Jakarta – Dalam Rapat Pimpinan Nasional BKPRMI Tahun 2026 yang digelar di The Tavia Heritage Hotel, Jakarta, pada 14–15 Mei 2026, Badan Pengelola Keuangan Haji menjadi salah satu narasumber utama yang memberikan pemahaman mengenai pengelolaan dana haji nasional kepada peserta Rapimnas dari seluruh Indonesia.
Materi BPKH disampaikan oleh Ahmad Zaky yang menjelaskan bahwa BPKH merupakan lembaga independen yang berdiri sejak tahun 2017 dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam mengelola keuangan haji secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah.

Dalam pemaparannya, Ahmad Zaky menegaskan bahwa dana haji yang dikelola BPKH berasal dari setoran awal jutaan calon jamaah haji Indonesia yang saat ini jumlahnya mencapai sekitar 5,5 juta orang. Dana tersebut berkembang menjadi sekitar Rp180 triliun melalui pengelolaan investasi syariah yang dilakukan secara hati-hati.
“BPKH mengelola dana jamaah dengan prinsip syariah, keamanan, kehati-hatian, kebermanfaatan, dan likuiditas. Amanah ini harus dijaga dengan penuh tanggung jawab karena menyangkut kepercayaan umat,” ujarnya di hadapan peserta Rapimnas.
Ia menjelaskan, dana yang dikelola tidak hanya disimpan, tetapi diinvestasikan pada instrumen syariah yang aman seperti sukuk negara, emas, dan deposito bank syariah. Berdasarkan data akhir tahun 2025, sekitar 73 persen dana ditempatkan pada instrumen investasi dan 26 persen berada di bank syariah untuk menjaga likuiditas jamaah.
Dari pengelolaan tersebut, BPKH berhasil menghasilkan nilai manfaat sebesar Rp12,09 triliun yang digunakan untuk menjaga keterjangkauan biaya haji masyarakat Indonesia.

“Biaya haji sebenarnya sekitar Rp87 juta, namun jamaah hanya membayar sekitar Rp54 juta. Selisihnya ditutupi dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH,” jelasnya.
Selain itu, jamaah haji Indonesia juga mendapatkan uang saku sebesar 750 riyal yang bersumber dari pengelolaan dana tersebut. Ahmad Zaky menegaskan seluruh proses pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan diawasi ketat oleh DPR RI serta diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Alhamdulillah sejak berdiri hingga hari ini, BPKH selalu mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK,” tambahnya.
Dalam sesi yang berlangsung interaktif, Ahmad Zaky juga mengingatkan pentingnya kesadaran generasi muda untuk mulai mendaftar haji sejak dini karena panjangnya antrean keberangkatan di Indonesia yang di beberapa daerah mencapai puluhan tahun.

Ia turut mengajak kader BKPRMI untuk membangun literasi keuangan haji di tengah masyarakat serta membuka peluang kolaborasi program umrah dan layanan perjalanan ibadah bersama komunitas remaja masjid.
Selain fokus pada pengelolaan dana haji, BPKH juga menjalankan program kemaslahatan umat melalui dana manfaat yang disalurkan untuk pendidikan, kesehatan, pembangunan fasilitas ibadah, hingga bantuan tanggap bencana di berbagai wilayah Indonesia.
Rapimnas BKPRMI Tahun 2026 sendiri mengusung tema “Pemuda Remaja Masjid sebagai Kekuatan Sosial dalam Mendukung Stabilitas, Ketahanan Nasional dan Persatuan Indonesia” dan dihadiri pengurus pusat, wilayah, serta daerah dari seluruh Indonesia.