Jakarta — Dewan Pengurus Pusat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPP BKPRMI) mempercepat realisasi kerja sama nasional dengan BPJS Ketenagakerjaan guna menghadirkan perlindungan jaminan sosial bagi Guru Ngaji Al-Qur’an di seluruh Indonesia.
Langkah tersebut mengemuka dalam koordinasi intensif antara DPP BKPRMI dan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (4/5/2026), sebagai bagian dari upaya memperluas perlindungan sosial bagi pekerja rentan yang selama ini belum tersentuh secara optimal oleh sistem jaminan ketenagakerjaan nasional.
Deputi Kepesertaan Program Khusus dan Keagenan BPJS Ketenagakerjaan, Faizal Rachman, menegaskan bahwa kolaborasi bersama BKPRMI merupakan langkah strategis yang sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan kelompok pekerja rentan.
“Kerja sama ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada Guru Ngaji Al-Qur’an yang selama ini memiliki kontribusi besar dalam pembangunan moral bangsa,” ujarnya.
BKPRMI menilai, guru ngaji selama ini berada pada posisi paradoks: memiliki kontribusi sosial dan keagamaan yang besar, tetapi belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan sosial yang layak. Padahal, peran mereka sangat strategis dalam membangun karakter generasi bangsa dari tingkat akar rumput.
Ketua Umum DPP BKPRMI, Nanang Mubarok, menegaskan bahwa gerakan ini bukan sekadar kerja sama administratif, tetapi bagian dari perjuangan menghadirkan keadilan sosial bagi para pejuang Al-Qur’an.
“Guru ngaji adalah penjaga peradaban. Mereka mungkin tidak masuk dalam statistik ekonomi formal, tetapi merekalah yang menjaga akhlak bangsa dari masjid dan TPA. Sudah saatnya perlindungan terhadap guru ngaji menjadi agenda nasional,” tegas Nanang.
Menurutnya, ketidakpastian perlindungan kerja bagi guru ngaji menjadi persoalan serius yang tidak bisa terus diabaikan. Karena itu, BKPRMI mendorong agar perlindungan jaminan sosial bagi guru ngaji tidak berhenti pada seremoni, tetapi diikuti langkah konkret melalui pendataan nasional, edukasi kepesertaan, hingga dukungan anggaran pemerintah daerah.
“Ini bukan sekadar program teknis, tetapi gerakan memuliakan guru ngaji. Kita ingin memastikan para pejuang Al-Qur’an mendapatkan rasa aman dan perlindungan sosial yang layak,” lanjutnya.
Sebagai organisasi kepemudaan dan dakwah berbasis masjid yang memiliki jaringan luas hingga tingkat desa, BKPRMI menyatakan siap menjadi mitra strategis dalam memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi guru ngaji di berbagai daerah.
DPP BKPRMI juga mengajak pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR RI, serta seluruh elemen umat untuk bersama-sama mendorong lahirnya kebijakan afirmatif bagi guru ngaji sebagai bagian penting dari pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
Rencananya, penandatanganan resmi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BKPRMI dan BPJS Ketenagakerjaan akan dilaksanakan pada momentum RAPIMNAS II BKPRMI yang digelar pada 14–15 Mei 2026 di Jakarta.