Karhutla: Ketika Hutan Terbakar, Iman dan Tanggung Jawab Manusia Diuji

Admin BKPRMI
Dr. H. Istajib Zain, M.Ag, Ph.D - Ketua Majelis Pakar DPP BKPRMI

Muhasabah ekologis tentang amanah kekhalifahan, kesalehan sosial, dan kewajiban menjaga bumi

HIKMAH – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan persoalan lingkungan yang berdampak luas terhadap kesehatan, ekonomi, keanekaragaman hayati, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam perspektif Islam, fenomena ini tidak cukup dipahami sebagai persoalan teknis penanggulangan bencana, tetapi juga perlu menjadi momentum muhasabah atas tanggung jawab manusia sebagai hamba Allah dan khalifah di bumi. Artikel ini menguraikan hubungan antara ajaran Al-Qur’an, etika lingkungan, dan tindakan nyata dalam menghadapi karhutla. Iman perlu diwujudkan melalui pencegahan kerusakan, perlindungan kehidupan, penegakan tanggung jawab, kepedulian terhadap korban, serta dakwah yang menumbuhkan kesadaran ekologis. Dengan demikian, menjaga lingkungan bukan sekadar agenda pembangunan, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan pengamalan nilai-nilai Islam.

Bencana Lingkungan dan Panggilan Kesadaran Iman

Hutan merupakan salah satu anugerah Allah SWT yang memiliki peran penting bagi keberlangsungan kehidupan. Hutan menjaga keseimbangan ekosistem, menjadi habitat berbagai jenis flora dan fauna, mendukung ketersediaan air, serta membantu mengatur iklim. Bagi masyarakat di sekitarnya, hutan juga menjadi sumber penghidupan, ruang kebudayaan, dan bagian dari keberlanjutan kehidupan antargenerasi.

Namun, kekayaan tersebut menghadapi ancaman serius ketika kebakaran hutan dan lahan terus berulang. Pada 2026, karhutla kembali menjadi persoalan besar di berbagai wilayah Indonesia. Data SIPONGI Kementerian Kehutanan menunjukkan luas areal karhutla mencapai 202.004,30 hektare pada periode Januari–Juli 2026. Pemerintah juga masih melakukan penanganan kebakaran di sejumlah wilayah prioritas hingga Oktober 2026.

Di balik angka tersebut terdapat persoalan kemanusiaan yang tidak sederhana. Asap mengancam kesehatan, kegiatan belajar dapat terganggu, mata pencaharian masyarakat terpengaruh, satwa kehilangan habitat, dan ekosistem mengalami kerusakan. Beban terbesar sering kali dirasakan masyarakat yang memiliki keterbatasan untuk menghindari paparan asap atau memulihkan kehidupan setelah bencana.

Dalam menghadapi kenyataan ini, kita perlu melihat karhutla dari perspektif yang lebih luas. Penanggulangan kebakaran membutuhkan ilmu pengetahuan, teknologi, kebijakan publik, dan koordinasi lintas sektor. Namun, upaya tersebut juga perlu ditopang oleh kesadaran moral bahwa alam bukan sekadar objek eksploitasi, melainkan amanah yang harus dipelihara.

Bagi umat Islam, pertanyaan mendasarnya adalah: bagaimana seharusnya seorang hamba yang beriman menyikapi kerusakan lingkungan? Apakah keimanan cukup diwujudkan melalui ibadah individual, sementara tanggung jawab menjaga kehidupan diabaikan?

Pertanyaan ini penting karena kesalehan tidak hanya berkaitan dengan hubungan manusia kepada Allah SWT, tetapi juga dengan perilaku manusia terhadap sesama dan lingkungan tempat kehidupan berlangsung.

Karhutla dalam Perspektif Amanah Kekhalifahan

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 30:

“Sesungguhnya Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.”

