Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi (LBHA) DPP BKPRMI bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) menggelar Diklat Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Pengurus BKPRMI. Kegiatan ini akan dilaksanakan secara daring melalui Zoom pada Senin, 22 Juni 2026, pukul 13.00–15.00 WIB.
Pelatihan ini menjadi bagian dari upaya BKPRMI dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia organisasi, khususnya dalam memperkuat pemahaman para pengurus mengenai hak-hak konstitusional warga negara serta implementasi nilai-nilai konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Mengusung tema “Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia”, kegiatan ini menghadirkan narasumber utama Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., tokoh hukum tata negara Indonesia sekaligus Ketua DPP BKPRMI periode 1983–1986. Kehadiran Prof. Jimly diharapkan mampu memberikan wawasan yang komprehensif mengenai perkembangan konstitusi Indonesia serta pentingnya menjaga supremasi konstitusi dalam kehidupan demokrasi.
Selain itu, kegiatan ini juga menghadirkan Direktur Nasional Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi (LBHA) BKPRMI, Amelia Suhaili, S.H., M.H.Kes, yang akan memberikan penguatan materi terkait hak konstitusional warga negara dari perspektif advokasi dan perlindungan hukum.
Diklat tersebut merupakan hasil sinergi antara BKPRMI dengan Mahkamah Konstitusi RI melalui LBHA BKPRMI sebagai bentuk komitmen bersama dalam membangun budaya sadar konstitusi di kalangan kader dan pengurus organisasi kepemudaan Islam.
Ketua Umum DPP BKPRMI Nanang Mubarok, S.HI., M.Sos, bersama Ketua MPP BKPRMI Said Aldi Al Idrus, S.E., M.M., Sekretaris Jenderal DPP BKPRMI Jaelani Dalimunthe, S.H., serta Ketua DPP Koordinator LBHA BKPRMI Sedek Rahman Bahta, S.H., mengajak seluruh jajaran pengurus BKPRMI di berbagai tingkatan untuk mengikuti kegiatan ini secara aktif.
Melalui diklat ini, BKPRMI berharap lahir kader-kader yang tidak hanya memiliki komitmen keislaman dan kepemudaan, tetapi juga memahami konstitusi sebagai landasan kehidupan berbangsa. Pemahaman tersebut dinilai penting agar para pengurus mampu menjadi agen edukasi di tengah masyarakat sekaligus berperan dalam menjaga nilai-nilai demokrasi, keadilan, dan negara hukum di Indonesia.
Kegiatan ini akan berlangsung secara virtual, dengan tautan Zoom yang akan dibagikan kepada peserta menjelang pelaksanaan acara. DPP BKPRMI optimistis diklat ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat literasi konstitusi sekaligus mempererat kolaborasi antara BKPRMI dan Mahkamah Konstitusi RI dalam membangun generasi muda yang cerdas, berintegritas, dan sadar hukum.