ANGGARAN DASAR
BADAN KOMUNIKASI PEMUDA REMAJA MASJID INDONESIA
HASIL MUSYAWARAH NASIONAL XIV BKPRMI
PERIODE 2024-2029
MEDAN, 7-10 AGUSTUS 2024
“Dan Aku tidak menciptakan Jin dan Manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku”
(QS. Ad-Dzaariyaat [51]: 56)
“Dan tidaklah kami mengutus kamu, melainkan untuk menjadi rahmat bagi semesta alam”
(QS. Al-Anbiyaa [21]: 107)
“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar dan beriman kepada Allah SWT” (QS. Ali Imran [3]: 110)
“Siapakah yang lebih baik perkataannya dari pada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal saleh dan berkata sesungguhnya aku adalah bagian dari orang-orang muslim” (QS. Fushshilat [41]: 33)
“Berapa banyak terjadi golongan yang sedikit mengalahkan golongan yang banyak dengan izin Allah, dan Allah beserta orang-orang yang sabar” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 249)
“Hai orang-orang yang beriman, barang siapa di antara kamu yang murtad dari agama-Nya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang beriman, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui” (QS. Al-Maidah [5]: 54)
“Dia telah mensyari’atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah kami wahyukan kepada kamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada Agama itu orang yag dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama-Nya) orang yang kembali (kepada-Nya) ” (QS. Asy-Syuura [42]: 13)
“Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat dan menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah. Maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. At-Taubah [9]: 18)
“Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tidak perbuat? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tiada kamu kerjakan” (QS. Ash-Shaff [61]: 2-3)
“Ada tujuh golongan manusia yang Allah akan menaungi mereka (di hari kiamat) yang tiada naungan kecuali hanya naungan-Nya, yaitu pemimpin yang adil, anak muda yang tumbuh/menjadi dewasa dalam keadaan selalu mengabdi kepada Allah SWT, seorang yang hatinya terpaut di masjid, dua orang yang kasih mengasihi karena Allah, seorang laki-laki yang dirayu oleh seorang perempuan yang berpangkat/bangsawan lagi pula cantik tetapi menolak dan berkata sungguh aku takut kepada Allah, seseorang yang bersedekah kemudian merahasiakannya seolah-olah tangan kirinya tiada mengetahui apa yang diinfaqkan oleh tangan kanannya itu, seseorang yang selalu ingat kepada Allah dikala berkhalwat/ sendiri hingga kedua matanya mencucurkan air mata.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Bahwa sesungguhnya Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia adalah bagian dari potensi generasi muda yang bertanggung jawab terhadap masa depan Agama Islam, Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Bahwa sesungguhnya Pemuda Remaja Masjid menjadikan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT sebagai landasan spiritual dan akhlak dalam rangka menggerakkan dan mengendalikan pembangunan bangsa.
Bahwa sesungguhnya Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia menjadikan Masjid sebagai pusat ibadah, perjuangan dan kebudayaan untuk membina generasi muda menjadi kader bangsa yang bertaqwa kepada Allah SWT, memiliki wawasan ke-Islaman yang utuh dan istiqomah, dan berakhlak mulia serta memiliki citra diri sebagai muwahhid, mujahid, musaddid, muaddib serta mujaddid.
Bahwa sesungguhnya keberadaan Pemuda dan Remaja Masjid merupakan bagian yang tak terpisahkan dari gerakan dakwah dan gerakan kemasjidan di Indonesia, dalam berkhidmat kepada pembangunan bangsa untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, material dan spiritual, dalam ampunan Allah SWT.
Atas dasar amanah mulia tersebut di atas serta sadar akan tanggung jawab sebagai generasi penerus tugas dakwah Islam, maka Pemuda Remaja Masjid Indonesia dengan ini membentuk Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia dengan dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia disingkat BKPRMI.
