MAKASSAR, SULAWESI SELATAN — Dewan Pengurus Wilayah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPW BKPRMI) Sulawesi Selatan mendorong Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan bersama DPRD sesuai kewenangan masing-masing untuk menyusun dan menerbitkan kebijakan yang bertujuan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari kampanye dan promosi LGBT.
Dorongan tersebut menjadi salah satu hasil rekomendasi Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil) BKPRMI Sulawesi Selatan yang digelar pada 26–27 September 2026 di Hotel Grand Asia Makassar.
Rapimwil dihadiri unsur pimpinan DPD BKPRMI dari 24 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan. Forum tersebut menjadi ruang konsolidasi organisasi sekaligus membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan pembinaan generasi muda, kehidupan sosial, keagamaan, dan penguatan peran BKPRMI di tengah masyarakat.
Dalam pembahasannya, peserta Rapimwil memberikan perhatian terhadap perkembangan berbagai isu sosial yang dinilai perlu disikapi melalui pendekatan kebijakan, edukasi, pembinaan, dan perlindungan masyarakat.
Salah satu rekomendasi yang dihasilkan adalah mendorong pemerintah bersama DPRD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk mengambil langkah kebijakan sesuai kewenangan masing-masing dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya generasi muda, dari kampanye dan promosi LGBT.
Rekomendasi tersebut menekankan pentingnya setiap kebijakan yang disusun tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Umum DPW BKPRMI Sulawesi Selatan, Asri Said, menyampaikan bahwa rekomendasi tersebut merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan peserta Rapimwil yang merepresentasikan unsur pimpinan BKPRMI dari 24 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.
Menurutnya, perlindungan generasi muda perlu menjadi perhatian bersama dengan melibatkan pemerintah, DPRD, lembaga pendidikan, tokoh agama, organisasi kepemudaan, keluarga, dan berbagai elemen masyarakat.
“Rekomendasi ini merupakan bentuk ikhtiar BKPRMI untuk mendorong adanya kebijakan yang memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya generasi muda. Tentu seluruh langkah tersebut harus dilakukan sesuai kewenangan masing-masing dan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian sikap yang disampaikan dalam forum Rapimwil.
BKPRMI Sulawesi Selatan juga memandang bahwa upaya perlindungan generasi muda tidak hanya dilakukan melalui regulasi, tetapi perlu diperkuat dengan pendidikan, pembinaan karakter, penguatan nilai keagamaan, serta pendampingan keluarga dan lingkungan sosial.
Dalam perspektif keagamaan yang menjadi salah satu landasan organisasi, BKPRMI memiliki pandangan keagamaan terhadap perilaku seksual yang dikaitkan dengan isu LGBT. Pandangan tersebut menjadi bagian dari pertimbangan organisasi dalam menyusun rekomendasi Rapimwil, sekaligus menjadi dasar bagi BKPRMI untuk memperkuat pembinaan generasi muda melalui kegiatan keagamaan dan pendidikan.
BKPRMI Sulawesi Selatan menegaskan bahwa penyusunan kebijakan terkait isu tersebut perlu dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan kewenangan pemerintah dan DPRD serta memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Organisasi juga mendorong agar upaya perlindungan masyarakat dilakukan secara edukatif, proporsional, tertib, dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Rekomendasi Rapimwil tersebut selanjutnya diharapkan menjadi bahan komunikasi dan masukan bagi pemerintah daerah dan DPRD di Sulawesi Selatan dalam merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat dan pembinaan generasi muda.
Melalui rekomendasi tersebut, BKPRMI Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk terus berperan dalam pembinaan generasi muda, penguatan nilai-nilai keagamaan, serta membangun komunikasi konstruktif dengan pemerintah dan berbagai elemen masyarakat demi terciptanya lingkungan sosial yang aman, tertib, dan kondusif.