“Mengawal Agenda Keumatan, Memperkuat Persatuan Bangsa, dan Mewujudkan Indonesia Emas 2045”
Bismillahirrahmanirrahim
- “Mengawal Agenda Keumatan, Memperkuat Persatuan Bangsa, dan Mewujudkan Indonesia Emas 2045”
- 1. Reaktualisasi Ekonomi Pancasila dan Ekonomi Syariah
- 2. Pembentukan Danantara Syariah
- 3. Penguatan Ekonomi Kerakyatan
- 4. Reorientasi Sistem Pendidikan Nasional
- 5. Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
- 6. Pencegahan Perilaku Seksual Menyimpang
- 7. Tata Kelola Artificial Intelligence dan Kedaulatan Digital
- 8. Penguatan Ketahanan Keluarga
- 9. Penguatan Persatuan Umat
- 10. Membangun Peradilan Etika
- 11. Memperkuat Peran Indonesia di Tingkat Global
- 12. Komitmen Bersama Mengawal Hasil Kongres
- Penutup
Dengan memohon rahmat Allah SWT serta berlandaskan nilai-nilai Al-Qur’an, As-Sunnah, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, Dewan Pengurus Pusat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPP BKPRMI) menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Ulama Indonesia atas terselenggaranya Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII Tahun 2026 yang telah menghasilkan 12 Rekomendasi Strategis sebagai arah perjuangan umat Islam Indonesia dalam menjawab tantangan nasional dan global.
DPP BKPRMI memandang bahwa dua belas rekomendasi tersebut merupakan ijtihad strategis umat yang lahir dari kesadaran kolektif untuk memperkuat kehidupan keagamaan, memperkokoh persatuan nasional, mempercepat pembangunan bangsa, dan membangun peradaban Indonesia yang berkeadilan, berkemajuan, serta bermartabat menuju Indonesia Emas 2045.
Sebagai organisasi kepemudaan masjid terbesar yang berkhidmat dalam dakwah, pendidikan, kaderisasi, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan karakter generasi muda, DPP BKPRMI menyatakan komitmen penuh untuk mengawal implementasi rekomendasi tersebut melalui gerakan nyata di seluruh tingkatan organisasi.
Atas dasar itu, DPP BKPRMI berkomitmen, sebagai berikut:
1. Reaktualisasi Ekonomi Pancasila dan Ekonomi Syariah
DPP BKPRMI mendukung sepenuhnya agenda reaktualisasi Ekonomi Pancasila dan Ekonomi Syariah sebagai arus utama pembangunan nasional.
BKPRMI berpandangan bahwa Pasal 33 UUD 1945 harus diwujudkan melalui penguatan ekonomi kerakyatan, koperasi, UMKM, pesantren, pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan, reforma agraria, hilirisasi nasional, kedaulatan pangan, dan tata kelola ekonomi yang berpihak kepada rakyat.
Sebagai implementasi nyata, BKPRMI akan memperluas Program Gerakan Bangun Ekonomi Masjid (GERBANG EMAS) melalui pengembangan koperasi masjid, Baitul Maal wa Tamwil (BMT), inkubasi UMKM pemuda masjid, pemberdayaan pesantren, serta optimalisasi zakat, infak, sedekah, dan wakaf produktif sebagai instrumen pembangunan ekonomi umat.
2. Pembentukan Danantara Syariah
DPP BKPRMI mendukung pembentukan Danantara Syariah sebagai lembaga strategis yang menjadi pusat gravitasi investasi dan pengembangan ekosistem ekonomi syariah nasional.
BKPRMI meyakini bahwa Indonesia memerlukan lembaga investasi syariah berskala nasional yang mampu mempercepat pertumbuhan industri halal, memperluas pembiayaan syariah, meningkatkan daya saing usaha umat, dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia.
BKPRMI siap menjadi mitra strategis dalam pengembangan SDM, literasi ekonomi syariah, kaderisasi entrepreneur muda Muslim, dan pembangunan ekosistem bisnis halal berbasis masjid.