Pasal 2
Waktu, Tempat Didirikan dan Pendiri
- BKPRMI adalah kelanjutan yang semula bernama Badan Komunikasi Pemuda Masjid Indonesia (BKPMI), didirikan pada tanggal 19 Ramadhan 1397 Hijriyah bertepatan dengan 3 September 1977 Miladiah di Masjid Istiqomah Bandung, untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
- Pendiri adalah Organisasi Pemuda Remaja Masjid yang direpresentasikan oleh wakil-wakil mereka yang pertama kali mendirikan organisasi Badan Komunikasi Pemuda Masjid Indonesia (BKPMI) Tahun 1397 H/ 1977 M di Masjid Istiqomah Bandung yang selanjutnya bernama Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) sesuai MUNAS VI BKPMI Tahun 1993 sebagai penggagas dan pencetus ide yang tergabung dalam Keluarga Besar Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia.
Pasal 3
Kedudukan
Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia berkedudukan di wilayah yurisdiksi Indonesia dan Dewan Pengurus Pusat berkedudukan di Jakarta.
BAB II
PEDOMAN, AQIDAH DAN ASAS
Pasal 4
Pedoman
BKPRMI berpedoman kepada Al-Qur’an, As-Sunnah, Al-Ijma’, dan Al-Qiyas.
Pasal 5
Aqidah
BKPRMI beraqidah Islam menurut faham Ahlusunnah wal Jama’ah
Pasal 6
Asas
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, BKPRMI berasas kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
BAB III
IDENTITAS, STATUS, DAN SIFAT
Pasal 7
Identitas
BKPRMI adalah organisasi gerakan kader dakwah dan pembinaan bagi pemuda remaja masjid di seluruh Indonesia.
Pasal 8
Status
- BKPRMI berstatus sebagai Organisasi Kemasyarakatan Islam dengan Badan Hukum Perkumpulan bergerak dalam bidang keagamaan, pendidikan, dan sosial yang berkhidmat dalam memberdayakan masjid dan pemuda remaja masjid bagi kemaslahatan dan kesejahteraan ummat dan bangsa.
- BKPRMI memiliki hak-hak secara hukum sebagai Badan Hukum Perkumpulan termasuk di dalamnya hak atas tanah dan aset-aset lainnya.
Pasal 9
Sifat
- BKPRMI bersifat keislaman, keumatan, kemasjidan, kepemudaan, kemasyarakatan, dan ke-Indonesiaan.
- BKPRMI sebagai wahana komunikasi dari organisasi pemuda dan remaja masjid untuk pengembangan program secara komunikatif, informatif, konsultatif, koordinatif dan kemitraan.
BAB IV
MAKSUD, TUJUAN, USAHA DAN FUNGSI
Pasal 10
Maksud dan Tujuan
- BKPRMI sebagai wahana komunikasi dari organisasi pemuda remaja masjid untuk menciptakan kemaslahatan masyarakat, kemajuan bangsa, dan ketinggian harkat dan martabat manusia.
- Tujuan BKPRMI adalah mengembangkan dan memberdayakan potensi Pemuda Remaja Masjid dan senantiasa memakmurkan masjid sebagai pusat peradaban: ibadah, dakwah, tarbiyah, ukhuwah dan mu’amalah menuju terbentuknya masyarakat marhamah dalam mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (seribu sembilan ratus empat puluh lima).
Pasal 11
Usaha
Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana Pasal 10 (sepuluh) di atas, maka BKPRMI melaksanakan usaha-usaha sebagai berikut:
- Mengembangkan pemberdayaan Masjid untuk meningkatkan kualitas masyarakat dan prestasi generasi muda bangsa melalui pendekatan keagamaan, kependidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, sosial dan ekonomi sebagai wujud partisipasi dalam pembangunan bangsa:
a. Di bidang agama: mengupayakan terlaksananya ajaran Islam yang menganut faham Ahlusunnah wal Jama’ah dengan memantapkan wawasan ke-Islaman dan ke-Indonesiaan serta kesadaran Pemuda Remaja Masjid tentang cita-cita perjuangan bangsa, bela negara dan dakwah Islamiyah dalam arti luas.
b. Di bidang pendidikan, pengajaran ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) iman dan takwa (imtak) dan kebudayaan: mengupayakan terwujudnya penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran serta pengembangan kebudayaan yang sesuai dengan ajaran Islam berbasis kemasjidan dan Al-Qur’an untuk membina umat agar menjadi muslim yang takwa, berakhlakul karimah, berpengetahuan luas dan terampil, berbadan sehat serta berguna bagi agama, bangsa dan negara.
c. Di bidang sosial: mengupayakan dan mendorong pemberdayaan di bidang kesehatan, olahraga, agrikultur, ekologi, lingkungan hidup, kemaslahatan dan ketahanan keluarga,
dan pendampingan umat yang terpinggirkan (mustadl’afin) serta kemanusiaan secara umum.
d. Di bidang ekonomi: mengupayakan peningkatan kesejahteraan dan kemampuan kewirausahaan pemuda remaja masjid serta lapangan kerja/usaha untuk kemandirian dan kemakmuran yang merata. - Melakukan proses kaderisasi kepemimpinan organisasi, umat, agama dan bangsa dengan mendorong tumbuhnya organisasi pemuda remaja masjid dan melakukan pembinaan, pengembangan dan pemberdayaan melalui program dan gerakan dakwah Islam yang berorientasi kepada kemasjidan, kepemudaan, keumatan dan ke-Indonesiaan.
- Mengembangkan usaha-usaha lain melalui kerjasama dan kemitraan dengan pemerintah dan swasta, organisasi keagamaan, kemasyarakatan, kepemudaan dan profesi lainnya, baik di tingkat nasional maupun internasional yang bermanfaat bagi umat guna terwujudnya masyarakat marhamah.
Pasal 12
Fungsi
BKPRMI berfungsi:
- Mengkoordinasi, membina, mengambangkan dan memberdayakan berbagai potensi pemuda remaja dan sumber daya kemasjidan di seluruh Indonesia;
- Menyelenggarakan kaderisasi kepemimpinan organisasi, ummat, bangsa dan negara;
- Menyelenggarakan Pendidikan formal dan non formal berbasis Masjid dan Al-Qur’an;
- Memperjuangkan dan membela kepentingan masyarakat, bangsa dan negara melalui jalur gerakan dakwah dan civil sociaty;
- Memelihara dan memperjuangkan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
BAB V
SISTEM KADERISASI
Pasal 13
- BKPRMI menyelenggarakan rekrutmen dan kaderisasi Anggota;
- Kaderisasi BKPRMI terdiri dari Kaderisasi Vertikal dan Kaderisasi Horizontal;
- Kaderisasi Vertikal adalah sistem kaderisasi bersifat khusus yang wajib diikuti oleh anggota biasa, anggota struktural, dan anggota fungsional berupa Latihan Mujahid Dakwah dan Pembinaan Kader Reguler.
- Kaderisasi Horizontal adalah sistem kaderisasi bersifat umum bagi pemuda remaja masjid di seluruh Indonesia;
- Pengelolaan, monitoring dan evaluasi kaderisasi vertikal oleh Lembaga Kaderisasi Organisasi (LKO), yaitu Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (LPPSDM);
- Pengelolaan, monitoring dan evaluasi kaderisasi horizontal oleh Lembaga Pembinaan Pemuda Remaja Masjid (LPPRM);
- Kaderisasi Vertikal dan Kaderisasi Horzontal diatur lebih lanjut melalui Pedoman Grand Desain Sistem Kaderisasi BKPRMI.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 14
Keanggotaan:
- Anggota BKPRMI adalah organisasi remaja masjid yang diwakili oleh pengurus organisasi remaja masjid.
- Anggota BKPRMI terdiri atas:
a. Anggota Biasa
b. Anggota Struktural
c. Anggota Fungsional
d. Anggota Kehormatan - Ketentuan tentang keanggotaan BKPRMI sebagaimana ayat 1 dan 2 diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
Hak dan Kewajiban Anggota
Ketentuan mengenai hak dan kewajiban anggota serta lain-lainnya diatur dalam Anggara Rumah Tangga
BAB VII
STRUKTUR DAN PERANGKAT KEORGANISASIAN
Pasal 16
Struktur Organisasi
- Dewan Pengurus Pusat BKPRMI, disebut DPP BKPRMI, adalah Dewan Pengurus di tingkat nasional, berkedudukan di Jakarta.