Ayat tersebut menegaskan kedudukan manusia sebagai khalifah di bumi. Kedudukan ini bukan semata-mata kehormatan, melainkan amanah yang mengandung tanggung jawab. Manusia diberi akal, pengetahuan, kemampuan, dan kewenangan untuk mengelola kehidupan, tetapi semua itu harus digunakan secara bertanggung jawab.

Menjadi khalifah tidak berarti manusia bebas memperlakukan alam sesuai kepentingan sesaat. Sebaliknya, manusia dituntut mengelola sumber daya alam dengan mempertimbangkan keseimbangan, keadilan, dan keberlanjutan.

Dalam konteks karhutla, amanah kekhalifahan menuntut adanya tanggung jawab dari seluruh unsur kehidupan. Pemerintah perlu memastikan kebijakan pencegahan dan penanganan berjalan efektif. Dunia usaha harus mematuhi ketentuan lingkungan dan bertanggung jawab atas kegiatan operasionalnya. Masyarakat perlu menghindari tindakan yang meningkatkan risiko kebakaran. Sementara itu, lembaga pendidikan dan keagamaan memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran ekologis.

Dengan demikian, keberhasilan manusia sebagai khalifah tidak cukup diukur dari kemampuannya menguasai dan memanfaatkan alam, tetapi juga dari kemampuannya menjaga kehidupan agar tetap berlangsung secara baik.

Kerusakan Lingkungan dan Peringatan Al-Qur’an

Allah SWT berfirman dalam QS. Ar-Rum ayat 41:

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia.”

Ayat ini mengandung peringatan tentang hubungan antara tindakan manusia dan kerusakan yang terjadi di lingkungan. Dalam konteks karhutla, pembukaan lahan dengan pembakaran yang tidak terkendali, kelalaian dalam pengelolaan kawasan, serta lemahnya pengawasan dapat memperbesar risiko dan dampak kebakaran.

Meskipun demikian, setiap kejadian perlu dipahami berdasarkan fakta. Kondisi cuaca kering, angin, karakteristik lahan gambut, dan faktor iklim dapat meningkatkan kerentanan suatu wilayah terhadap kebakaran. Karena itu, penentuan penyebab dan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada penyelidikan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Perspektif keagamaan tidak semestinya digunakan untuk menyimpulkan bahwa setiap bencana pasti merupakan hukuman Allah kepada masyarakat tertentu. Sikap demikian berisiko mengabaikan persoalan nyata dan menambah penderitaan korban.

Sebaliknya, ayat tersebut perlu menjadi dorongan untuk memperbaiki perilaku, mengevaluasi tata kelola, mencegah kerusakan, dan membangun tanggung jawab bersama.

Musibah seharusnya menjadi ruang refleksi sekaligus momentum perbaikan. Kesadaran spiritual perlu berjalan beriringan dengan ikhtiar ilmiah dan tindakan nyata.

Karhutla dan Maqashid Syariah: Menjaga Kehidupan dan Kemaslahatan

Dalam perspektif maqashid syariah, perlindungan terhadap kehidupan dan kemaslahatan manusia merupakan tujuan penting ajaran Islam. Kerusakan lingkungan yang mengancam kesehatan, keselamatan, penghidupan, dan masa depan generasi berikutnya karena itu tidak dapat dipandang sebagai persoalan yang berada di luar perhatian agama.

Karhutla dapat mengancam jiwa melalui paparan asap, memperburuk kualitas udara, mengganggu pelayanan kesehatan, dan memengaruhi kehidupan kelompok rentan. Anak-anak, lansia, serta orang-orang yang memiliki keterbatasan akses terhadap perlindungan kesehatan dapat menghadapi risiko yang lebih besar.

Kerusakan ekosistem juga berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang terhadap ketersediaan air, produktivitas lahan, dan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat.

Oleh karena itu, menjaga lingkungan perlu dipahami sebagai bagian dari ikhtiar melindungi kehidupan dan mencegah kemudaratan. Prinsip ini menuntut agar kepentingan ekonomi dipertimbangkan bersama dampak sosial dan ekologisnya.

