Menyatukan Nilai Keadilan Islam dengan Perlindungan Hukum Pekerja
OPINI – Tenaga kerja merupakan salah satu unsur penting dalam pembangunan ekonomi. Di balik setiap pekerjaan terdapat manusia yang mencurahkan waktu, tenaga, pikiran, keahlian, dan kehidupannya untuk menghasilkan sesuatu yang bernilai.
- 1. Islam Memandang Bekerja sebagai Kehormatan
- 2. Hak atas Penghidupan yang Layak
- 3. Struktur dan Skala Upah sebagai Instrumen Keadilan
- 4. Hak atas Perlakuan yang Manusiawi
- 5. Hak atas Keselamatan dan Lingkungan Kerja yang Layak
- 6. Hak atas Waktu Kerja dan Istirahat
- 7. Hak Pekerja Ketika Terjadi PHK
- 8. Hak Pekerja Rumah Tangga: Perkembangan Penting Tahun 2026
- 9. Hak dan Kewajiban Harus Berjalan Bersama
- 10. Pengusaha Juga Memiliki Hak
- 11. Hubungan Industrial dalam Perspektif Islam
- 12. Dari Upah yang Adil Menuju Kesejahteraan
Karena itu, persoalan ketenagakerjaan tidak semestinya hanya dilihat dari hubungan antara modal dan tenaga, antara perusahaan dan pekerja, atau antara produktivitas dan upah. Lebih jauh, persoalan ketenagakerjaan menyangkut martabat manusia, keadilan, kesejahteraan, dan tanggung jawab sosial.
Islam telah memberikan prinsip-prinsip dasar mengenai hubungan kerja jauh sebelum lahirnya sistem hukum ketenagakerjaan modern. Sementara hukum positif Indonesia memberikan kerangka hukum yang lebih konkret untuk menjamin hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja.
Dalam konteks Indonesia tahun 2026, kerangka hukum ketenagakerjaan tetap bertumpu pada UU No. 13 Tahun 2003 yang telah mengalami perubahan melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, beserta peraturan pelaksana dan putusan Mahkamah Konstitusi yang memengaruhi pemaknaan sejumlah ketentuan.
Dengan demikian, nilai-nilai Islam dan hukum ketenagakerjaan Indonesia dapat dibaca dalam satu perspektif: bagaimana pekerjaan dapat menjadi jalan produktivitas sekaligus menghadirkan keadilan dan kesejahteraan manusia.
1. Islam Memandang Bekerja sebagai Kehormatan
Islam memberikan penghargaan tinggi terhadap kerja dan usaha yang halal.
Allah SWT berfirman:
“Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya.”
(QS. An-Najm: 39)
Ayat ini memberikan pesan bahwa usaha manusia memiliki nilai. Pekerjaan bukan sesuatu yang hina. Justru pekerjaan yang halal dapat menjadi bagian dari ibadah ketika dilakukan dengan niat yang benar, cara yang benar, dan hasil yang diperoleh dengan cara yang halal.
Karena itu, pekerja bukan sekadar “alat produksi”. Ia adalah manusia yang memiliki kehormatan dan hak.
Prinsip ini sejalan dengan semangat hukum ketenagakerjaan Indonesia yang menempatkan pekerjaan dan perlindungan tenaga kerja sebagai bagian dari pembangunan ketenagakerjaan.
2. Hak atas Penghidupan yang Layak
Salah satu persoalan paling penting dalam hubungan kerja adalah upah.
Islam memerintahkan agar hak pekerja diberikan secara adil. Rasulullah SAW bersabda:
“Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.”
(HR. Ibnu Majah)
Pesan hadis tersebut sangat relevan dengan sistem ketenagakerjaan modern: pekerja tidak boleh dipersulit dalam memperoleh hak ekonominya.
Dalam hukum Indonesia, kebijakan pengupahan merupakan bagian penting dari perlindungan pekerja. Bahkan Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 memberikan sejumlah pemaknaan terhadap ketentuan UU Cipta Kerja mengenai pengupahan, antara lain mengenai keterlibatan dewan pengupahan daerah, struktur dan skala upah yang proporsional, serta upah minimum sektoral.
Dari perspektif Islam, prinsip tersebut dapat ditempatkan dalam kerangka al-‘adl, yaitu keadilan.
Upah tidak semestinya hanya dipandang sebagai biaya perusahaan, tetapi sebagai hak pekerja yang harus diberikan secara adil berdasarkan pekerjaan, tanggung jawab, kompetensi, dan kesepakatan yang sah.
3. Struktur dan Skala Upah sebagai Instrumen Keadilan
Keadilan tidak berarti setiap orang menerima upah yang sama.
Islam mengajarkan prinsip proporsionalitas: seseorang memperoleh sesuatu sesuai dengan hak, tanggung jawab, dan kontribusinya.
