Aceh Selatan, Aceh – Ketua Umum Dewan Pengurus Daerah (DPD) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Aceh Selatan, Rusdi Kurnia, menyatakan dukungannya terhadap usulan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Prof. Yusril Ihza Mahendra, mengenai penerapan mekanisme itsbat wakaf sebagai solusi hukum dalam penyelesaian sengketa tanah wakaf, termasuk polemik tanah Blang Padang di Banda Aceh.
Menurut Rusdi, gagasan tersebut patut dipertimbangkan karena mampu memberikan kepastian hukum terhadap tanah-tanah wakaf lama yang belum memiliki dokumen administrasi secara lengkap.
“Kami mendukung penuh gagasan Prof. Yusril. Konsep ini dapat menjadi solusi hukum bagi tanah-tanah wakaf lama yang belum memiliki dokumen resmi,” ujar Rusdi, Kamis (16/7/2026).
Sebelumnya, Prof. Yusril menjelaskan bahwa mekanisme itsbat wakaf dapat dianalogikan dengan itsbat nikah. Melalui penetapan Pengadilan Agama berdasarkan bukti sejarah, dokumen pendukung, serta keterangan saksi, status tanah wakaf dapat ditetapkan secara hukum dan menjadi dasar bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menerbitkan sertifikat wakaf.
Rusdi yang juga menjabat sebagai Ketua Nazhir Wakaf Markaz Studi Qur’an Tapaktuan menilai bahwa secara akademik konsep tersebut memiliki dasar yuridis melalui kewenangan Pengadilan Agama serta prinsip rechtsvinding atau penemuan hukum oleh hakim. Meski demikian, ia mengakui mekanisme tersebut belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf maupun Undang-Undang Peradilan Agama.
Karena itu, ia mendorong pemerintah dan DPR untuk segera menyusun regulasi khusus mengenai itsbat wakaf guna mengisi kekosongan hukum yang selama ini menjadi kendala dalam penyelesaian sengketa tanah wakaf.
“Regulasi ini penting agar tanah-tanah wakaf lama yang belum terdokumentasi dapat memperoleh kepastian hukum tanpa mengabaikan nilai historis dan syariat yang melandasinya,” jelasnya.
Menurut Rusdi, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 selama ini lebih berfokus pada aspek tertib administrasi wakaf, namun belum mengakomodasi penyelesaian terhadap aset-aset wakaf lama yang belum memiliki dokumen resmi.
Ia berharap polemik tanah Blang Padang dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk menghadirkan regulasi itsbat wakaf sebagai instrumen hukum baru. Dengan demikian, aset-aset wakaf bersejarah di berbagai daerah, khususnya di Aceh, dapat memperoleh perlindungan hukum yang kuat sekaligus terhindar dari sengketa di masa mendatang.
Rusdi menegaskan bahwa kepastian hukum terhadap aset wakaf merupakan bagian penting dari upaya menjaga amanah umat dan memastikan manfaat wakaf dapat terus dirasakan oleh masyarakat secara berkelanjutan.