentuk Perwakilan Organisasi, atas persetujuan Majelis Pertimbangan.
- Ketentuan mengani ayat (1) selanjutnya diatur dalam Panduan Dewan Pengurus Pusat.
- Dalam hal persyaratan kepengurusan Struktur Organisasi di Tingkat Pusat tidak terpenuhi maka pengangkatan pengurus dapat diangkat dari jenjang keanggotaan satu tingkat dibawahnya
- Ketentuan mengenai ayat (3), selanjutnya diatur dalam Pedoman Organisasi.
Pasal 78
- Dalam hal Dewan Pengurus Wilayah belum terbentuk, segala hal yang berkenaan dengan wewenang, tugas, dan fungsinya dilaksanakan langsung oleh Dewan Pengurus Pusat.
- Dalam hal Dewan Pengurus Daerah belum terbentuk, segala hal yang berkenaan dengan wewenang, tugas, dan fungsinya dilaksanakan langsung oleh Dewan Pengurus Wilayah.
- Dalam hal Dewan Pengurus Kecamatan belum terbentuk, segala hal yang berkenaan dengan wewenang, tugas, dan fungsinya dilaksanakan langsung oleh Dewan Pengurus Daerah.
- Dalam hal Dewan Pengurus Kelurahan/Desa belum terbentuk, segala hal yang berkenaan dengan wewenang, tugas, dan fungsinya dilaksanakan langsung oleh Dewan Pengurus Kecamatan.
BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 79
Dalam hal terdapat keadaan yang tidak memungkinkan terlaksananya salah satu dan/atau beberapa ketentuan Anggaran Rumah Tangga ini, ketentuan lebih lanjut ditetapkan dengan rekomendasi Dewan Pimpinan Tingkat Pusat.
Pasal 80
- Anggaran Rumah Tangga ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Aggaran Rumah Tangga BKPRMI hasil Musyawarah Nasional XIII Tahun 2018 di Jakarta
- Anggaran Rumah Tangga ini dietetpakan dalam Musyawarah Nasional XIV BKPRMI tahun 2024, pada Hari Kamis Tanggal Delapan Bulan Agustus Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (08-08-2024) bertepatan dengan tanggal 4 (empat) Safar 1447 H (seribu empat ratus empat puluh tujuh Hijriyah) di Kota Medan.
- Anggaran Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sejak tanggal disahkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan perundangan-undangan.
- Pada saat Anggaran Rumah Tangga ini disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan pada MUNAS XIII 2018 di Jakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 81
- Musyawarah Nasional dengan ini memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Dewan Pengurus Pusat untuk:
a. menyiapkan dan/atau menandatangani segala dokumen yang diperlukan;
b. mengurus dan menghadap kepada pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan
c. melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka pengesahan Anggaran Rumah Tangga ini. - Dewan Pengurus Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan kuasa substitusi kepada Anggota Organisasi dan/atau orang perseorangan bertindak untuk membantu proses pengurusan pengesahan Anggaran Rumah Tangga.
- Dewan Pengurus Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan hasil pengesahan Anggaran Rumah Tangga kepada Majelis Pertimbangan Pusat.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKPRMI ini ditetapkan pada Musyawarah Nasional XIV BKPRMI Tanggal 8 Agustus 2024 di Hotel Santika Dyandra Medan Sumatra Utara:
PRESIDIUM SIDANG
MUNAS XIV BKPRMI
dto dto
Sedek Rahman Bahta, SH. MH Drs. H. Yeyen Munawar RZ.
(Ketua) (Sekretaris)
dto dto dto
Dr. Ir. Syamsuri Yusup, M.Sc. DR. H. Mulia Rahman. MA. H. Nanang Mubarok, SHI, M.Sos
(Anggota) (Anggota) (Anggota)
dto dto
DR. H. Firdaus Zar’in, S.Pd. M.Si DR. H. Ali Iskandar , SH., M.Sos
(Anggota) (Anggota)