Pembangunan yang baik bukan pembangunan yang sekadar menghasilkan keuntungan, melainkan pembangunan yang menghadirkan kemaslahatan tanpa mengorbankan keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Mengubah Kesalehan Ritual Menjadi Kesalehan Ekologis

Salah satu tantangan dakwah kontemporer adalah bagaimana menghubungkan ibadah individual dengan tanggung jawab sosial. Masyarakat perlu memahami bahwa kedekatan kepada Allah SWT semestinya melahirkan perilaku yang semakin bertanggung jawab terhadap kehidupan.

Kesalehan ekologis merupakan salah satu wujud pengamalan nilai-nilai tersebut. Ia tercermin dalam kesediaan menjaga lingkungan, menghindari tindakan yang merusak, membantu masyarakat terdampak, dan mendukung upaya pemulihan ekosistem.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-A’raf ayat 56:

“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.”

Larangan tersebut memberikan landasan moral bagi upaya pencegahan kerusakan. Menjaga hutan, mencegah pembakaran lahan yang berbahaya, mengelola sampah secara bertanggung jawab, dan menggunakan sumber daya alam secara bijaksana merupakan tindakan yang sejalan dengan semangat pemeliharaan bumi.

Syukur pun perlu dipahami secara lebih substantif. Mengakui nikmat Allah tidak cukup hanya melalui ucapan, tetapi perlu diwujudkan dalam cara kita memperlakukan nikmat tersebut.

Jika udara bersih merupakan nikmat, maka menjaganya adalah bentuk tanggung jawab. Jika hutan memberikan manfaat bagi kehidupan, maka melindunginya merupakan bagian dari kesadaran atas amanah yang diberikan Allah.

Sikap Konkret Seorang Mukmin Menghadapi Karhutla

Pertama, memperkuat muhasabah dan kesadaran diri. Setiap orang perlu memeriksa perilaku yang berpotensi menimbulkan kerusakan, termasuk kelalaian dalam membuang bahan yang dapat memicu api atau melakukan pembakaran di kawasan rawan. Muhasabah bukan berarti menyalahkan diri atas semua bencana, melainkan memperbaiki hal-hal yang berada dalam tanggung jawab kita.

Kedua, membantu masyarakat terdampak. Kepedulian dapat diwujudkan melalui dukungan kepada lembaga kemanusiaan yang tepercaya, bantuan kebutuhan dasar, penyediaan informasi kesehatan, dan perhatian kepada kelompok rentan. Doa, solidaritas, dan bantuan nyata harus berjalan bersama.

Ketiga, menjaga kebenaran informasi. Di tengah bencana, masyarakat perlu berhati-hati dalam menyebarkan kabar mengenai penyebab kebakaran, kondisi udara, maupun pihak yang dituduh bertanggung jawab. Prinsip tabayun dalam QS. Al-Hujurat ayat 6 relevan untuk memastikan informasi diperiksa sebelum disebarluaskan.

Keempat, mendukung pencegahan dan penegakan tanggung jawab. Pencegahan karhutla membutuhkan sistem peringatan dini, pengawasan kawasan rawan, pengelolaan lahan yang baik, kesiapan pemadaman, dan penegakan hukum yang adil. Kepedulian masyarakat perlu diarahkan untuk memperkuat upaya tersebut, bukan hanya bereaksi setelah kebakaran terjadi.

Kelima, membangun pendidikan lingkungan. Keluarga, sekolah, pesantren, masjid, majelis taklim, dan organisasi masyarakat dapat menanamkan kebiasaan menjaga lingkungan sejak dini. Pendidikan tersebut perlu menghubungkan ajaran agama dengan pengetahuan tentang risiko kebakaran dan tindakan pencegahannya.

Keenam, mendorong praktik ekonomi yang bertanggung jawab. Pelaku usaha dan masyarakat perlu didukung agar dapat mengembangkan mata pencaharian tanpa mengandalkan praktik yang merusak lingkungan. Upaya ini membutuhkan edukasi, pendampingan, teknologi, serta kebijakan yang membuka pilihan pengelolaan lahan yang lebih aman.