- Dewan Pengurus Wilayah BKPRMI, disebut DPW BKPRMI, adalah Dewan Pengurus di tingkat provinsi, berkedudukan di Ibukota Provinsi
- Dewan Pengurus Daerah BKPRMI, disebut DPD BKPRMI, adalah Dewan Pengurus di tingkat kabupaten/kota, berkedudukan di Ibukota kabupaten/kota;
- Dewan Pengurus Kecamatan BKPRMI, disebut DPK BKPRMI, adalah Dewan Pengurus di tingkat kecamatan, berkedudukan di kecamatan
- Dewan Pengurus Kelurahan/Desa BKPRMI, disebut DPKel/DPDes BKPRMI, adalah Dewan Pengurus di tingkat kelurahan/desa, berkedudukan di kelurahan/desa.
- Dewan Pengurus Cabang Istimewa BKPRMI, disebut DPCI BKPRMI, adalah Dewan Cabang perwakilan khusus BKPRMI di suatu tempat di luar negeri.
- Struktur dan Tata Kerja organisasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing.
Pasal 17
Perangkat Organisasi
Untuk melaksanakan tujuan dan usaha-usaha sebagaimana dimaksud Pasal 10 dan 11, BKPRMI membentuk perangkat organisasi yaitu Lembaga-lembaga dan Badan Khusus yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari kesatuan organisasi BKPRMI.
BAB VIII
KEPENGURUSAN DAN MASA BAKTI
Pasal 18
Pengurus Paripurna
- Kepengurusan Paripurna BKPRMI terdiri dari: Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Majelis Pakar dan Dewan Pimpinan.
- Susunan Kepengurusan Paripurna BKPRMI Tingkat Pusat ditetapkan dan disahkan oleh Ketua Majelis Pertimbangan dan Ketua Umum terpilih.
- Susunan Kepengurusan Paripurna BKPRMI Tingkat Wilayah/Provinsi disahkan oleh Dewan Pengurus Pusat BKPRMI.
- Susunan Kepengurusan Paripurna BKPRMI Tingkat Daerah/Kabupaten dan Kota disahkan oleh Dewan Pengurus Wilayah BKPRMI dengan memberikan salinan Surat Keputusan kepada Dewan Pengurus Pusat BKPRMI.
- Susunan Kepengurusan Paripurna BKPRMI Tingkat Kecamatan disahkan oleh Dewan Pengurus Daerah BKPRMI dengan memberikan salinan Surat Keputusan kepada Dewan Pengurus Wilayah BKPRMI.
- Susunan Kepengurusan Paripurna BKPRMI Tingkat Kelurahan/Desa disahkan oleh Dewan Pengurus Kecamatan BKPRMI dengan memberikan salinan Surat Keputusan kepada Dewan Pengurus Daerah BKPRMI.
- Mekanisme pengesahan Kepengurusan Paripurna melalui jenjang organisasi.
- Ketentuan mengenai susunan dan komposisi kepengurusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 19
Dewan Pembina
- Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia memiliki Dewan Pembina yang terdiri dari unsur Pemerintah, Majelis Ulama Indonesia, Dewan Masjid Indonesia, dan Tokoh-tokoh Masyarakat.
- Dewan Pembina terdiri dari: Dewan Pembina DPP, Dewan Pembina DPW, Dewan Pembina DPD, Dewan Pembina DPK dan Dewan Pembina DPKel/Des.
Pasal 20
Dewan Penasehat
- Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia memiliki Dewan Penasehat, yaitu Para Alumni Pengurus BKPRMI dan tokoh yang relevan dan sesuai dengan kebutuhan struktur organisasi.
