BKPRMI dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Guru Ngaji dan Marbot Masjid di Rapimnas 2026

Admin BKPRMI

Jakarta — Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) BKPRMI Tahun 2026 yang digelar di The Tavia Heritage Hotel pada 14–15 Mei 2026 menjadi momentum penting penguatan perlindungan sosial bagi guru ngaji dan pekerja masjid di seluruh Indonesia. Mengusung tema “Pemuda Remaja Masjid sebagai Kekuatan Sosial dalam Mendukung Stabilitas, Ketahanan Nasional dan Persatuan Indonesia”, Rapimnas menghadirkan berbagai narasumber nasional, salah satunya dari BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Kepesertaan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan, Dr. Agung Nugroho, hadir memberikan materi sekaligus meleakukan penandatanganan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan DPP BKPRMI terkait optimalisasi perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan bukan penerima upah (BPU), khususnya guru ngaji Al-Qur’an.

Dalam pemaparannya, Agung Nugroho menyampaikan bahwa BKPRMI memiliki kekuatan akar rumput yang sangat besar dengan jutaan anggota dan guru ngaji di seluruh Indonesia. Menurutnya, potensi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat informal.

“Kami ingin memastikan seluruh guru ngaji, ustaz-ustazah, marbot, dan pekerja masjid di Indonesia bisa terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini adalah amanat konstitusi,” ujar Agung Nugroho di hadapan peserta Rapimnas.

Ia menegaskan bahwa Pasal 28H Ayat 3 UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas jaminan sosial demi kehidupan yang bermartabat. Karena itu, guru ngaji dan pekerja masjid termasuk kategori pekerja yang wajib mendapatkan perlindungan negara melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Agung juga menyampaikan pesan Presiden RI Prabowo Subianto saat peringatan May Day 1 Mei 2026 bahwa negara harus hadir melindungi seluruh pekerja Indonesia agar semakin sejahtera dan bermartabat.

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2026, baru sekitar 32 persen pekerja Indonesia yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena itu, pihaknya mendorong BKPRMI untuk menjadi mitra strategis dalam memperluas kepesertaan pekerja informal, terutama guru ngaji dan pekerja masjid.

Dalam sesi sosialisasi, BPJS Ketenagakerjaan juga menjelaskan berbagai manfaat program yang dapat diakses pekerja informal, di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Program JKK memberikan perlindungan penuh terhadap risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan berangkat kerja, saat bekerja, hingga kembali ke rumah. Bahkan biaya pengobatan ditanggung tanpa batas sesuai indikasi medis. Sementara JKM memberikan santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, serta beasiswa pendidikan anak hingga perguruan tinggi.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyampaikan bahwa iuran program untuk pekerja informal sangat terjangkau. Untuk perlindungan JKK dan JKM, iuran hanya sebesar Rp16.800 per bulan dan mendapatkan relaksasi 50 persen selama April hingga Desember 2026 sehingga peserta cukup membayar Rp8.400 per bulan.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan simbolis manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada sejumlah guru ngaji di bawah koordinasi BKPRMI sebagai bentuk nyata implementasi kerja sama yang telah ditandatangani.

Ketua Umum DPP BKPRMI, Nanang Mubarok, menyambut baik kerja sama tersebut dan berharap ke depan profesi guru ngaji semakin mendapatkan perhatian negara, termasuk pengakuan sebagai profesi strategis dalam pembangunan sumber daya manusia dan pembinaan umat.

Rapimnas BKPRMI 2026 pun menjadi momentum penting sinergi antara organisasi kepemudaan masjid dan negara dalam menghadirkan perlindungan sosial yang lebih luas, khususnya bagi para guru ngaji, marbot, dan pekerja masjid di seluruh Indonesia.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *