BANDUNG, JAWA BARAT — Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi (LBHA) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Jawa Barat terus mendorong peningkatan kapasitas kader melalui penguatan pemahaman di bidang hukum.
Upaya tersebut diwujudkan melalui pelatihan paralegal yang digelar di Sekretariat DPW BKPRMI Jawa Barat, Soreang, Kabupaten Bandung, Sabtu (26/9/2026). Kegiatan ini diikuti sebanyak 40 anggota dan kader BKPRMI yang berasal dari sejumlah kabupaten/kota di Jawa Barat, di antaranya Bandung, Cirebon, Kuningan, Garut, Bogor, dan Sukabumi.

Direktur Wilayah LBHA BKPRMI Jawa Barat, Dadang Sukmawijaya, S.H., M.H., mengatakan pelatihan tersebut merupakan langkah awal dalam membangun kader BKPRMI yang memiliki pengetahuan dasar hukum dan mampu memberikan pendampingan awal kepada masyarakat.
Menurutnya, keberadaan paralegal di lingkungan BKPRMI diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan pendampingan hukum, khususnya dalam persoalan yang dapat diselesaikan melalui jalur nonlitigasi.
“Ini merupakan pelatihan paralegal pertama dan diprioritaskan bagi kader BKPRMI. Ke depan akan terus dilanjutkan karena penting untuk menambah wawasan dan kemampuan kader ketika menghadapi berbagai persoalan di lapangan,” ujarnya.

Dalam pelatihan tersebut, peserta mendapatkan sejumlah materi yang berkaitan dengan dasar-dasar keparalegalan, tindak pidana korupsi, perlindungan perempuan dan anak, teknik mediasi, hingga hukum acara pidana dan perdata.
Para peserta juga diberikan pemahaman mengenai batas kewenangan paralegal. Dengan demikian, peran paralegal tidak disamakan dengan profesi advokat maupun tenaga hukum profesional. Untuk perkara yang masuk ke ranah litigasi, penanganannya tetap diarahkan dan didampingi oleh advokat.
Dadang menilai peningkatan pemahaman hukum menjadi penting bagi kader BKPRMI karena mereka berada di tengah masyarakat dan berpotensi berhadapan dengan beragam persoalan sosial maupun hukum.
“Harapannya, mereka mampu membantu menyelesaikan persoalan dan membawa manfaat bagi masyarakat. Minimal ketika ada masalah, ada orang di daerah yang memahami langkah awal yang harus dilakukan,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Umum DPW BKPRMI Jawa Barat, Drs. H. Syaiful Bahri, M.Si., menyampaikan bahwa program tersebut juga menjadi respons atas semakin kompleksnya persoalan hukum yang berpotensi dihadapi keluarga besar BKPRMI, termasuk para ustadz dan ustadzah.
Ia berharap keberadaan kader yang memiliki pengetahuan dasar hukum dapat membantu memberikan arahan awal sekaligus memfasilitasi penyelesaian persoalan yang dihadapi warga BKPRMI di daerah.
Selain bersifat responsif ketika persoalan muncul, pemahaman hukum juga diharapkan menjadi langkah preventif. Dengan pengetahuan tersebut, kegiatan organisasi dan aktivitas pendidikan keagamaan yang dilakukan para ustadz dan ustadzah dapat berjalan dengan lebih memahami aspek-aspek hukum yang relevan.
Pelatihan yang dibatasi untuk 40 peserta ini mendapat antusiasme dari kader berbagai daerah. LBHA BKPRMI Jawa Barat berencana mengembangkan kegiatan serupa secara bertahap sehingga pengetahuan dasar mengenai bantuan hukum dapat menjangkau lebih banyak kader hingga tingkat kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.
Sejumlah narasumber yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Adv. Dadang Sukmawijaya, S.H., M.H., Dr. H. Endang, S.H., M.H., Ade Mulyadi, Dr. Nugraha Pranadita, S.IP., S.H., M.M., M.H., serta Dr. I Ketut Adi Purnama, S.H., M.H., C.M.C.
Melalui penguatan kapasitas paralegal ini, BKPRMI Jawa Barat tidak hanya mendorong kader untuk memahami persoalan hukum, tetapi juga memperkuat peran organisasi dalam memberikan manfaat dan pendampingan kepada masyarakat.