Dalam perkembangan hukum ketenagakerjaan Indonesia, MK memberikan pemaknaan bahwa struktur dan skala upah harus bersifat proporsional, serta penyusunannya memperhatikan antara lain kemampuan perusahaan, produktivitas, golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
Hal tersebut memiliki titik temu dengan prinsip keadilan dalam Islam.
Dengan demikian:
pekerjaan yang berbeda dapat memiliki imbalan yang berbeda, tetapi perbedaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara adil.
4. Hak atas Perlakuan yang Manusiawi
Islam sangat tegas dalam menjaga martabat manusia.
Allah SWT berfirman:
“Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam.”
(QS. Al-Isra: 70)
Karena itu, seorang pekerja tidak boleh diperlakukan semena-mena hanya karena ia berada pada posisi yang lebih rendah dalam struktur organisasi.
Tidak boleh ada penghinaan, diskriminasi, kekerasan, intimidasi, maupun tindakan yang merendahkan martabat manusia.
Hubungan kerja seharusnya dibangun atas dasar ta’awun, saling membantu dalam kebaikan, bukan hubungan yang mengeksploitasi pihak yang lebih lemah.
5. Hak atas Keselamatan dan Lingkungan Kerja yang Layak
Islam memiliki prinsip:
“La dharar wa la dhirar”
Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun membahayakan orang lain.
Prinsip ini sangat relevan dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Keuntungan perusahaan tidak boleh diperoleh dengan mengorbankan keselamatan pekerja.
Pekerja berhak memperoleh lingkungan kerja yang aman dan layak, sementara pemberi kerja memiliki kewajiban untuk mencegah risiko yang dapat membahayakan pekerja.
Dalam perspektif maqashid syariah, perlindungan keselamatan manusia merupakan bagian dari hifzh an-nafs, yaitu menjaga jiwa.
Dengan demikian, keselamatan kerja bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga memiliki dimensi moral dan keagamaan.
6. Hak atas Waktu Kerja dan Istirahat
Manusia memiliki keterbatasan.
Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya bagi tubuhmu ada hak atasmu.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Karena itu, produktivitas tidak boleh dimaknai sebagai memaksa manusia bekerja tanpa batas.
Pekerja membutuhkan waktu untuk beristirahat, menjaga kesehatan, beribadah, dan memenuhi tanggung jawab keluarga.
Konsep ini menunjukkan bahwa Islam tidak mengenal eksploitasi tenaga manusia atas nama produktivitas.
Produktivitas yang sehat justru lahir dari keseimbangan antara kerja, kesehatan, keluarga, dan kehidupan sosial.
7. Hak Pekerja Ketika Terjadi PHK
Pemutusan hubungan kerja merupakan salah satu persoalan paling sensitif dalam hubungan industrial.
Islam mengajarkan agar keputusan yang menyangkut kehidupan orang lain dilakukan dengan adil dan tidak zalim.
Dalam hukum Indonesia, ketentuan mengenai PHK telah mengalami perubahan melalui UU Cipta Kerja. Perkembangan putusan MK juga memberikan perhatian terhadap perlindungan hak pekerja ketika terjadi PHK.
Pada 2026, MK menegaskan bahwa pengaturan dalam UU Cipta Kerja tetap memberikan kerangka perlindungan terhadap hak pekerja yang mengalami PHK dan kewajiban pengusaha memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum.
Bahkan dalam perkembangan terbaru, MK pada September 2026 menjelaskan bahwa ketentuan mengenai upah proses yang sebelumnya berada dalam Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan telah dihapus dan materinya dimasukkan ke dalam Pasal 157A UU Cipta Kerja.
Ini menunjukkan bahwa perlindungan hak pekerja merupakan bagian yang terus berkembang dalam sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia.
8. Hak Pekerja Rumah Tangga: Perkembangan Penting Tahun 2026
Salah satu perkembangan penting pada 2026 adalah lahirnya UU No. 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.
Undang-undang ini mengatur antara lain hubungan kerja berbasis kesepakatan atau perjanjian kerja tertulis, hak atas upah, jaminan sosial, waktu kerja yang manusiawi, lingkungan kerja yang aman, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Dari perspektif Islam, perkembangan ini dapat dibaca sebagai penguatan prinsip bahwa pekerjaan domestik sekalipun tetap memiliki nilai ekonomi dan kemanusiaan.
Pekerja rumah tangga bukan “pembantu” dalam pengertian bahwa martabatnya lebih rendah. Ia adalah manusia yang bekerja dan karenanya memiliki hak yang harus dihormati.
9. Hak dan Kewajiban Harus Berjalan Bersama
Islam tidak hanya berbicara mengenai hak pekerja.
Islam juga mengajarkan kewajiban.