3. Penguatan Ekonomi Kerakyatan
DPP BKPRMI mendukung penuh berbagai kebijakan Pemerintah Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat koperasi, UMKM, ekonomi syariah, dan investasi nasional yang berkeadilan.
BKPRMI berpandangan bahwa pertumbuhan ekonomi harus disertai pemerataan kesejahteraan, pengurangan kesenjangan, serta pencegahan praktik monopoli dan oligarki yang merugikan rakyat.
Melalui jaringan nasionalnya, BKPRMI akan mengembangkan:
- koperasi pemuda masjid;
- pusat inkubasi UMKM;
- pelatihan kewirausahaan;
- digital marketplace produk halal;
- pemberdayaan ekonomi keluarga berbasis masjid.
4. Reorientasi Sistem Pendidikan Nasional
BKPRMI mendukung penuh reorientasi pendidikan nasional yang menjadikan iman, takwa, dan akhlak mulia sebagai ruh pendidikan nasional, sebagaimana amanat Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
BKPRMI juga mendukung:
- kesetaraan kesejahteraan guru mengaji Al-Qur’an;
- penguatan posisi pesantren dan madrasah;
- peningkatan kualitas pendidikan Al-Qur’an;
- perlindungan guru mengaji Al-Qur’an.
Sebagai bentuk implementasi, BKPRMI akan mempercepat pengembangan AGNIA (Asosiasi Guru Mengaji Al-Qur’an Indonesia) sebagai organisasi profesi nasional guru mengaji yang mengintegrasikan sertifikasi kompetensi, peningkatan kesejahteraan, pelatihan berkelanjutan, digitalisasi data nasional guru mengaji, serta advokasi profesi.
5. Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
BKPRMI meyakini bahwa penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan bagian dari jihad peradaban.
Karena itu BKPRMI mendukung:
- transformasi Indonesia menjadi bangsa pencipta teknologi;
- integrasi ilmu agama dan sains;
- penguatan riset nasional;
- pengembangan talenta AI;
- digitalisasi khazanah Islam;
- kemandirian pangan, energi, kesehatan, dan pertahanan berbasis inovasi.
BKPRMI akan membangun ekosistem Smart Masjid, pusat literasi digital, laboratorium inovasi pemuda masjid, serta pelatihan teknologi dan kecerdasan artifisial bagi generasi muda.
6. Pencegahan Perilaku Seksual Menyimpang
BKPRMI mendukung upaya pencegahan berbagai perilaku seksual yang bertentangan dengan ajaran agama, nilai Pancasila, norma sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BKPRMI mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 serta berbagai kebijakan yang bertujuan memperkuat ketahanan keluarga dan moral bangsa.
Namun demikian, BKPRMI menegaskan bahwa seluruh upaya pencegahan harus dilaksanakan melalui pendekatan dakwah, pendidikan, pembinaan keluarga, rehabilitasi sosial, konseling, perlindungan terhadap martabat manusia, serta penghormatan terhadap hak konstitusional setiap warga negara tanpa tindakan persekusi ataupun kekerasan.
BKPRMI siap mengembangkan pusat konseling keluarga berbasis masjid serta gerakan pendidikan akhlak bagi remaja.
7. Tata Kelola Artificial Intelligence dan Kedaulatan Digital
BKPRMI mendukung agenda nasional penguatan tata kelola Artificial Intelligence dan kedaulatan digital Indonesia.
Menurut BKPRMI, AI harus diarahkan menjadi instrumen dakwah, pendidikan, pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi, dan pembangunan bangsa.
BKPRMI berkomitmen menyusun pedoman Etika AI Pemuda Masjid, memperkuat literasi digital, meningkatkan keamanan siber organisasi, memerangi hoaks, ujaran kebencian, perjudian daring, pornografi digital, serta penyalahgunaan teknologi yang merusak moral bangsa.
8. Penguatan Ketahanan Keluarga
BKPRMI meyakini keluarga merupakan sekolah pertama bagi pembangunan karakter bangsa.
Karena itu BKPRMI mendukung kebijakan nasional yang memperkuat keluarga sebagai mitsaqan ghalizha, melalui:
- pendidikan pranikah;
- parenting Islami;
- perlindungan perempuan dan anak;
- pencegahan kekerasan;
- konseling keluarga;
- pembinaan remaja;
- rehabilitasi sosial berbasis nilai-nilai agama.
BKPRMI akan memperluas Gerakan Keluarga Masjid Indonesia sebagai pusat pembinaan keluarga sakinah di seluruh Indonesia.
9. Penguatan Persatuan Umat
BKPRMI menegaskan bahwa persatuan umat merupakan prasyarat kebangkitan bangsa.
Karena itu BKPRMI mendukung penguatan ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah melalui dialog, musyawarah, kolaborasi, serta penguatan peran MUI sebagai Rumah Besar Umat Islam.
BKPRMI mengajak seluruh organisasi Islam menghindari politik identitas yang memecah belah, fanatisme kelompok, ujaran kebencian, serta penyebaran disinformasi yang mengancam persatuan nasional.
10. Membangun Peradilan Etika
BKPRMI mendukung penguatan budaya etika dalam kehidupan berbangsa.
Menurut BKPRMI, krisis bangsa tidak semata-mata krisis hukum, tetapi juga krisis akhlak.
Karena itu BKPRMI siap menjadi pelopor gerakan nasional budaya integritas melalui:
- kode etik organisasi;
- pendidikan antikorupsi;
- kepemimpinan berintegritas;
- tata kelola organisasi yang transparan;
- budaya pelayanan publik yang berakhlak.
BKPRMI juga mendukung pengembangan sistem etik publik sebagai pelengkap penegakan hukum nasional.
11. Memperkuat Peran Indonesia di Tingkat Global
BKPRMI mendukung penguatan diplomasi Indonesia dalam membangun perdamaian dunia.
BKPRMI juga mendukung peningkatan kepemimpinan Indonesia di Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Global South, serta berbagai forum internasional.
Sebagai organisasi kepemudaan Islam, BKPRMI akan memperkuat diplomasi masyarakat (people-to-people diplomacy) melalui pertukaran pemuda, kerja sama pendidikan, dakwah internasional, kemanusiaan, serta pengembangan jejaring pemuda masjid dunia.
12. Komitmen Bersama Mengawal Hasil Kongres
DPP BKPRMI menyatakan bahwa seluruh rekomendasi KUII VIII bukan hanya menjadi tanggung jawab Majelis Ulama Indonesia, tetapi merupakan amanah bersama seluruh komponen umat Islam.
Oleh karena itu BKPRMI berkomitmen:
- mengintegrasikan seluruh rekomendasi KUII VIII ke dalam arah kebijakan organisasi;
- menyelaraskan program kerja DPP, DPW, DPD, DPK, hingga Unit Pemuda Remaja Masjid dengan semangat KUII VIII;
- memperkuat kolaborasi dengan MUI, pemerintah, pesantren, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan Islam, dunia usaha, dan media;
- menyusun peta jalan implementasi rekomendasi KUII VIII dalam bidang dakwah, pendidikan, ekonomi, sosial, kepemudaan, lingkungan, teknologi, dan ketahanan keluarga;
- menyampaikan laporan dan evaluasi berkala sebagai bentuk akuntabilitas gerakan kepada umat.
Penutup
DPP BKPRMI meyakini bahwa implementasi 12 Rekomendasi Strategis KUII VIII merupakan bagian penting dari ikhtiar membangun masyarakat yang religius, adil, makmur, berdaya saing, dan berperadaban. Pemuda masjid harus tampil sebagai pelopor perubahan, penggerak ekonomi umat, penjaga persatuan bangsa, pelaku transformasi digital yang beretika, serta pencetak generasi Qur’ani yang siap memimpin Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.
DPP BKPRMI mengajak seluruh jajaran BKPRMI di seluruh Indonesia untuk menjadikan rekomendasi KUII VIII sebagai pedoman gerakan, memperkuat sinergi dengan Majelis Ulama Indonesia sebagai Rumah Besar Umat Islam, serta menghadirkan karya nyata yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi umat, bangsa, dan negara.
Billahi fii sabilil haq,
Wallāhu al-Muwaffiq ilā Aqwāmith Tharīq.