Jakarta – Dewan Pengurus Pusat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPP BKPRMI) menyatakan dukungan penuh terhadap Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Organisasi kepemudaan berbasis masjid ini menilai kebijakan tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan nasional, termasuk mengantisipasi berbagai ancaman nonmiliter yang dapat memengaruhi masa depan generasi muda Indonesia.
Dalam Perpres tersebut, pemerintah mengelompokkan ancaman pertahanan negara ke dalam ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida. Pada aspek ancaman nonmiliter, pemerintah mencantumkan sejumlah persoalan strategis, seperti radikalisme, terorisme, serangan siber, penyalahgunaan narkotika, perjudian daring, perdagangan orang, disinformasi, hingga penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ).
Ketua Umum DPP BKPRMI, Nanang Mubarok, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjalankan amanat konstitusi untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia dari berbagai ancaman yang berkembang di era digital dan globalisasi.
“Pertahanan negara saat ini tidak lagi hanya berbicara mengenai kekuatan militer, tetapi juga menyangkut ketahanan ideologi, moral, budaya, keluarga, dan kualitas sumber daya manusia. Karena itu, langkah pemerintah mengidentifikasi berbagai ancaman nonmiliter, termasuk penyebaran budaya LGBTQ, merupakan bagian dari upaya menjaga ketahanan bangsa dan melindungi generasi penerus,” ujar Nanang.
Menurutnya, masjid memiliki peran penting sebagai pusat pembinaan karakter dan moral generasi muda. Melalui jaringan BKPRMI di seluruh Indonesia, pihaknya akan terus memperkuat pendidikan Al-Qur’an, dakwah, literasi digital, penguatan keluarga, bela negara, serta kaderisasi kepemimpinan agar lahir generasi yang berakhlak mulia, berdaya saing, dan cinta tanah air.
Sekretaris Jenderal DPP BKPRMI, Jailani Dalimunthe, menambahkan bahwa tantangan terhadap generasi muda saat ini semakin kompleks sehingga diperlukan sinergi antara pemerintah, keluarga, lembaga pendidikan, dan organisasi kemasyarakatan.
“Perpres ini menjadi sinyal bahwa negara tidak hanya fokus pada ancaman fisik, tetapi juga memberikan perhatian terhadap ancaman yang dapat memengaruhi ketahanan moral, sosial, dan budaya masyarakat. BKPRMI siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam memperkuat pendidikan karakter, membangun ketahanan keluarga, dan membina pemuda agar memiliki keteguhan akidah, akhlak yang baik, serta kecintaan kepada bangsa dan negara,” kata Jailani.
Ia menegaskan, BKPRMI akan terus menggerakkan jutaan pemuda dan remaja masjid di seluruh Indonesia untuk menjadi pelopor dalam membangun masyarakat yang religius, moderat, produktif, dan memiliki daya tahan terhadap berbagai pengaruh negatif yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, budaya bangsa, dan Pancasila.
DPP BKPRMI berharap Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 menjadi momentum memperkuat kolaborasi nasional dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, melindungi generasi muda dari berbagai ancaman nonmiliter, serta mewujudkan Indonesia yang maju, berkarakter, dan berlandaskan nilai-nilai keagamaan menuju Baldatun Ṭayyibatun wa Rabbun Ghafūr.