Dakwah Lingkungan sebagai Gerakan Bersama

Dakwah memiliki peran penting dalam membentuk cara pandang dan perilaku masyarakat. Karena itu, isu karhutla perlu menjadi bagian dari agenda dakwah yang relevan dengan persoalan kehidupan kontemporer.

Khutbah Jumat, kajian keislaman, pendidikan keluarga, dan kegiatan sosial dapat digunakan untuk menjelaskan hubungan antara amanah kekhalifahan, larangan berbuat kerusakan, perlindungan jiwa, dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang.

Namun, dakwah lingkungan tidak seharusnya berhenti pada ceramah. Masjid dan komunitas keagamaan dapat menjadi pusat gerakan nyata melalui edukasi pencegahan kebakaran, pengelolaan sampah, penghijauan yang sesuai dengan kondisi setempat, serta penggalangan bantuan bagi masyarakat terdampak.

Para dai juga perlu mengembangkan pendekatan yang mencerahkan. Masyarakat perlu diajak memahami penyebab dan dampak karhutla secara proporsional, tanpa menyederhanakan masalah atau membangun tuduhan tanpa bukti.

Dengan demikian, dakwah tidak hanya membangkitkan kesadaran spiritual, tetapi juga memperkuat kapasitas masyarakat untuk bertindak.

Kesalehan ritual dan kesalehan sosial bukan dua hal yang bertentangan. Keduanya semestinya saling menguatkan. Ibadah mendidik manusia untuk tunduk kepada Allah, sedangkan tanggung jawab sosial menjadi salah satu ruang pembuktian nilai-nilai yang dipelajari melalui ibadah tersebut.

Penutup: Menjaga Bumi sebagai Wujud Tanggung Jawab Iman

Karhutla merupakan pengingat bahwa manusia memiliki keterbatasan sekaligus tanggung jawab yang besar. Hutan yang terbakar memperlihatkan betapa rentannya kehidupan ketika keseimbangan lingkungan terganggu dan pencegahan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Bagi seorang mukmin, keadaan ini harus melahirkan muhasabah, kepedulian, dan ikhtiar perbaikan. Kita tidak cukup hanya merasa prihatin, tetapi perlu mengambil bagian dalam mencegah kerusakan, membantu korban, mengawal tanggung jawab, dan membangun budaya yang menghargai keberlanjutan kehidupan.

Menjaga bumi bukan berarti menempatkan alam di atas manusia. Justru, menjaga alam merupakan bagian dari upaya melindungi manusia dan seluruh makhluk yang bergantung pada keseimbangan ekosistem.

Kita tidak boleh memisahkan doa dari ikhtiar, syukur dari tanggung jawab, ataupun ibadah dari kepedulian sosial.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 195:

“Dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”

Ayat ini mengingatkan kita bahwa kebaikan harus hadir dalam tindakan. Dalam konteks karhutla, kebaikan itu dapat berupa pencegahan, pertolongan, pendidikan, pemulihan, serta upaya memastikan pengelolaan lingkungan berlangsung secara bertanggung jawab.

Pada akhirnya, kualitas iman tidak hanya tercermin dalam bagaimana manusia bersujud kepada Allah SWT, tetapi juga dalam bagaimana ia menjalankan amanah, memperlakukan sesama, dan menjaga kehidupan.

Jangan sampai kita memohon keberkahan bumi, tetapi lalai menjaganya. Jangan sampai kita mengajarkan syukur, tetapi membiarkan nikmat alam dirusak. Dan jangan sampai kita mengaku sebagai khalifah, tetapi mewariskan kerusakan kepada generasi berikutnya.

Semoga Allah SWT membimbing kita menjadi hamba yang bersyukur, khalifah yang bertanggung jawab, serta generasi yang mampu mewariskan bumi dalam keadaan lebih baik kepada anak cucu kita.

Amin ya Rabbal ‘alamin.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *