Ambon, Maluku – Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPD BKPRMI) Pulau Ambon menyatakan sikap tegas menolak rencana pembongkaran sepihak Masjid Al-Ma’ruf Pertokoan Batu Merah yang berada di kawasan Batu Merah Pantai, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. BKPRMI juga meminta agar pelarangan jamaah untuk beribadah segera dihentikan dan akses ibadah kembali dibuka.
Masjid Al-Ma’ruf selama ini menjadi pusat aktivitas ibadah masyarakat di kawasan pertokoan Batu Merah dan sekitar Pasar Mardika. Selain digunakan untuk pelaksanaan salat lima waktu, masjid tersebut juga dinilai memiliki nilai sejarah dan sosial bagi umat Islam di Kota Ambon.
Ketua Caretaker DPD BKPRMI Pulau Ambon, La Arufin Manuru, mengecam keras adanya rencana relokasi maupun pembongkaran rumah ibadah tersebut. Ia menilai langkah tersebut tidak hanya melukai perasaan umat Islam, tetapi juga bertentangan dengan nilai keagamaan dan hak konstitusional masyarakat untuk menjalankan ibadah.
“Masjid adalah milik umat, bukan milik kelompok tertentu ataupun kepentingan bisnis. Tidak ada alasan yang membenarkan pembongkaran rumah ibadah,” tegasnya.
Menurutnya, kondisi di lapangan juga menimbulkan tanda tanya karena di sekitar area masjid mulai berdiri sejumlah los dan lapak baru. Hal itu dinilai sebagai anomali di tengah adanya pembatasan aktivitas jamaah di masjid.
BKPRMI Pulau Ambon menegaskan bahwa Masjid Al-Ma’ruf Pertokoan Batu Merah memiliki sejarah penting pasca konflik sosial tahun 1999 di Maluku. Masjid tersebut disebut pernah diresmikan oleh Kapolda Maluku saat itu, Firman Gani, bersama Raja Negeri Batu Merah almarhum Awath Ternate serta memperoleh izin dari pemilik lahan sebelumnya, Incanto Capital Limited.
Selain itu, BKPRMI menilai rencana pengalihfungsian masjid bertentangan dengan Fatwa MUI Nomor 54 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa masjid yang telah difungsikan sebagai rumah ibadah berstatus wakaf dan tidak boleh dialihkan untuk kepentingan komersial. Sikap tersebut juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
DPD BKPRMI Pulau Ambon mendesak Polda Maluku, Pemerintah Provinsi Maluku, dan Pemerintah Kota Ambon untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait legalitas proyek yang berada di lokasi tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam rencana pembongkaran dan pembatasan aktivitas ibadah jamaah.
BKPRMI juga meminta agar seluruh rencana pembongkaran ditunda mengingat masih berlangsung sengketa hukum terkait kepemilikan lahan yang tengah diproses secara hukum.
Sebagai bentuk solidaritas terhadap masjid, BKPRMI Pulau Ambon menyatakan dukungan terhadap rencana aksi damai yang akan dilakukan sejumlah elemen organisasi Islam. Meski demikian, masyarakat tetap diimbau menjaga ketertiban, keamanan, dan menjunjung tinggi supremasi hukum dalam menyampaikan aspirasi.