- Dewan Penasehat terdiri dari: Dewan Penasehat DPP, Dewan Penasehat DPW, Dewan Penasehat DPD, Dewan Penasehat DPK dan Dewan Penasehat DPKel/Des.
Pasal 21
Majelis Pakar
- Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia memiliki Majelis Pakar, yaitu para tokoh yang memiliki kepakaran tertentu yang relevan dan sesuai dengan kebutuhan struktur organisasi.
- Majelis Pakar terdiri dari: Majelis Pakar DPP, Majelis Pakar DPW dan Majelis Pakar DPD.
Pasal 22
Dewan Pimpinan
- Dewan Pimpinan terdiri dari: Majelis Pertimbangan dan Dewan Pengurus;
- Dewan Pengurus terdiri dari: Badan Pengurus Harian dan Lembaga-lembaga BKPRMI;
- Majelis Pertimbangan adalah Pimpinan Tertinggi dalam organisasi yang diketuai oleh mantan Ketua Umum dibantu oleh mantan pengurus;
- Dewan Pengurus adalah pelaksana semua kabijakan, program dan kegiatan;
- Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) dan Dewan Pengurus Pusat (DPP);
- Dewan Pimpinan Wilayah terdiri dari Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW) dan Dewan Pengurus Wilayah (DPW);
- Dewan Pimpinan Daerah terdiri dari Majelis Pertimbangan Daerah (MPD) dan Dewan Pengurus Daerah (DPD);
- Dewan Pimpinan Kecamatan terdiri dari Majelis Pertimbangan Kecamatan (MPK) dan Dewan Pengurus Kecamatan (DPK).
- Dewan Pimpinan Kelurahan/Desa terdiri dari Majelis Pertimbangan Kelurahan/Desa (MPKel/MPDes) dan Dewan Pengurus Kelurahan/Desa (DPKel/DPDes).
- Dewan Pimpinan Cabang Istimewa terdiri dari Majelis Pertimbangan Cabang dan Dewan Pengurus Cabang Internasional.
- Ketentuan lebih lanjut tentang susuan dan komposisi kepengurusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 23
Badan Pengurus Harian
- Badan Pengurus Harian (BPH) BKPRMI adalah pengurus yang memiliki fungsi dan peran kontrol, koordinasi, pengembangan dan peningkatan dalam tata kelola, manajerial dan bertanggung jawab atas segala kegiatan dan program kerja yang telah ditetapkan.
- Badan Pengurus Harian (BPH) terdiri dari seorang Ketua Umum, beberapa orang Wakil Ketua Umum, beberapa orang Ketua, seorang Sekretaris Jenderal, beberapa orang Wakil Sekretaris Jenderal, seorang Bendahara Umum dan beberapa orang Wakil Bendahara Umum, dimana setiap jabatan yang terdapat dalam Badan Pengurus Harian (BPH) memiliki peran atau fungsi (job description) yang berbeda-beda tetapi saling berkorelasi.
- Pengaturan Badan Pengurus Harian diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 24
Lembaga BKPRMI
- Tujuan dan usaha-usaha sebagaimana dimaksud Pasal 10 dan 11 serta program dan kegiatan organisasi dilaksanakan oleh Lembaga-lembaga.
- Lembaga-lembaga BKPRMI adalah merupakan bagian Kepengurusan Paripurna Organisasi pada setiap tingkat organisasi yang merupakan bagian tak terpisahkan dari kesatuan Organsiasi BKPRMI;
- Lembaga-lembaga BKPRMI di setiap tingkatan kepengurusan dapat disesuaikan dengan kemampuan dan ketersediaan Sumber Daya Manusia di semua tingkatan kepengurusan;
- Hak, wewenang dan mekanisme Lembaga diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 25
Dewan Pengurus Cabang Istimewa
- Dewan Pengurus Cabang Istimewa (DPCI) dalam Struktur BKPRMI adalah perangkat organisasi yang memiliki peran dan fungsi untuk membantu melaksanakan kebijakan organisasi sebagai laboratorium kader dan penggerak serta pengemban program BKPRMI dalam perspektif profesionalitas yang didasarkan pada komitmen dan dedikasi demi kemaslahatan umat yang berbasis pada kemajuan dan peradaban umat melalui Masjid.
