LBHA BKPRMI NTB Dukung Langkah Tegas Polda NTB Usut Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah

Admin BKPRMI

Mataram, NTB – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi (LBHA) BKPRMI Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah cepat Polda NTB dalam menangani kasus dugaan kekerasan yang mengakibatkan seorang santri terbakar di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah.

​Direktur LBHA BKPRMI NTB, Solihin, S.H., menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan transparan dan tuntas. Ia meminta aparat kepolisian agar tidak ragu dalam menindak pihak-pihak yang terlibat untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

​”Kami mendukung penuh langkah tegas Polda NTB. Jangan ragu untuk memproses hukum kasus ini secara tuntas agar memberikan efek jera,” ujar Solihin dalam keterangan resminya yang diterima, Jumat (10/7/2026).

Mendesak Penanganan Komprehensif

​Lebih lanjut, Solihin menyoroti bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan—baik di pondok pesantren maupun pendidikan umum—merupakan persoalan kompleks yang membutuhkan penanganan lintas sektor. Menurutnya, pemerintah dan pihak terkait tidak boleh hanya bersikap reaktif, melainkan harus mengambil langkah sistemik dan kolaboratif.

​Sebagai upaya nyata dalam melindungi santri, LBHA BKPRMI NTB mengusulkan lima poin strategis kepada pemerintah, antara lain:

​1. Reformasi Tata Kelola dan Pengawasan
Kementerian Agama didorong untuk meningkatkan efektivitas pengawasan melalui akreditasi berbasis kesejahteraan anak, audit sistem pengasuhan, serta memperkuat peran Kemenag di daerah agar lebih substantif, bukan sekadar administratif.

​2. Memutus Rantai Kekerasan Berkedok Tradisi
Budaya senioritas yang sering berlindung di balik narasi

“pendisiplinan” harus dihentikan.

Solihin menekankan pentingnya reorientasi kurikulum melalui pelatihan positive discipline bagi pengajar serta penyediaan mekanisme pelaporan yang aman bagi santri.

​3. Penguatan Infrastruktur Perlindungan Lokal
LBHA BKPRMI NTB mengusulkan pembentukan Satgas Perlindungan Santri di tingkat kecamatan hingga kabupaten yang melibatkan tokoh masyarakat, psikolog, dan pekerja sosial, serta penyediaan hotline pengaduan terintegrasi.

​4. Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Aparat penegak hukum diminta konsisten menggunakan UU TPKS dan UU Perlindungan Anak. Solihin juga menekankan agar kasus kekerasan berat tidak diselesaikan melalui jalur mediasi atau kekeluargaan yang berpotensi melanggengkan impunitas.

​5. Kolaborasi Lintas Sektor
Pentingnya edukasi bagi wali santri mengenai hak-hak anak, serta peran aktif organisasi keagamaan dalam menyosialisasikan bahwa segala bentuk kekerasan sangat bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang rahmatan lil alamin.

​Melalui poin-poin tersebut, LBHA BKPRMI NTB berharap terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari tindak kekerasan di masa depan.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *