Mataram, NTB– Lembaga Bantuan Hukum Advokasi (LBHA) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) NTB, Dr. H. Zamroni Azis, untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK).
Langkah kolaboratif dengan pemerintah daerah ini dinilai sebagai respons krusial atas meningkatnya fenomena kekerasan di lingkungan pendidikan yang kini menjadi ancaman nyata bagi ekosistem pendidikan, khususnya di wilayah NTB.
Urgensi Ruang Aman Pendidikan
Wakil Direktur LBHA BKPRMI NTB, Solihin, S.H., menegaskan bahwa institusi pendidikan semestinya menjadi safe space (ruang aman) bagi tumbuh kembang peserta didik. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa lingkungan tersebut kerap tercoreng oleh tindakan kekerasan, baik fisik, verbal, maupun seksual.
”Kehadiran Satgas PPK bukan sekadar pelengkap administratif, melainkan kebutuhan mendesak untuk melindungi generasi penerus bangsa. Kami di LBHA BKPRMI NTB tidak hanya mendukung pembentukan ini, tetapi juga siap terlibat aktif jika dilibatkan dalam satgas tersebut,” tegas Solihin dalam keterangan resminya, Kamis (18/6/2026).
Membedah Akar Masalah
LBHA BKPRMI NTB memetakan empat faktor kompleks yang menjadi pemicu kekerasan di lingkungan pendidikan:
- Budaya Senioritas: Anggapan keliru yang memandang kekerasan sebagai metode pendisiplinan atau pembentukan karakter.
- Relasi Kuasa: Kesenjangan posisi antara senior dengan junior, atau pendidik dengan peserta didik, yang kerap disalahgunakan untuk melanggengkan dominasi.
- Fenomena Gunung Es: Stigma terhadap korban dan ketakutan akan rusaknya citra institusi menyebabkan banyak kasus tidak terungkap ke permukaan.
- Lemahnya Pengawasan: Kurangnya sinergi antara tenaga pendidik, pengurus asrama, dan orang tua dalam memantau dinamika harian siswa.
Usulan Fungsi Strategis Satgas PPK
Agar efektif dalam menjalankan perannya, LBHA BKPRMI NTB mengusulkan agar Satgas PPK berfokus pada tiga fungsi utama:
- Preventif (Pencegahan): Menciptakan iklim pendidikan yang sehat melalui sosialisasi berkelanjutan dan penyusunan tata tertib yang berperspektif perlindungan anak.
- Deteksi Dini: Menyediakan sistem pelaporan yang aman dan anonim agar perilaku menyimpang dapat terdeteksi sebelum terjadi eskalasi.
- Responsif (Penanganan): Menjamin penanganan kasus yang transparan, objektif, dan berorientasi pada pemulihan korban (victim-centered).
Membangun Kepercayaan Publik
Lebih lanjut, Solihin menekankan bahwa pembentukan satgas ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. Dengan sistem yang transparan dan prosedural, institusi pendidikan dapat menjamin keamanan peserta didik secara nyata.
”Pembentukan satgas ini bukan berarti menaruh kecurigaan pada lingkungan pendidikan. Ini adalah upaya membangun sistem pertahanan agar nilai-nilai luhur pendidikan tidak dirusak oleh tindakan kekerasan yang merugikan masa depan anak bangsa,” pungkasnya.
Langkah konkret yang diinisiasi oleh Dr. H. Zamroni Azis ini diharapkan segera diimplementasikan secara merata di seluruh lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag NTB, demi terciptanya lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bermartabat. (Rls. Solihin, DPW BKPRMI NTB)