- Dewan Pengurus Cabang Istimewa dalam melakukan setiap aktifitas program, bersifat perpanjangan DPP BKPRMI yang berkedudukan di negara-negara sahabat Republik Indonesia dengan pendekatan fungsional.
- Dewan Pengurus Cabang Istimewa adalah perorangan (muslim) dan Unit-Unit Kedutaan Indonesia yang secara otomatis menjadi bagian dari keanggotaan BKPRMI.
Pasal 26
Masa Bakti Kepengurusan
- Masa Bakti Kepengurusan Paripurna BKPRMI adalah 5 tahun pada tingkatan DPP, DPW dan DPD, sedangkan tingkatan DPK, DPKel/DPDes dan Pengurus Cabang istimewa selama 3 (tiga) tahun;
- Ketua Umum BKPRMI pada semua tingkat organisasi dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode berikut.
Pasal 27
Ketentuan Khusus dan Luar Biasa
- Dalam keadaan sangat diperlukan atau terjadi sengketa kepemimpinan di tingkat Wilayah dan tingkat Daerah terkait ketentuan Pasal 30, Dewan Pengurus Pusat dapat mengambil keputusan yang dianggap perlu untuk kebaikan, melindungi martabat organisasi. dan menegakkan ketertiban.
- Ketentuan Pasal 30 hanya dapat diambil ketetapan lain oleh Musyawarah Nasional.
Pasal 28
Pergantian Antar Waktu dan Reshuffle
- Pergantian Pengurus Antar Waktu dan reshuffle adalah perubahan susunan Pengurus dalam satu periode jabatan yang masih berjalan, meliputi reposisi, penambahan, pengurangan dan penggantian personil yang berkaitan dengan pembaharuan Surat Keputusan Pengesahan Pengurus.
- Pergantian Pengurus Antar Waktu dan reshuffle hanya dapat/cukup dilaksanakan melalui rapat pleno Badan Pengurus Harian (BPH). Apabila tidak melalui rapat pleno Badan Pengurus Harian dinyatakan tidak sah atau batal.
- Reshuffle dan Pergantian Antar Waktu yang tidak dikonsultasikan kepada Pimpinan di atasnya, maka Pimpinan di atasnya berhak menolak memberikan pengesahan, sehingga dianggap tidak sah atau batal.
Pasal 29
Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas
- Pelaksana Harian (PLH) dan Pelaksana Tugas (PLT) adalah anggota Pimpinan yang diberi mandat menggantikan tugas/menduduki jabatan penting dalam struktur Badan Pengurus Harian, Lembaga dan Unsur-Unsur Pembantu Pimpinan disebabkan pejabat definitif berhalangan, non-aktif, atau berhenti.
- Pengangkatan PLH/ PLT tidak sah dan batal apabila pemberian mandat dan keputusannya diambil tanpa melalui rapat pleno Badan Pengurus Harian.
BAB IX
PEMILIHAN KETUA UMUM
Pasal 30
Pemilihan Ketua Umum
- Pemilihan Ketua Umum dilaksanakan pada setiap musyawarah di masing-masing tingkatan.
- Pemilihan Ketua Umum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB X
KEDAULATAN DAN PERMUSYAWARATAN
Pasal 31
Kedaulatan Organisasi
Kedaulatan BKPRMI berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Permusyawaratan.
Pasal 32
Bentuk Permusyawaratan
- Bentuk Permusyawaratan dalam BKPRMI meliputi: Musyawarah Nasional, Musyawarah Wilayah, Musyawarah Daerah, Musyawarah Kecamatan, Musyawarah Kelurahan/Desa dan Musyawarah Cabang Istimewa.
- Status, fungsi, mekanisme permusyawaratan dan quorum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 33
Rapat
Bentuk rapat BKPRMI terdiri dari:
- Rapat Pimpinan, meliputi: Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas), Rapat Pimpinan Pusat (Rapimpus), Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil), Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda), Rapat Pimpinan Kecamatan (Rapimcam), Rapat Pimpinan Kelurahan/Desa (Rapimkel/Rapimdes) dan Rapat Pimpinan Cabang Istimewa.
- Rapat Kerja, meliputi: Rapat Kerja Nasional (Rakernas), Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil), Rapat Kerja Daerah (Rakerda), Rapat Kerja Kecamatan (Rakercam), Rapat Kerja Kelurahan/Desa (Rakerkel/Des) dan Rapat Kerja Cabang Istimewa.
BAB XI
ATRIBUT DAN KEKAYAAN
Pasal 34
Atribut
- BKPRMI mempunyai lambang, lagu dan atribut lainnya.
- Bentuk, fungsi dan tata pemakaian atribut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 35
Kekayaan
- Kekayaan BKPRMI adalah seluruh asset dan inventaris kepengurusan di semua tingkat organisasi.
- Kekayaan/dana organisasi dapat diperoleh melalui:
a. Iuran dan sumbangan anggota organisasi
b. Zakat, infak, sodaqoh, wakaf, dan hibah umat Islam
c. Sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat;
d. Usaha-usaha lain yang sah dan halal;
e. Bantuan Pemerintah melalui APBN/APBD/APBDes;
f. Sumber lain yang sah dan halal - Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber kekayaan dan keuangan diatur dalam dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XII
PENGHARGAAN DAN SANKSI
Pasal 36
Penghargaan
- BKPRMI dapat memberi penghargaan kepada anggota, pengurus, atau struktur organisasi atas prestasi, jasa, dan/atau sikap perilaku disiplin berorganisasi.
- BKPRMI dapat memberikan penghargaan kepada instansi, lembaga, dan orang perseorangan yang berjasa luar biasa kepada negara dan bangsa Indonesia, umat dan dakwah Islam, dan/atau organisasi BKPRMI.
- Penghargaan di lingkungan BKPRMI hanya boleh dikeluarkan dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat BKPRMI.
- Prosedur dan mekanisme penetapan penghargaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.
Pasal 37
Sanksi
- Sanksi adalah bentuk hukuman sebagai bagian proses pembinaan yang diberikan organisasi kepada anggota dan/atau pengurus.
- Ketentuan lebih lanjut berkenaan dengan penjatuhan sanksi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.
BAB XIII
WADAH KELUARGA BESAR BKPRMI
Pasal 38
Wadah Keluarga Besar BKPRMI
- Wadah Keluarga Besar BKPRMI adalah Keluarga Besar Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yang disingkat KB BKPRMI yang terdiri dari para Senior, Pengurus, kader dan anggota BKPRMI.
- Penjelasan tentang KB BKPRMI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIV
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 39
Perubahan
- Perubahan dan Penetapan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional;
- Tata cara dan mekanisme perubahan Anggaran Dasar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 40
Pembubaran
- Pembubaran organisasi BKPRMI hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional atau oleh Musyawarah Nasional Luar Biasa yang diadakan khusus untuk hal tersebut.
- Tata cara dan mekanisme pembubaran Organisasi BKPRMI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XV
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 41
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB XVI
KHATIMAH
Pasal 42
- Anggaran Dasar ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Aggaran Dasar BKPRMI hasil Musyawarah Nasional XIII Tahun 2018 di Jakarta.
- Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
PRESIDIUM SIDANG
MUNAS XIV BKPRMI
dto dto
Sedek Rahman Bahta, SH. MH Drs. H. Yeyen Munawar RZ.
(Ketua) (Sekretaris)
dto dto dto
Dr. Ir. Syamsuri Yusup, M.Sc. DR. H. Mulia Rahman. MA. H. Nanang Mubarok, SHI, M.Sos
(Anggota) (Anggota) (Anggota)
dto dto
DR. H. Firdaus Zar’in, S.Pd. M.Si DR. H. Ali Iskandar , SH., M.Sos
(Anggota) (Anggota)