Pekerja wajib:
- melaksanakan pekerjaan dengan amanah;
- bekerja secara profesional;
- menjaga kejujuran;
- tidak melakukan kecurangan;
- menjaga aset perusahaan;
- menaati ketentuan kerja yang sah;
- memenuhi tanggung jawab sesuai akad.
Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.”
(QS. An-Nisa: 58)
Karena itu, hubungan kerja yang ideal bukanlah hubungan “pekerja menuntut sebanyak-banyaknya dan pengusaha membayar sesedikit mungkin”.
Hubungan kerja yang sehat adalah:
pengusaha memenuhi hak, pekerja menjalankan amanah.
10. Pengusaha Juga Memiliki Hak
Keadilan Islam bersifat dua arah.
Sebagaimana pekerja mempunyai hak, pengusaha juga mempunyai hak.
Pengusaha berhak memperoleh:
- pekerjaan yang sesuai dengan kesepakatan;
- produktivitas;
- loyalitas;
- kejujuran;
- disiplin;
- perlindungan terhadap aset perusahaan;
- kepatuhan terhadap aturan kerja yang sah.
Karena itu, memperjuangkan hak pekerja tidak boleh berubah menjadi pembenaran untuk mengabaikan kewajiban pekerja.
Begitu pula menjaga kepentingan perusahaan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak pekerja.
Islam berada di tengah: tidak membenarkan eksploitasi pekerja dan tidak membenarkan pengkhianatan pekerja terhadap amanahnya.
11. Hubungan Industrial dalam Perspektif Islam
Hubungan industrial yang ideal dapat dibangun melalui tiga prinsip utama:
Pertama, keadilan
Tidak mengambil hak orang lain dan tidak memberikan beban yang tidak semestinya.
Kedua, amanah
Pekerja menjaga amanah pekerjaan, sementara pengusaha menjaga amanah terhadap hak pekerja.
Ketiga, musyawarah
Perselisihan tidak seharusnya langsung berubah menjadi permusuhan.
Dalam konteks hukum ketenagakerjaan Indonesia, Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 juga memberikan pemaknaan bahwa proses tertentu dalam PHK harus dilakukan melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat antara pengusaha dengan pekerja dan/atau serikat pekerja.
Prinsip ini memiliki kedekatan dengan nilai syura, yaitu penyelesaian persoalan melalui musyawarah.
12. Dari Upah yang Adil Menuju Kesejahteraan
Islam tidak berhenti pada pertanyaan:
“Berapa upah yang harus dibayarkan?”
Islam juga mengajarkan pertanyaan yang lebih luas:
“Apakah sistem kerja tersebut menghadirkan kemaslahatan?”
Sebab kesejahteraan pekerja tidak hanya ditentukan oleh upah.
Kesejahteraan juga berkaitan dengan:
- kepastian kerja;
- keselamatan;
- kesehatan;
- jaminan sosial;
- kesempatan berkembang;
- perlakuan yang bermartabat;
- keseimbangan kehidupan;
- perlindungan keluarga.
Inilah yang menjadikan persoalan ketenagakerjaan tidak hanya sebagai persoalan ekonomi, tetapi juga persoalan sosial dan moral.
Penutup: Membangun Dunia Kerja yang Berkeadilan
Islam memandang tenaga kerja sebagai manusia yang dimuliakan Allah. Karena itu, tenaga manusia tidak boleh diperlakukan hanya sebagai komoditas yang dapat dibeli dengan harga serendah mungkin.
Pekerja memiliki hak atas upah, perlakuan yang manusiawi, keselamatan, waktu istirahat, perlindungan sosial, dan keadilan.
Sebaliknya, pekerja juga memiliki kewajiban untuk bekerja dengan amanah, profesional, jujur, dan bertanggung jawab.
Hukum ketenagakerjaan Indonesia memberikan instrumen hukum untuk mewujudkan perlindungan tersebut, sementara Islam memberikan fondasi moral dan spiritualnya.
Dalam konteks 2026, perkembangan hukum ketenagakerjaan—termasuk UU Cipta Kerja, berbagai peraturan pelaksana, putusan Mahkamah Konstitusi, dan UU No. 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga—menunjukkan bahwa perlindungan terhadap pekerja merupakan persoalan yang terus berkembang.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan dunia kerja bukan hanya seberapa besar keuntungan perusahaan dan seberapa tinggi produktivitas pekerja.
Ukuran keberhasilannya juga adalah:
apakah keuntungan diperoleh dengan cara yang adil,
apakah pekerja hidup lebih sejahtera,
apakah hak-haknya terlindungi,
dan apakah hubungan kerja membawa kemaslahatan bagi manusia.
Sebab dalam perspektif Islam:
pekerja bukan sekadar tenaga yang dibayar,
pengusaha bukan sekadar pemilik modal,
dan pekerjaan bukan sekadar transaksi ekonomi.
Di dalamnya ada amanah, ada hak, ada kewajiban, dan ada pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.
