OPINI – Perkembangan media sosial dewasa ini telah membawa perubahan besar dalam pola komunikasi masyarakat. Informasi dapat tersebar begitu cepat, melintasi batas ruang dan waktu hanya dalam hitungan detik. Namun di balik kemudahan tersebut, muncul tantangan serius berupa maraknya penyebaran informasi yang tidak terverifikasi, bahkan cenderung mengarah pada fitnah dan serangan personal, khususnya terhadap pimpinan daerah dan alim ulama.
Fenomena ini menunjukkan adanya penurunan kualitas diskursus publik di ruang digital. Media sosial yang seharusnya menjadi sarana berbagi informasi dan edukasi, justru kerap dimanfaatkan sebagai ruang untuk melampiaskan opini tanpa dasar yang jelas. Tidak sedikit akun yang secara terang-terangan menyebut identitas seseorang, lalu menyebarkan narasi negatif yang kemudian diperbanyak melalui berbagai platform seperti Facebook, Instagram, hingga WhatsApp Group (WAG). Kondisi ini tentu memprihatinkan, karena konten tersebut dapat diakses oleh siapa saja tanpa batasan usia maupun latar belakang.
Dalam perspektif Islam, setiap informasi yang diterima tidak boleh langsung dipercaya begitu saja. Umat Islam diperintahkan untuk melakukan tabayyun—memeriksa dan meneliti kebenaran suatu kabar sebelum menyebarkannya. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Hujurat ayat 6, yang mengingatkan bahwa ketergesa-gesaan dalam menerima informasi dapat berujung pada penyesalan dan kerusakan di tengah masyarakat. Nilai ini menjadi sangat relevan di era digital saat ini, di mana arus informasi begitu deras dan seringkali tidak terfilter.
Sebagai organisasi yang berbasis masjid, BKPRMI memiliki tanggung jawab moral untuk terus mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjaga akhlak dalam bermedia sosial. Media sosial bukanlah ruang bebas nilai. Setiap kata yang ditulis dan disebarkan memiliki konsekuensi, baik secara moral maupun hukum. Ujaran kebencian, fitnah, dan penyebaran hoaks bukan hanya merusak keharmonisan sosial, tetapi juga dapat berimplikasi hukum bagi pelakunya.
Lebih jauh, penyebaran informasi yang tidak berdasar dapat membentuk opini publik yang tidak sehat dan berpotensi mengganggu stabilitas daerah. Dalam konteks pembangunan, kondisi ini tentu menjadi hambatan. Energi masyarakat yang seharusnya difokuskan pada upaya membangun daerah justru terkuras untuk merespons isu-isu yang belum tentu kebenarannya.
Oleh karena itu, penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk kembali pada prinsip kehati-hatian dalam menerima dan menyebarkan informasi. Media sosial harus dimanfaatkan sebagai sarana dakwah, edukasi, dan penyebaran nilai-nilai kebaikan, bukan sebagai alat untuk memecah belah atau menjatuhkan pihak lain.
Akhirnya, menjaga persatuan dan kesatuan adalah tanggung jawab bersama. Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi daerah, masyarakat diharapkan tetap fokus mendukung pembangunan dan menjaga kondusivitas. Jangan sampai kita terpecah hanya karena informasi yang belum tentu benar. Bijak bermedia sosial bukan sekadar pilihan, tetapi sebuah keharusan demi menjaga kehormatan, kedamaian, dan masa depan bersama.