Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi (LBHA) Dewan Pimpinan Pusat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPP BKPRMI) menyatakan dukungannya terhadap langkah aparat penegak hukum dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana.
Direktur Nasional LBHA DPP BKPRMI, Amelia Suhaili, SH, MH, C.ASE, menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan dan mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“LBHA BKPRMI menjunjung tinggi supremasi hukum dan mendukung setiap langkah pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum. Siapa pun yang diduga terlibat dalam tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Amelia.
Menurutnya, penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara melalui penegakan hukum yang objektif dan bebas dari intervensi.
Amelia menilai kasus tersebut harus menjadi pelajaran penting dalam memperkuat tata kelola program-program strategis pemerintah, khususnya yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Program Gizi Nasional memiliki peran besar dalam mendukung tumbuh kembang generasi muda Indonesia. Karena itu, pengelolaannya harus bebas dari praktik penyimpangan. Penegakan hukum yang tegas dan adil akan menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan program yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat,” katanya.
Senada dengan itu, Bendahara Nasional LBHA DPP BKPRMI, Haji Lukman Baco, mengajak masyarakat untuk memberikan ruang kepada aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya tanpa tekanan opini yang tidak berdasar.
“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak terjebak dalam spekulasi dan tetap mempercayakan proses penanganan perkara kepada aparat yang berwenang. Penegakan hukum harus berjalan secara independen demi terciptanya keadilan,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa LBHA BKPRMI siap berkontribusi dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat agar pemahaman mengenai proses peradilan dan pemberantasan korupsi semakin meningkat.
Dalam pernyataannya, LBHA DPP BKPRMI juga menegaskan bahwa korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Nilai tersebut sejalan dengan ajaran Islam sebagaimana termaktub dalam Surah An-Nisa ayat 58 yang memerintahkan agar amanah disampaikan kepada yang berhak dan keadilan ditegakkan dalam setiap keputusan.
Bagi BKPRMI, jabatan publik bukan sekadar kewenangan, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Karena itu, penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi merupakan tindakan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat.
Menutup pernyataannya, LBHA DPP BKPRMI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal berbagai persoalan hukum yang berdampak terhadap kepentingan rakyat dan negara serta mendukung agenda pemberantasan korupsi secara konsisten tanpa pandang bulu.
“Pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh dan tanpa tebang pilih demi menjaga integritas bangsa serta melindungi kepentingan masyarakat luas,” tegas LBHA DPP BKPRMI.