Wamenaker Afriansyah Noor Fasilitasi MoU BKPRMI dan BPJS Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Guru Ngaji

Admin BKPRMI

Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Afriansyah Noor memfasilitasi kerja sama antara Dewan Pengurus Pusat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam momentum Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) BKPRMI Tahun 2026 di Jakarta, Kamis-Jum’at (14-15/05/2026).

Kerja sama tersebut diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) sebagai bentuk ikhtiar menghadirkan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan kategori Bukan Penerima Upah (BPU), termasuk guru ngaji Al-Qur’an di bawah naungan BKPRMI.

Dalam kesempatan itu, Wamenaker Afriansyah Noor menyampaikan bahwa pekerja keagamaan dan sosial di masyarakat memiliki kontribusi besar dalam pembangunan karakter bangsa sehingga perlu mendapatkan perhatian dan jaminan perlindungan sosial dari negara.

Menurutnya, guru ngaji dan para penggerak pendidikan Al-Qur’an merupakan bagian penting dari ekosistem pendidikan dan pembinaan umat yang selama ini banyak mengabdikan diri tanpa perlindungan kerja yang memadai.

“Melalui kolaborasi ini diharapkan para guru ngaji Al-Qur’an mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga mereka dapat menjalankan pengabdian dengan lebih aman dan tenang,” ujarnya.

Sementara itu, jajaran pengurus DPP BKPRMI menyambut baik fasilitasi yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan tersebut. BKPRMI menilai langkah ini menjadi bagian penting dalam memperjuangkan kesejahteraan guru ngaji Al-Qur’an yang selama ini aktif membina generasi Qur’ani di seluruh Indonesia.

Ketua Umum DPP BKPRMI, Nanang Mubarok menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen BKPRMI untuk memperjuangkan kesejahteraan guru ngaji di seluruh Indonesia.

“Guru ngaji adalah garda terdepan dalam pendidikan Al-Qur’an di tengah masyarakat. Sudah sepatutnya mereka mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan agar lebih tenang dalam menjalankan pengabdiannya,” ujarnya.

Melalui MoU tersebut, BKPRMI bersama BPJS Ketenagakerjaan akan mendorong pendataan dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para guru ngaji Al-Qur’an di berbagai daerah. Program ini diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun jaminan kematian bagi peserta yang terdaftar.

Rapimnas BKPRMI Tahun 2026 sendiri mengusung tema “Pemuda Remaja Masjid sebagai Kekuatan Sosial dalam Mendukung Stabilitas, Ketahanan Nasional dan Persatuan Bangsa.” Kegiatan tersebut dihadiri pengurus BKPRMI dari seluruh Indonesia, mitra kementerian, serta berbagai lembaga strategis nasional.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *