SERAGAM BOLEH DIATUR, KEYAKINAN JANGAN DILARANG

Admin BKPRMI

DPP BKPRMI Tegas: Tak Boleh Ada Larangan Berhijab bagi Kadet Unhan

JAKARTA — Dewan Pengurus Pusat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPP BKPRMI) menyampaikan sikap tegas terkait pemberitaan mengenai adanya permintaan kepada seorang kadet Universitas Pertahanan (Unhan) untuk melepaskan hijab dalam kegiatan pendidikan atau kedinasan.

DPP BKPRMI menegaskan bahwa aturan mengenai seragam dan disiplin dapat diterapkan secara tegas, tetapi keyakinan dan praktik keagamaan seseorang tidak semestinya dilarang atau diperlakukan sebagai hambatan dalam pendidikan dan pengabdian kepada negara.

“Seragam boleh diatur, disiplin boleh ditegakkan, tetapi keyakinan jangan dilarang. Hijab bagi seorang Muslimah merupakan bagian dari keyakinan dan praktik keagamaan yang harus dihormati, bukan diposisikan sebagai pelanggaran,” tegas Ketua Umum DPP BKPRMI H. Nanang Mubarok, SHI., M.Sos.

Menurut DPP BKPRMI, Indonesia dibangun di atas prinsip penghormatan terhadap keberagaman. Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan landasan kuat bagi setiap warga negara untuk menjalankan agama dan keyakinannya.

Karena itu, menurut BKPRMI, penerapan disiplin dalam institusi pendidikan maupun institusi negara harus tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak dasar warga negara.

Disiplin tidak harus berarti uniformitas dalam seluruh aspek kehidupan pribadi.

Dalam konteks pendidikan kedinasan dan pembentukan karakter calon pemimpin bangsa, justru penting ditanamkan nilai bahwa profesionalisme, integritas, loyalitas dan kemampuan seseorang tidak ditentukan oleh apakah ia mengenakan hijab atau tidak.

“Jangan sampai standar kedisiplinan justru ditafsirkan sebagai kewajiban untuk meninggalkan identitas dan keyakinan keagamaan. Kita bisa membangun disiplin yang kuat tanpa harus mengorbankan kebebasan menjalankan agama,” ujar Nanang.

DPP BKPRMI juga menolak anggapan bahwa penggunaan hijab bertentangan dengan semangat nasionalisme, kedisiplinan, profesionalisme, maupun pengabdian kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut BKPRMI, menjadi Muslimah yang taat dan menjadi warga negara yang nasionalis bukanlah dua hal yang bertentangan.

Sejarah Indonesia bahkan menunjukkan bahwa perempuan Muslimah telah mengambil bagian penting dalam perjuangan, pendidikan, pembangunan dan pengabdian kepada bangsa.

Hijab tidak mengurangi kecintaan kepada Indonesia.

Hijab tidak mengurangi kemampuan seseorang.

Hijab tidak mengurangi kedisiplinan.

Dan hijab tidak mengurangi semangat seseorang untuk mengabdi kepada negara.

“Jangan ukur nasionalisme dari pakaian keagamaan seseorang. Ukurlah dari integritas, pengabdian, prestasi, tanggung jawab dan kesetiaannya kepada bangsa dan negara,” tegas Ketua Umum DPP BKPRMI.

DPP BKPRMI memahami bahwa setiap lembaga pendidikan kedinasan memiliki standar disiplin, tata tertib dan ketentuan seragam yang harus dihormati.

Namun demikian, BKPRMI mendorong agar setiap aturan tersebut dirumuskan dan diterapkan dengan pendekatan yang proporsional, inklusif, konstitusional dan menghormati kebebasan beragama.

Jika terdapat kebutuhan standar pakaian tertentu dalam kegiatan pendidikan, pelatihan, olahraga, keselamatan atau kegiatan lapangan, menurut BKPRMI, dapat dicari solusi yang tetap memenuhi standar tersebut tanpa harus memaksa seseorang meninggalkan hijab.

Dengan demikian, disiplin dan kebebasan beragama tidak perlu dipertentangkan.

Keduanya dapat berjalan bersama.

DPP BKPRMI meminta agar persoalan ini tidak berkembang menjadi diskriminasi terhadap perempuan Muslimah yang memilih mengenakan hijab.

Institusi pendidikan, menurut BKPRMI, harus menjadi ruang pembentukan generasi unggul yang menghargai perbedaan, bukan ruang yang membuat seseorang harus memilih antara pendidikan dan keyakinannya.

“Seorang anak bangsa tidak boleh dipaksa memilih: apakah ingin menjadi profesional atau tetap menjalankan keyakinannya. Negara harus hadir untuk memastikan keduanya dapat berjalan beriringan,” kata Nanang.

BKPRMI juga mendorong adanya dialog yang terbuka, objektif dan konstruktif antara pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik, tanpa saling menyudutkan dan tanpa membangun kegaduhan yang tidak produktif.

Atas persoalan tersebut, DPP BKPRMI menyampaikan beberapa sikap:

  1. Menegaskan bahwa kebebasan menjalankan agama dan keyakinan merupakan hak fundamental warga negara yang harus dihormati.
  2. Meminta agar tidak ada larangan terhadap penggunaan hijab semata-mata karena alasan uniformitas, sepanjang dapat disesuaikan dengan standar keselamatan, kedisiplinan dan kebutuhan institusi.
  3. Mendorong seluruh lembaga pendidikan dan kedinasan untuk menerapkan aturan secara proporsional, adil dan nondiskriminatif.
  4. Mendorong dialog antara institusi dan peserta didik apabila terdapat persoalan mengenai ketentuan seragam dan pakaian keagamaan.
  5. Mengajak seluruh elemen bangsa menjaga suasana kebangsaan yang damai, dengan tidak menjadikan persoalan hijab sebagai konflik antara agama dan negara.
  6. Menegaskan bahwa Muslimah berhijab tetap memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk belajar, berprestasi, berkarier dan mengabdi kepada Indonesia.

Bagi BKPRMI, persoalan hijab bukan semata persoalan selembar kain. Di dalamnya terdapat dimensi hak beragama, martabat manusia, kesetaraan kesempatan dan wajah Indonesia sebagai negara yang menghormati keberagaman.

Indonesia sedang mempersiapkan generasi menuju Indonesia Emas 2045. Karena itu, pendidikan calon pemimpin bangsa harus membangun karakter yang kuat sekaligus kemampuan untuk hidup dalam keberagaman.

“Kita ingin melahirkan generasi yang disiplin tanpa kehilangan keyakinan, profesional tanpa kehilangan jati diri, dan nasionalis tanpa harus meninggalkan agamanya. Itulah wajah Indonesia yang maju, adil dan berkeadaban,” pungkas Nanang Mubarok.

DPP BKPRMI mengajak seluruh pihak untuk menjadikan persoalan ini sebagai momentum memperkuat komitmen bersama bahwa Indonesia adalah rumah besar bagi seluruh anak bangsa.

Seragam boleh berbeda aturan. Disiplin harus ditegakkan. Tetapi keyakinan harus dihormati.

Jangan larang hijab. Jangan diskriminasi. Mari bangun Indonesia yang disiplin, profesional, religius, inklusif dan berkeadaban.

DPP BKPRMI
Jakarta, 22 Agustus 2026

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *